Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Zainal Abidin alias Enal Bin H. Hawi, terdakwa mengaupload atau memposting foto foto milik korban pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019, sekitar pukul. 02.28 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober yang termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Patenne No. 35 Kel. Sudiang, Kec. Biringkaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Makassar, mereka para terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronika dan /atau Dokumen Elektronik yang memilki muatan Penghinaan dan /atau Pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa lewat di depan rumah korban Mama Anggoro dan melihat banyak orang-orang berkumpul sehingga terdakwa singgah dan mendengar cerita orang-orang yang menanyakan tentang keberadaan korban Mama Anggoro yang menghilang dengan membawa lari uang arisan, mengetahui hal tersebut, terdakwa kemudian pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 02. 28 wita di rumah kakak terdakwa yang terletak di jalan di Patenne No. 35 Kel. Sudiang, Kec. Biringkaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, terdakwa kemudian mengupload foto keluarga korban atau Mama Angggoro melalui Akun Facebook an. Zainal Abidin dengan menggunakan Handphne Merk OPPO dengan tulisan”HATI HATI DENGAN ORANG INI SEKELUARGA…PENIPU” adapun maksud dan tujuan terdakwa dengan harapan korban atau Mama anggoro muncul dan menyelesaikan uang orang-orang yang diambil yang masuk dalam arisan tersebut.
- Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengupload foto melalui Akun Facebook miliknya, agar korban atau Mama Anggoro dapat melihat dan kembali menyelesaikan semua arisannya.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban sekeluarga merasa sangat malu dan tertekan dengan adanya pemberitaan tersebut di mediasosial
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) |