Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2024/PN Mks LEBANG 1.PT. TASPEN (PERSERO) c.q. Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Utama Makassar
2.PT. POS INDONESIA (Persero) c.q. Kepala Kantor Pos (KPP) Sungguminasa
3.BUPATI GOWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARMIN ALWY, SHLEBANG
Tergugat
NoNama
1PT. TASPEN (PERSERO) c.q. Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Utama Makassar
2PT. POS INDONESIA (Persero) c.q. Kepala Kantor Pos (KPP) Sungguminasa
3BUPATI GOWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat tidak menuntut Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan gaji pensiunnya yang sejak tahun 2003 sampai dengan bulan Agustus tahun 2013 telah diambil oleh Nanang Dg. Kanang;
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat hanya meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan gaji pensiun Penggugat mulai bulan September 2013 sampai bulan Maret 2024 dan sampai seterusnya hingga Penggugat sudah tidak berhak lagi menerima gaji pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang lalai mengelola administrasi keuangan Perseroan serta melanggar azas ketidak hati-hatian sehingga terjadi kesalahan pembayaran gaji pensiun Penggugat yang menimbulkan kerugian Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang lalai dan tidak teliti dalam membuat atau menetapkan Surat Keputusan Nomor : 882.2/488/d/2003, tanggal 9 Oktober 2003 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga terjadi kesalahan pembayaran gaji pensiun Penggugat, yang seharusnya dibayarkan kepada Penggugat akan tetapi dibayarkan kepada Nanang Dg. Kanang, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang belum membayarkan gaji Pensiun Penggugat sejak bulan September 2013 sampai dengan bulan Maret 2024 yang mengakibatkan kerugian materill dan kerugian immateriil terhadap Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  7. Memerintahkan/menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan secara tunai gaji pensiun Penggugat mulai bulan September 2013 sampai dengan Maret 2024, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), Gaji ke 13 serta membayar kerugian immaterial yang dialami oleh Penggugat, terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, meskipun Para Tergugat mengajukan verzet, banding atau kasasi dengan jumlah keseluruhan diperkirakan kurang lebih Rp. 1.284.382.874 (satu milyard dua ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah delapan ratus tujuh puluh empat) dengan perincian sebagai berikut :

 

Nomor

Uraian

Jumlah Gaji

THR

Gaji 13

Jumlah

1.

Gaji Setember 2013

1.278.291

0

0

1.278.291

2.

Gaji Oktober 2013

1.278.291

0

0

1.278.291

3.

Gaji Nopember 2013

1.278.291

0

0

1.278.291

4.

Gaji Desember 2013

1.278.291

0

0

1.278.291

5.

Total Gaji thn 2014

16.106.500

 1.342.208

 1.342.208

18.790.916

6.

Total Gaji thn 2015

18.039.255

 1.503.271

 1.503.271

21045.797

7.

Total Gaji thn 2016

19.302.003

  1.608.500

  1.608.500

22.519.003

8.

Total Gaji thn 2017

20.653.143

  1.721.095

  1.721.095

24.095.333

9.

Total Gaji thn 2018

22.098.863

  1.841.572

  1.841.572

25.782.007

10.

Total Gaji thn 2019

23.645.783

  1.970.482

  1.970.482

27.584.747

11.

Total Gaji thn 2020

25.300.987

  2.108.416

  2.108.416

29.517.819

12.

Total Gaji thn 2021

27.072.069

 2.256.006

 2.256.006

31.584.081

13.

Total Gaji thn 2022

28.967.113

 2.413.926

 2.413.926

33.794.965

14.

Total Gaji thn 2023

30.994.811

 2.582.901

 2.582.901

36.160.613

15.

Gaji Januari 2024

 2.798.143

0

0

0

16.

Gaji Pebruari 2024

 2.798.143

0

0

0

17.

Gaji Maret 2024

 2.798.143

2.798.143

2.798.143

8.394.429

18.

Kerugian Immateriil

1.000.000.000

0

0

1.000.000.000

19.

Total

 

 

 

1.284.382.874

  1. Memerintahkan/menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar gaji pensiun Penggugat dari bulan Maret 2024 hingga seterusnya, sampai dengan Penggugat tidak berhak lagi memperoleh gaji pensiunnya sesuai ketentuan per-Undang-undangan yang berlaku;
  2. Memerintahkan/menghukum Tergugat III untuk membuat Surat Keputusan yang baru menggantikan Surat Keputusan Nomor : 882.2/488/d/2003, tanggal 9 Oktober 2003 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa,  atau setidak-tidaknya Tergugat III membuat Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Penerima Pensiun adalah Penggugat bukan Nanang Dg. Kanang
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak