Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.B/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H ANITA KURNIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 531/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3052/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANITA KURNIATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ANITA KURNIATI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Mei 2023 atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 sampai bulan Mei 2023 bertempat di Jl. Dg. Tata Raya No. 50 A, Kec. Tamalate, Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, sekitar bulan Juni Terdakwa diberikan kepercayaan oleh saksi ERWIN KALLO untuk membersihakan diruko miliknya di Jl. Dg. Tata Raya No. 50 A Kec. Tamalate Kota Makassar. Kemudian pada saat Terdakwa melakukan pembersihan ruko tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa ruko tersebut jarang ditempati oleh saksi ERWIN KALLO maupun keluarganya sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil dan menjual barang-barang milik saksi ERWIN KALLO. Selanjutnya

Terdakwa menghubungi tukang service AC dengan maksud untuk melakukan pengecekan dan melakukan service AC namun setelah tukang service AC datang diruko milik saksi ERWIN KALLO, Terdakwa langsung menawarkan 1 buah AC Blower merk LG kepada tukang service AC yang Terdakwa tidak mengetahui identitasnya. Berselang beberapa hari kemudian, Terdakwa menghubungi kembali tukang service AC yang sama dan menjual hingga total 6 (enam) buah AC kepada tukang service secara bertahap tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi ERWIN KALLO. Bahwa pada bulan yang sama, Terdakwa yang masih diberikan kepercayaan untuk memegang kunci ruko dan membersihkan diruko tersebut, langsung mengambil 1 (satu) unit TV dan menggadaikan TV tersebut di Jl. Mappaodang Kota Makassar dan beberapa hari kemudian, Terdakwa kembali menggadaikan ditempat yang sama berupa 1 (satu) unit TV milik saksi ERWIN KALLO. Berselang beberapa hari kemudian, Terdakwa kembali mengambil 1 unit sound system dan 1 Unit Genset dan menjual melalui media social.

 

  • Bahwa pada bulan Juni 2022, Terdakwa menghubungi saksi ZULKIFLI untuk membantunya membersihkan di ruko milik saksi ERWIN KALLO. Kemudian setelah saksi ZULKIFLI sampai diruko tersebut, saksi ZULKIFLI kemudian membantu Terdakwa untuk mencuci mobil cheprolet kemudian saksi ZULKIFLI kelantai dua dan mempertanyakan kepada Terdakwa dimana banyak barang yang tidak terpakai dan tidak teurus. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi ZULKIFLI akan menyampaikan dulu kepada bosnya terkait dengan barang-barang yang sudah tidak digunakan lagi apakah akan dilelang atau dijual langsung. Berselang beberapa minggu kemudian, Terdakwa menghubungi saksi ZULKIFLI dan meminta bantuan untuk kembali keruko milik saksi ERWIN KALLO dan mengambil beberapa gambar yang sudah dicek dan mengirimkan kepada sdri. WATI yang merupakan istri dari saski ERWIN KALLO. Selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada saksi ZULKFILI untuk menjual barang berupa 1 (satu) buah keyboard dan menyampaikan telah meminta izin kepada sdr. WATI dan seketika itu juga saksi ZULKIFLI memposting barang tersebut melalui media sosialnya dan tidak lama kemudian ada orang yang berminat dan sepakat untuk mengambil barang tersebut seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian uang hasil pembelian barang tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa.  

 

  • Bahwa pada bulan September 2022, pada saat Terdakwa berada diruko milik saksi ERWIN KALLO, Terdakwa melihat saksi AGUS berada didepan ruko dan seketika itu juga Terdakwa menawarkan barang-barang milik saksi ERWIN KALLO berupa 1 (satu) set kursi tamu, 1 (satu) buah ayunan gantung, 1 (satu) buah microwafe, 1 (satu) buah dispenser, 1 (satu) buah kasur spring bed ukuran nomor satu, 1 (satu) buah ricebox merek COSMOS dan 1 (satu) buah kipas angin gantung dimana saksi AGUS membeli seluruh barang tersebut hanya seharga Rop. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menjual 1 (satu) set microphone kepada saksi AGUS yang Terdakwa sudah lupa harga yang diberikan kepada saksi AGUS.

 

  • Kemudian pada bulan September 2023, Terdakwa menghubungi kembali saksi ZULKIFLI dan menanyakan ”siapa yang bisa mengerjakan ruko” dan tidak lama kemudian saksi ZULKIFLI menyampaikan bahwa ada temannya yang bisa membantu untuk merenovasi ruko milik saksi ERWIN KALLO, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi ZULKIFLI untuk meminta persetujuan dulu dari sdri. WATI. Selanjutnya pada bulan Oktober 2023, Terdakwa menghubungi saksi ZULKFILI untuk datang mengecek kondisi ruko yang ingin direnovasi kemudian saksi ZULKIFLI mengajak saksi CHAIDIR dan teman-temannya untuk datang keruko di Jl. Dg. Tata Kota Makassar untuk mengecek dan menghitung estimasi biaya renovasi ruko milik saksi ERWIN KALLO. Setelah sampai diruko tersebut, Terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi ZULKIFLI, saksi CHAIDIR dan teman-temannya bahwa berdasarkan persetujuan

 

dari bosnya melalui sekertarisnya sdri. WATI, barang-barang yang berada didalam ruko tersebut untuk dihibahkan atau dijual jika ada orang yang akan membeli. Mendengar tawaran dari Terdakwa, saksi CHAIDIR kemudian berniat untuk membeli 1 (satu) buah kursi sofa untuk 1 orang, 1 (satu) buah meja kantor, dan 1 (satu) buah lemari pakaian dengan harga sejumlah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan barang berupa 3 (tiga) buah PC, 1 (satu) buah Monitor, dan 1 (satu) set buffet Olympic tanpa membayar kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2024, saksi ERWIN KALLO mendatangi ruko miliknya di Jl. Dg. Tata dan melihat kondisi ruko yang berantakan kemudian Terdakwa menghubungi Terdakwa dan meminta kunci ruko dan seketika itu juga anak dari Terdakwa datang memberikan kunci ruko dan saksi ERWIN KALLO melihat kadaan ruko yang berantakan dan barang-barang sudah tidak ada lalu saksi ERWIN KALLO menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak bisa lagi dihubungi sehingga saksi ERWIN KALLO melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Makassar.

 

  • Bahwa Terdakwa mengambil dan menjual barang milik saksi ERWIN KALLO tanpa seizin dan sepengatahuannya sehingga atas perbuatan diri Terdakwa, saksi ERWIN KALLO mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimana hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

------------------------- ATAU --------------------------

Kedua :

--------- Bahwa Terdakwa ANITA KURNIATI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Mei 2023 atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 sampai bulan Mei 2023 bertempat di Jl. Dg. Tata Raya No. 50 A, Kec. Tamalate, Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, sekitar bulan Juni Terdakwa diberikan kepercayaan oleh saksi ERWIN KALLO untuk membersihakan diruko miliknya di Jl. Dg. Tata Raya No. 50 A Kec. Tamalate Kota Makassar. Kemudian pada saat Terdakwa melakukan pembersihan ruko tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa ruko tersebut jarang ditempati oleh saksi ERWIN KALLO maupun keluarganya sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil dan menjual barang-barang milik saksi ERWIN KALLO. Selanjutnya Terdakwa menghubungi tukang service AC dengan maksud untuk melakukan pengecekan dan melakukan service AC namun setelah tukang service AC datang diruko milik saksi ERWIN KALLO, Terdakwa langsung menawarkan 1 buah AC Blower merk LG kepada tukang service AC yang Terdakwa tidak mengetahui identitasnya. Berselang beberapa hari kemudian, Terdakwa menghubungi kembali tukang service AC yang sama dan menjual hingga total 6 (enam) buah AC kepada tukang service secara bertahap tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi ERWIN KALLO. Bahwa pada bulan yang sama, Terdakwa yang masih diberikan kepercayaan untuk memegang kunci ruko dan membersihkan diruko tersebut, langsung mengambil 1 (satu) unit TV dan menggadaikan TV tersebut di Jl. Mappaodang Kota Makassar dan beberapa hari kemudian, Terdakwa kembali menggadaikan ditempat yang sama berupa 1 (satu) unit TV milik saksi ERWIN KALLO. Berselang beberapa hari kemudian, Terdakwa kembali mengambil 1 unit sound system dan 1 Unit Genset dan menjual melalui media social.

 

  • Bahwa pada bulan Juni 2022, Terdakwa menghubungi saksi ZULKIFLI untuk membantunya membersihkan di ruko milik saksi ERWIN KALLO. Kemudian setelah saksi ZULKIFLI sampai diruko tersebut, saksi ZULKIFLI kemudian membantu Terdakwa untuk mencuci mobil cheprolet kemudian saksi ZULKIFLI kelantai dua dan mempertanyakan kepada Terdakwa dimana banyak barang yang tidak terpakai dan tidak teurus. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi ZULKIFLI akan menyampaikan dulu kepada bosnya terkait dengan barang-barang yang sudah tidak digunakan lagi apakah akan dilelang atau dijual langsung. Berselang beberapa minggu kemudian, Terdakwa menghubungi saksi ZULKIFLI dan meminta bantuan untuk kembali keruko milik saksi ERWIN KALLO dan mengambil beberapa gambar yang sudah dicek dan mengirimkan kepada sdri. WATI yang merupakan istri dari saski ERWIN KALLO. Selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada saksi ZULKFILI untuk menjual barang berupa 1 (satu) buah keyboard dan menyampaikan telah meminta izin kepada sdr. WATI dan seketika itu juga saksi ZULKIFLI memposting barang tersebut melalui media sosialnya dan tidak lama kemudian ada orang yang berminat dan sepakat untuk mengambil barang tersebut seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian uang hasil pembelian barang tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa. 

 

  • Bahwa pada bulan September 2022, pada saat Terdakwa berada diruko milik saksi ERWIN KALLO, Terdakwa melihat saksi AGUS berada didepan ruko dan seketika itu juga Terdakwa menawarkan barang-barang milik saksi ERWIN KALLO berupa 1 (satu) set kursi tamu, 1 (satu) buah ayunan gantung, 1 (satu) buah microwafe, 1 (satu) buah dispenser, 1 (satu) buah kasur spring bed ukuran nomor satu, 1 (satu) buah ricebox merek COSMOS dan 1 (satu) buah kipas angin gantung dimana saksi AGUS membeli seluruh barang tersebut hanya seharga Rop. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menjual 1 (satu) set microphone kepada saksi AGUS yang Terdakwa sudah lupa harga yang diberikan kepada saksi AGUS.

 

  • Kemudian pada bulan September 2023, Terdakwa menghubungi kembali saksi ZULKIFLI dan menanyakan ”siapa yang bisa mengerjakan ruko” dan tidak lama kemudian saksi ZULKIFLI menyampaikan bahwa ada temannya yang bisa membantu untuk merenovasi ruko milik saksi ERWIN KALLO, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi ZULKIFLI untuk meminta persetujuan dulu dari sdri. WATI. Selanjutnya pada bulan Oktober 2023, Terdakwa menghubungi saksi ZULKFILI untuk datang mengecek kondisi ruko yang ingin direnovasi kemudian saksi ZULKIFLI mengajak saksi CHAIDIR dan teman-temannya untuk datang keruko di Jl. Dg. Tata Kota Makassar untuk mengecek dan menghitung estimasi biaya renovasi ruko milik saksi ERWIN KALLO. Setelah sampai diruko tersebut, Terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi ZULKIFLI, saksi CHAIDIR dan teman-temannya bahwa berdasarkan persetujuan dari bosnya melalui sekertarisnya sdri. WATI, barang-barang yang berada didalam ruko tersebut untuk dihibahkan atau dijual jika ada orang yang akan membeli. Mendengar tawaran dari Terdakwa, saksi CHAIDIR kemudian berniat untuk membeli 1 (satu) buah kursi sofa untuk 1 orang, 1 (satu) buah meja kantor, dan 1 (satu) buah lemari pakaian dengan harga sejumlah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan barang berupa 3 (tiga) buah PC, 1 (satu) buah Monitor, dan 1 (satu) set buffet Olympic tanpa membayar kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2024, saksi ERWIN KALLO mendatangi ruko miliknya di Jl. Dg. Tata dan melihat kondisi ruko yang berantakan kemudian Terdakwa menghubungi Terdakwa dan meminta kunci ruko dan seketika itu juga anak dari Terdakwa datang memberikan kunci ruko dan saksi ERWIN KALLO melihat kadaan ruko yang berantakan dan barang-

barang sudah tidak ada lalu saksi ERWIN KALLO menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak bisa lagi dihubungi sehingga saksi ERWIN KALLO melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Makassar.

 

  • Bahwa Terdakwa mengambil dan menjual barang milik saksi ERWIN KALLO tanpa seizin dan sepengatahuannya sehingga atas perbuatan diri Terdakwa, saksi ERWIN KALLO mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimana hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya