Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.61/3819/7/2017 Tanggal 27 Juli 2017 ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.61/3819/7/2017 Tanggal 27 Juli 2017 dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp 79.815.720,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah) ;
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 166/Kalukubodoa atas nama Abdul Samad yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|