Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2024/PN Mks HENDRA LIEM 3. PT BANK BRI (BANK RAKYAT INDONESIA) Tbk Cq. PT BANK BRI (BANK RAKYAT INDONESIA) KANWIL MAKASSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA LIEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNAWAN SYARIFUDDIN, SHHENDRA LIEM
Tergugat
NoNama
13. PT BANK BRI (BANK RAKYAT INDONESIA) Tbk Cq. PT BANK BRI (BANK RAKYAT INDONESIA) KANWIL MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) MAKASSAR
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) MAMUJU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat sah dan meyakinkan adalah Wanprestasi atau Cidera Janji ;
  3. Menyatakan sah dan bernilai menurut hukum milik Penggugat :
    a. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20165 (dh SHGB No. 20017) seluas 152 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan;
    b. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20597 (dh SHGB No. 20016) seluas 152 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    c. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20598 (dh SHGB No. 20010) seluas 120 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    d. Barang tidak bergerak berupa 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 00375 (dh SHM No. 21571) seluas 213 m2 dan SHM No. 00376 (dh SHM No. 21572) seluas 14 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Bontoduri (dh Parangtambung dh Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (dahulu 2183/Maccini Sombala) ;
    e. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah kosong beserta segala sesuatunya diatasnya sesuai SHM No. 00377 (dh SHM No. 20611) seluas 623 m2 atas nama Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Bontoduri (dh Parangtambung dh Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (dahulu 2857/Maccini Sombala) ;
    f. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 2729 seluas 120 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar (Pada SHM tertulis Daerah Tingkat II Ujung Pandang) Propinsi Sulawesi Selatan ;
    g. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20370 seluas 105 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    h. Tanah dan bangunan yang terletak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 21571/Parangtambung Atas Nama Hendra Liem ;
    i. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 145/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    j. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 260/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    k. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 92 seluas 400 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Desa Polewali Kecamatan Gantarang (Pada SHM tertulis Kecamatan Gangking) Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    l. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1091/Garanta Atas Nama Phie Ju Teng ;
    m. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01187/Garanta Atas Nama Phie Ju Teng ;
    n. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 362/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    o. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00395/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    p. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 175/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    q. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 174/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    r. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 189/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    s. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 235/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    t. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 202/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    u. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 138/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    v. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 232/Orobatu Atas Nama Hendra Liem ;
    w. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 473/Orobatu Atas Nama Hendra Liem ;
    x. Persediaan Barang Dagangan yang telah diikat secara Fidusia
    y. Piutang Dagang Usaha yang telah diikat secara Fidusia
  4. Menyatakan tidak sah, tidak berharga, Batal Demi Hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum Surat surat /akta akta perjanjian Peralihan , yaitu :
    Risalah Lelang Nomor : 126/ 71/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021
    Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat 1 Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) pada tanggal 12 Mei 2011 ;
    Addendum Restrukturisasi Kredit pada tanggal 31 Oktober 2019 No. 155 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2022 ;
    Sertifikat Hak Tanggungan I No. 190/2016 tanggal 18 Juli 2013 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 577/MAMUJU/IV/2017 Tanggal 17 Desember 2013
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Aset Aset milik Penggugat kepada Penggugat, yaitu :
    a. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20165 (dh SHGB No. 20017) seluas 152 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan;
    b. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20597 (dh SHGB No. 20016) seluas 152 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    c. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20598 (dh SHGB No. 20010) seluas 120 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    d. Barang tidak bergerak berupa 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 00375 (dh SHM No. 21571) seluas 213 m2 dan SHM No. 00376 (dh SHM No. 21572) seluas 14 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Bontoduri (dh Parangtambung dh Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (dahulu 2183/Maccini Sombala) ;
    e. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah kosong beserta segala sesuatunya diatasnya sesuai SHM No. 00377 (dh SHM No. 20611) seluas 623 m2 atas nama Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Bontoduri (dh Parangtambung dh Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (dahulu 2857/Maccini Sombala) ;
    f. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 2729 seluas 120 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar (Pada SHM tertulis Daerah Tingkat II Ujung Pandang) Propinsi Sulawesi Selatan ;
    g. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20370 seluas 105 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    h. Tanah dan bangunan yang terletak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 21571/Parangtambung Atas Nama Hendra Liem ;
    i. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 145/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    j. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 260/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    k. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 92 seluas 400 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Desa Polewali Kecamatan Gantarang (Pada SHM tertulis Kecamatan Gangking) Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    l. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1091/Garanta Atas Nama Phie Ju Teng ;
    m. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01187/Garanta Atas Nama Phie Ju Teng ;
    n. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 362/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    o. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00395/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    p. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 175/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    q. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 174/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    r. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 189/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    s. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 235/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    t. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 202/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    u. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 138/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    v. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 232/Orobatu Atas Nama Hendra Liem ;
    w. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 473/Orobatu Atas Nama Hendra Liem ;
    x. Persediaan Barang Dagangan yang telah diikat secara Fidusia
    y. Piutang Dagang Usaha yang telah diikat secara Fidusia
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi dan atau Pengembalian/Refund Uang  Penggugat secara tunai langsung dan sekaligus sebagai akibat dari Kerugian dari Pengguggat atas Wanprestasi atau Cidera Janji Tergugat tersebut berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata/BW Materil maupun Inmateril dengan total sebesar Rp. 30.966.102.713 (Tiga Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    Kerugian Materil yakni hilangnya Hak Penggugat atas uang A Quo senilai, Rp. 30.966.102.713 (Tiga Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah)
    Kerugian Inmateril yaitu Kehilangan uang jika uang tersebut di investasikan selama 4 Tahun ( 2021-2024 sejak dilelang )  jika dinilai dengan uang dengan rincian total masing-masing kurang lebih sebesar sebagai berikut :
    Rp. 30.966.102.713 x ( 7 % { acuan suku bunga standart / deposito / tahun} x 4 Tahun sejak diberikan ) = Rp. 8.670.508.759 (Delapan Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Tujuh ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah)
  7. Menyatakan sah dan berharga pengosongan dan atau sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  8. Dalam Pengosongan dan atau Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) :
  9. Mengabulkan Permohonan Pengosongan dan sita jaminan yang diajukan  Penggugat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  10. Menetapkan Sita Jaminan atas :
    a. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20165 (dh SHGB No. 20017) seluas 152 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan;
    b. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20597 (dh SHGB No. 20016) seluas 152 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    c. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20598 (dh SHGB No. 20010) seluas 120 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    d. Barang tidak bergerak berupa 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 00375 (dh SHM No. 21571) seluas 213 m2 dan SHM No. 00376 (dh SHM No. 21572) seluas 14 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Bontoduri (dh Parangtambung dh Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (dahulu 2183/Maccini Sombala) ;
    e. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah kosong beserta segala sesuatunya diatasnya sesuai SHM No. 00377 (dh SHM No. 20611) seluas 623 m2 atas nama Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Bontoduri (dh Parangtambung dh Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (dahulu 2857/Maccini Sombala) ;
    f. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 2729 seluas 120 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar (Pada SHM tertulis Daerah Tingkat II Ujung Pandang) Propinsi Sulawesi Selatan ;
    g. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20370 seluas 105 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    h. Tanah dan bangunan yang terletak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 21571/Parangtambung Atas Nama Hendra Liem ;
    i. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 145/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    j. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 260/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    k. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 92 seluas 400 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Desa Polewali Kecamatan Gantarang (Pada SHM tertulis Kecamatan Gangking) Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    l. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1091/Garanta Atas Nama Phie Ju Teng ;
    m. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01187/Garanta Atas Nama Phie Ju Teng
    n. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 362/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    o. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00395/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    p. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 175/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    q. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 174/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    r. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 189/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    s. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 235/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    t. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 202/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    u. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 138/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    v. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 232/Orobatu Atas Nama Hendra Liem ;
    w. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 473/Orobatu Atas Nama Hendra Liem ;
  11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan (sita jaminan) kepada Penggugat melalui Ketua Pengadilan Negeri Makassar Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap antara lain :
    a. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20165 (dh SHGB No. 20017) seluas 152 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan;
    b. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20597 (dh SHGB No. 20016) seluas 152 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    c. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20598 (dh SHGB No. 20010) seluas 120 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    d. Barang tidak bergerak berupa 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 00375 (dh SHM No. 21571) seluas 213 m2 dan SHM No. 00376 (dh SHM No. 21572) seluas 14 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Bontoduri (dh Parangtambung dh Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (dahulu 2183/Maccini Sombala) ;
    e. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah kosong beserta segala sesuatunya diatasnya sesuai SHM No. 00377 (dh SHM No. 20611) seluas 623 m2 atas nama Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Bontoduri (dh Parangtambung dh Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (dahulu 2857/Maccini Sombala) ;
    f. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 2729 seluas 120 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar (Pada SHM tertulis Daerah Tingkat II Ujung Pandang) Propinsi Sulawesi Selatan ;
    g. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20370 seluas 105 m2 atas nama Nyonya Phie Ju Teng terletak pada Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    h. Tanah dan bangunan yang terletak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 21571/Parangtambung Atas Nama Hendra Liem ;
    i. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 145/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    j. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 260/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    k. Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 92 seluas 400 m2 atas nama Hendra Liem terletak pada Desa Polewali Kecamatan Gantarang (Pada SHM tertulis Kecamatan Gangking) Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan ;
    l. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1091/Garanta Atas Nama Phie Ju Teng ;
    m. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01187/Garanta Atas Nama Phie Ju Teng ;
    n. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 362/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    o. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00395/Polewali Atas Nama Hendra Liem ;
    p. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 175/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    q. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 174/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    r. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 189/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    s. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 235/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    t. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 202/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    u. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 138/Pekkabata Atas Nama Hendra Liem ;
    v. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 232/Orobatu Atas Nama Hendra Liem ;
    w. Tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 473/Orobatu Atas Nama Hendra Liem ;
    x. Persediaan Barang Dagangan yang telah diikat secara Fidusia
    y. Piutang Dagang Usaha yang telah diikat secara Fidusia
    Tersebut diatas kepada Pengadilan Negeri Makassar sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  12. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan proses peralihan hak atas Tanah dan bangunan yang dimintakan Sita Jaminan tersebut serta membatalkan segala bentuk peralihan Hak serta Hak Tanggungan atas Aset aset atas nama Hendra Liem dan Phie Ju Teng tersebut sebelum atau setelah adanya gugatan ini ;
  13. Membatalkan dan menangguhkan proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dan II terhadap seluruh asset yang dijaminkan Penggugat dalam addendum restrukturisasi kredit a quo yang jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2022;
  14. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk meneruskan Pembatalan Risalah Lelang Nomor : 126/ 71/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021 ;
  15. Menetapkan objek sita jaminan diserahkan dan atau dialih hak kan kepada Penggugat sebagai ganti rugi kerugian Materil maupun Inmateril ;
  16. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) perhari keterlambatan Pelaksanaan Putusan ini kepada  Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) /hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti (Inkracht) atau terhadap pemenuhan putusan perkara A Quo ;
  17. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan eksekusi seperti Angka 5,6,8,9,10,11,12, 13, 14 dan 15 tersebut ;
  18. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan atau Jurusita/Pejabat Pengadilan untuk mengirimkan satu helai salinan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah yang berwenang ;
  19. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu untuk dimohonkan agar Pengadilan Negeri Makassar dapat mengambil putusan hukum yang dapat dijalankan secara serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi dan atau Perlawanan untuk menghindari timbulnya kerugian lebih lanjut bagi  Penggugat ;
  20. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak