Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
418/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI HAERANI ADAM SH TOPAN GUNTUR alias TOPAN bin JUMARIS DAENG SIJAYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 418/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2333/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HAERANI ADAM SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN GUNTUR alias TOPAN bin JUMARIS DAENG SIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

              Bahwa ia terdakwa  TOPAN GUNTUR als. TOPAN Bin JUMARIS DAENG SIJAYA,  pada hari  Jumat   tanggal    24  Nopember   2023    sekitar  pukul  16.00   wita   atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2023, bertempat  di Jl. A.P. Pettarani Kel. Buakana Kec. Makassar kota Makassar   atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Makassar, yakni  tanpa  hak  dan  melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima,  menjadi  perantara   dalam   jual     beli,  menukar   atau  menyerahkan    narkotika    Golongan  I  bukan tanaman yang  beratnya lebih dari 5 (lima) gram  perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 20.00 wita ketika terdakwa memesan  kepada Lk. FIRMANSYAH  (Dpo) Narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh)  gram dimana  pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 1300 wita terdakwa  dihubungi kembali oleh Lk. FIRMANSYAH yang mengatakan  pesananan Narkotika jenis shabu  sudah dikirim sesuai dengan alamat sebelumnya yaitu dikirim ke alamat kos terdakwa di Jl. A.P. Pettarani berikut mengirimkan  resi pengiriman nya.
  • Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 setelah selesai sholat jumat terdakwa  mengecek pengiriman paket dimana  posisi  dari paket tersebut sudah berada di jasa pengiriman di Jl. AP Pettarani Kel. Bua kana Kec. Makassar Kota Makassar sehingga terdakwa  seorang diri menuju kesana untuk mengambil sendiri paketnya namun penyampaian dari pihak jasa pengiriman mengatakan nanti setelah sholat ashar baru bisa diambil paketnya, sehingga terdakwa  pulang  kembali kekamar kos sambil menunggu sholat ashar.
  • Bahwa  setelah selesai sholat ashar sekitar  pukul 15.30 wita terdakwa  kembali ke jasa pengiriman di Jl. AP Pettarani Kel. Bua kana Kec. Makassar Kota Makassar yang sesampainya disana terdakwa  mengambil paketnya  dan bergegas pulang kerumah atau tempat kosnya  tetapi pada saat terdakwa sudah di depan kantor jasa pengiriman sambil memegang paket tersebut tiba-tiba terdakwa  didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang ternyata Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel kemudian menanyakan kepada terdakwa “APA ISI NYA ITU PAKET tersebut dimana terdakwa  menjawab “NARKOBA PAK” terus terdakwa  kembali ditanya “ADA BERAPA BANYAK” dan terdakwa  menjawab  sebanyak “50 GRAM PAK” kemudian terdakwa  dibawa oleh petugas kepolisian ke kamar kos nya di Jalan Minasa Upa No. 7 Kel. Gunung sari Kec. Rappocini Kota Makassar dan didalam kamar kos tersebut  berhasil ditemukan didalam lemari 1 (satu) buah Kotak Kacamata warna Hitam berisi 1 (satu)   sachet    plastik   klip   doubel   (kode B)   berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik    dan 1 (satu) bungkus sachet plastik klip.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian  dilakukan  interogasi dimana mengakui  seluruh barang bukti berupa Narkotika jenis shabu  adalah milik terdakwa yang di peroleh dari Lk. FIRMANSYAH (Dpo) yang berada di Jakarta Utara adapun tujuan  membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan sebagian untuk di konsumsi seorang diri.
  • Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 4951/NNF/XI/2023  tanggal  30  November   2023   ,  yang  ditanda  tangani  oleh  sama  ASMAWATI,SH,.M.Kes  selaku    Wakil  Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa      1 (satu)    sachet  plastik  kode “A” berisikan  kristal bening  dengan berat netto seluruhnya   50,1293   gram, 2  (dua) sachet plastik kode “B” berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2762 gram dan urine  milik TOPAN GUNTUR  alias TOPAN Bin JUMARIS DAENG SIJAYA  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

             Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114  ayat  (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------------------------------- A t a u ------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

             Bahwa ia terdakwa  TOPAN GUNTUR als. TOPAN Bin JUMARIS DAENG SIJAYA,  pada hari  Jumat   tanggal    24  Nopember   2023    sekitar  pukul  16.00   wita   atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2023, bertempat  di Jl. A.P. Pettarani Kel. Buakana Kec. Makassar kota Makassar   atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Makassar.yakni tanpa hak dan   melawan  hukum,   memiliki,   menyimpan, 

menguasai,  menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang  beratnya lebih dari 5 (lima) gram  perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 20.00 wita ketika terdakwa memesan  kepada Lk. FIRMANSYAH  (Dpo) Narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh)  gram dimana  pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 1300 wita terdakwa  dihubungi kembali oleh Lk. FIRMANSYAH yang mengatakan  pesananan Narkotika jenis shabu  sudah dikirim sesuai dengan alamat sebelumnya yaitu dikirim ke alamat kos terdakwa di Jl. A.P. Pettarani berikut mengirimkan  resi pengiriman nya.
  • Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 setelah selesai sholat jumat terdakwa  mengecek pengiriman paket dimana  posisi  dari paket tersebut sudah berada di jasa pengiriman di Jl. AP Pettarani Kel. Bua kana Kec. Makassar Kota Makassar sehingga terdakwa  seorang diri menuju kesana untuk mengambil sendiri paketnya namun penyampaian dari pihak jasa pengiriman mengatakan nanti setelah sholat ashar baru bisa diambil paketnya, sehingga terdakwa  pulang  kembali kekamar kos sambil menunggu sholat ashar.

 

  • Bahwa  setelah selesai sholat ashar sekitar  pukul 15.30 wita terdakwa  kembali ke jasa pengiriman di Jl. AP Pettarani Kel. Bua kana Kec. Makassar Kota Makassar yang sesampainya disana terdakwa  mengambil paketnya  dan bergegas pulang kerumah atau tempat kosnya  tetapi pada saat terdakwa sudah di depan kantor jasa pengiriman sambil memegang paket tersebut tiba-tiba terdakwa  didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang ternyata Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel kemudian menanyakan kepada terdakwa “APA ISI NYA ITU PAKET tersebut dimana terdakwa  menjawab “NARKOBA PAK” terus terdakwa  kembali ditanya “ADA BERAPA BANYAK” dan terdakwa  menjawab  sebanyak “50 GRAM PAK” kemudian terdakwa  dibawa oleh petugas kepolisian ke kamar kos nya di Jalan Minasa Upa No. 7 Kel. Gunung sari Kec. Rappocini Kota Makassar dan didalam kamar kos tersebut  berhasil ditemukan didalam lemari 1 (satu) buah Kotak Kacamata warna Hitam berisi 1 (satu)   sachet    plastik   klip   doubel   (kode B)   berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik    dan 1 (satu) bungkus sachet plastik klip.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian  dilakukan  interogasi dimana mengakui  seluruh barang bukti berupa Narkotika jenis shabu  adalah milik terdakwa yang di peroleh dari Lk. FIRMANSYAH (Dpo) yang berada di Jakarta Utara adapun tujuan  membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan sebagian untuk di konsumsi seorang diri.
  • Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 4951/NNF/XI/2023  tanggal  30  November   2023   ,  yang  ditanda  tangani  oleh  sama  ASMAWATI,SH,.M.Kes  selaku    Wakil  Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa      1 (satu)    sachet  plastik  kode “A” berisikan  kristal bening  dengan berat netto seluruhnya   50,1293   gram, 2  (dua) sachet plastik kode “B” berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2762 gram dan urine  milik TOPAN GUNTUR  alias TOPAN Bin JUMARIS DAENG SIJAYA  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

               Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat  (2) UU RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya