Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.MUH HENDRA S, S.H
2.ANDI ARDIAMAN, S.H
4.KARTIKA KARIM, S.H
5.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
6.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
7.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
8.LITAMI APRILIA, S.H.
9.ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
10.RAMA HADI, S.H
11.BUDI UTOMO, S.H
1.ABD. LATIF IDRIS
2.MUH. RIDWAN RISVANDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-635/P.4.35.4/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH HENDRA S, S.H
2ANDI ARDIAMAN, S.H
3KARTIKA KARIM, S.H
4AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
5FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
6AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
7LITAMI APRILIA, S.H.
8ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
9RAMA HADI, S.H
10BUDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. LATIF IDRIS[Penahanan]
2MUH. RIDWAN RISVANDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

 

-----Bahwa Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I : ABDUL LATIF IDRIS Bin IDRIS selaku Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang dan Terdakwa II : MUH.RIDWAN RISVANDY Bin EDY RAHIM selaku Sekretaris Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang pada kegiatan Simpan Pinjam perempuan (SPP) pengelolaan dalam tahun anggaran 2016, sekitar bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember  tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sejak tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Luwu mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Pemerintah Pusat kepada PNPM-MPd, bahwa salah satu kecamatan yang mendapatkan BLM tersebut adalah kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang;
  • Bahwa dalam pelaksanaanya untuk pengelolaan UPK Kecamatan Bua Ponrang dilaksanakan oleh ketua yaitu Terdakwa I ABDUL LATIF IDRIS Bin IDRIS dan sekretaris yaitu  Terdakwa II MUH.RIDWAN RISVANDY Bin EDY RAHIM, hal tersebut berdasarkan Surat keputusan Bupati Luwu Nomor : 148 / II / 2013 Tentang penetapan unit pengelola kegiatan (UPK) Program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MPd) sebagai pengelola bantuan langsung masyarakat (BLM) tahun 2013 diangkat lagi menjadi pengurus UPK melalui Surat keputusan Bupati Luwu Nomor : 69 / I / 2014 Tentang penetapan unit pengelola kegiatan (UPK) Program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MPd) sebagai pengelola bantuan langsung masyarakat (BLM) tahun 2014;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan UPK kecamatan Bua Ponrang akhir Tahun 2015, memiliki nilai asset UPK sebesar Rp. 15.301.659.823,00 (lima belas milyar tiga ratus satu juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dari total nilai asset tersebut terdapat saldo kas yang tersedia untuk penyaluran SPP kepada kelompok perempuan sebesar Rp. 1.295.891.442,00 (satu milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu empar ratus empat puluh dua rupiah), yang terdiri dari :
  1. Saldo kas tunai  : Rp 24.858.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah)
  2. Saldo bank         : Rp 1.271.033.422,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).

 

  • Bahwa kegiatan PNPM harus dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam  penjelasan IV tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan, usulan kegiatan yang dapat didanai dalam PNPM Mandiri Perdesaan yang salah satunya Penambahan permodalan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) dan berdasarkan Petujuk Teknis Operasional (PTO) tersebut dalam Penjelasan X tentang pelestarian kegiatan dana bergulir ( 10.1.2. c ). Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
  2. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK

UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.

  1. Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi

Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

  1. Keputusan Pendanaan

Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.-------------------

  • Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) tersebut, bahwa dana PNPM seharusnya digunakan untuk permodalan Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP), namun pada pelaksanaannya Terdakwa I ABDUL LATIF IDRIS Bin IDRIS dan Terdakwa II MUH.RIDWAN RISVANDY Bin EDY RAHIM melaksanakan penyaluran dana tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO).
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2016 Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS selaku ketua UPK mendatangi rumah Saksi PAHRI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) yang disaksikan oleh Saksi SUNARTI untuk menawarkan dana bantuan PNPM, kemudian Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS menjelaskan kepada Saksi PAHRI tentang bagaimana syarat-syarat untuk mendapatkan dana bantuan tersebut tanpa adanya jaminan yaitu dengan cara mengumpulkan 20 (dua puluh) Foto copy KTP yang berjenis kelamin perempuan yang beralamat di desa Buntu Batu, mendengar tawaran dari Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS, saksi PAHRI tertarik untuk melakukan pinjaman karena pada saat itu saksi PAHRI membutuhkan dana untuk membangun penyulingan cengkeh sehingga memutuskan untuk ikut melakukan pengambilan pinjaman SPP yang ditawarkan oleh Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS. Selanjutnya,  setelah saksi PAHRI menerima tawaran tersebut, atas petunjuk dari Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS, sebagai syarat pengajuan proposal saksi PAHRI mencari 20 (dua puluh) Foto copy KTP masyarakat desa Buntu Batu yang berjenis kelamin perempuan, kemudian menyerahkannya  kepada Terdakwa II RIDWAN RISVANDY di Kantor UPK Bupon. Selanjutnya, atas perintah dari Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS, Terdakwa II RIDWAN RISVANDY membuat 2 (dua) proposal yang seolah-olah diajukan oleh 20 (dua puluh) nama dalam KTP dengan cara memalsukan tandatangan dalam proposal yaitu:
  1. Proposal Kelompok Palem Merah tanggal 25 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Waru, Titi Darti, Rabia Kaso, Esse Kasomanik, Hasnawati, Hamdani, As. Becce, Sunarti, Hj. Saripah, dan Rusniati.
  2. Proposal Kelompok Bunga Cengkeh tanggal 25 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)  yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Kartika Sidang, Ernawati, Kurnia, Hadi, Jayani, Siarah Tahea, Sitti Patima, Mardiah, Noni dan Rosdiana.

Bahwa nama 2 (dua) kelompok yang digunakan oleh saksi Pahri yaitu Palem Merah dan Kelompok Bunga cengkeh yang masing masing beralamat di Desa Buntu batu, Kec. Bupon, Kab. Luwu  tersebut adalah kelompok fiktif dan nama-nama pemohon yang tercantum di dalam proposal tersebut tidak pernah bertanda tangan dan mengajukan proposal tersebut. Selanjutnya setelah proposal tersebut diajukan kepada UPK, Terdakwa Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS selaku ketua UPK menyetujuinya dan memerintahkan kepada Terdakwa II RIDWAN RISVANDY untuk menyerahkan dana tersebut kepada saksi Pahri. Kemudian atas perintah dari Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS,  pada hari rabu tanggal 22 Juni 2016 Terdakwa II RIDWAN RISVANDY menyerahkan dana sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) di rumah saksi PAHRI BIN TAHER untuk Kelompok Palem Merah, sedangkan untuk Kelompok Bunga cengkeh terdakwa II RIDWAN RISVANDY menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) di rumah saksi PAHRI BIN TAHER pada tanggal 19 Agustus 2016.

  • Bahwa selain terhadap saksi PAHRI, dengan cara yang sama Terdakwa I dengan dibantu Terdakwa II telah menyetujui dan mencairkan permohonan proposal fiktif yang diajukan oleh saksi RUSLI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), saksi LAMU (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), saksi MUHRIS (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), saksi SANAWATI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), saksi MARJONO (belum tertangkap), saksi MISBAH, dan saksi RAPIKA DEWI, dengan rincian proposal sebagai berikut :
  1. Proposal Kelompok Nilam Mujur tanggal 17 Februari 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Patimari, Darniati, Hasnawati, Nurmiati, Ecce, Besse Irmawati, Jumanang, Kaderia, Rosmina, dan Nena.
  2. Proposal Kelompok Bonsai I tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sahrah, Jumiati, Ria Rezki, Irmawati, dan Masmiah.
  3. Proposal Kelompok Sinar Tanjong tanggal 10 September 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut: Ninna K.P, Mutiara, Sitti Amina, Sania, Epawisna, Junahati, Harpa, Sri Hartati, Ecce, Rawakati.
  4. Proposal Kelompok Putri tanggal 17 Juli 2016 dengan nilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sanawati, muliana, Salam, Munawara, Hj.Ummi, Rahayu, Hj.Kasima.
  5. Proposal Kelompok Bonsai I tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sahrah, Jumiati, Ria Rezki, Irmawati, dan Masmiah.
  6. Proposal Kelompok Bonsai II tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Rosmiati, Nur Haeva, Misra Mahmud, Hapika, dan Bismi.
  7. Proposal Kelompok Saoraja tanggal 28 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Kasmiati, Suharni, Hastuti, Hj.Martang, Hj.Sabe, Rosdiana, Hj.Justang, karmila, Yammi, dan Hj.Lala
  8. Proposal Kelompok Mappesabbi tanggal 27 Januari 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Darna, Jumiati, Atima, Sunarti Dahlan, Tammase, Suharti, Sennaini, Hase, Hawang, dan Hj.Kisa
  9. Proposal Kelompok Barue tanggal 1 Mei 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Karmila, Suriani, Sudarmi, Hj.Santi, Hj. Suriani, Muliana, Rusdiana, Mastang, Mastura, dan Kasmaria.
  10. Proposal Kelompok Pammesaran tanggal 28 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : ST.Sahria, Mirna Armiati, Husaema, Evita, Hasni, Hasida, Haria, Nursia, Muliana, dan Sahriana
  11. Proposal kelompok Bunga Mawar masuk dalam Pencarian Barang.

Sehingga total keseluruhan pencairan dana SPP PNPM di atas sebesar Rp. 935.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa dengan ikut serta memperkaya orang lain berdasarkan Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang Kab. Luwu tahun 2016 oleh Inspektorat Kab.Luwu nomor : 700 / 338 / ITDA / KHS /IX / 2022 Tanggal 12 September 2022 terhadap Penyaluran dana Simpan pinjam khusus perempuan (SPP) yang salah sasaran kepada ke 12 (dua belas) kelompok SPP di UPK Kecamatan Bua ponrang tahun 2016 yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 706.496.000,-(tujuh ratus enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

---------   Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I : ABDUL LATIF IDRIS Bin IDRIS selaku Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang dan Terdakwa II : MUH.RIDWAN RISVANDY Bin EDY RAHIM selaku Sekretaris Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang pada kegiatan Simpan Pinjam perempuan (SPP) pengelolaan dalam tahun anggaran 2016, sekitar bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember  tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yanag ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sejak tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Luwu mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Pemerintah Pusat kepada PNPM-MPd, bahwa salah satu kecamatan yang mendapatkan BLM tersebut adalah kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang;
  • Bahwa dalam pelaksanaanya untuk pengelolaan UPK Kecamatan Bua Ponrang dilaksankan oleh ketua yaitu Terdakwa I ABDUL LATIF IDRIS Bin IDRIS dan sekretaris yaitu  Terdakwa II MUH.RIDWAN RISVANDY Bin EDY RAHIM, hal tersebut berdasarkan Surat keputusan Bupati Luwu Nomor : 148 / II / 2013 Tentang penetapan unit pengelola kegiatan (UPK) Program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MPd) sebagai pengelola bantuan langsung masyarakat (BLM) tahun 2013 diangkat lagi menjadi pengurus UPK melalui Surat keputusan Bupati Luwu Nomor : 69 / I / 2014 Tentang penetapan unit pengelola kegiatan (UPK) Program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MPd) sebagai pengelola bantuan langsung masyarakat (BLM) tahun 2014;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan UPK kecamatan Bua Ponrang akhir Tahun 2015, memiliki nilai asset UPK sebesar Rp. 15.301.659.823,00 (lima belas milyar tiga ratus satu juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dari total nilai asset tersebut terdapat saldo kas yang tersedia untuk penyaluran SPP kepada kelompok perempuan sebesar Rp. 1.295.891.442,00 (satu milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu empar ratus empat puluh dua rupiah), yang terdiri dari :
  1. Saldo kas tunai  : Rp 24.858.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah)
  2. Saldo bank         : Rp 1.271.033.422,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).

 

  • Bahwa kegiatan PNPM harus dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam  penjelasan IV tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan, usulan kegiatan yang dapat didanai dalam PNPM Mandiri Perdesaan yang salah satunya Penambahan permodalan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) dan berdasarkan Petujuk Teknis Operasional (PTO) tersebut dalam Penjelasan X (sepuluh romawi) tentang pelestarian kegiatan dana bergulir ( 10.1.2. c). Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
  2. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK

UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.

  1. Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi

Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

  1. Keputusan Pendanaan

Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.-------------------

  • Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) tersebut, bahwa dana PNPM seharusnya digunakan untuk permodalan Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP), namun pada pelaksanaannya Terdakwa I ABDUL LATIF IDRIS Bin IDRIS dan Terdakwa II MUH.RIDWAN RISVANDY Bin EDY RAHIM melaksanakan penyaluran dana tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO).
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2016 Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS selaku ketua UPK mendatangi rumah Saksi PAHRI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) yang disaksikan oleh Saksi SUNARTI untuk menawarkan dana bantuan PNPM, kemudian Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS menjelaskan kepada Saksi PAHRI tentang bagaimana syarat-syarat untuk mendapatkan dana bantuan tersebut tanpa adanya jaminan yaitu dengan cara mengumpulkan 20 (dua puluh) Foto copy KTP yang berjenis kelamin perempuan yang beralamat di desa Buntu Batu, mendengar tawaran dari Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS, saksi PAHRI tertarik untuk melakukan pinjaman karena pada saat itu saksi PAHRI membutuhkan dana untuk membangun penyulingan cengkeh sehingga memutuskan untuk ikut melakukan pengambilan pinjaman SPP yang ditawarkan oleh Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS. Selanjutnya,  setelah saksi PAHRI menerima tawaran tersebut, atas petunjuk dari Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS, sebagai syarat pengajuan proposal saksi PAHRI mencari 20 (dua puluh) Foto copy KTP masyarakat desa Buntu Batu yang berjenis kelamin perempuan, kemudian menyerahkannya  kepada Terdakwa II RIDWAN RISVANDY di Kantor UPK Bupon. Selanjutnya, atas perintah dari Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS, Terdakwa II RIDWAN RISVANDY membuat 2 (dua) proposal yang seolah-olah diajukan oleh 20 (dua puluh) nama dalam KTP dengan cara memalsukan tandatangan dalam proposal yaitu:
  1. Proposal Kelompok Palem Merah tanggal 25 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Waru, Titi Darti, Rabia Kaso, Esse Kasomanik, Hasnawati, Hamdani, As. Becce, Sunarti, Hj. Saripah, dan Rusniati.
  2. Proposal Kelompok Bunga Cengkeh tanggal 25 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)  yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Kartika Sidang, Ernawati, Kurnia, Hadi, Jayani, Siarah Tahea, Sitti Patima, Mardiah, Noni dan Rosdiana.

Bahwa nama 2 (dua) kelompok yang digunakan oleh saksi Pahri yaitu Palem Merah dan Kelompok Bunga cengkeh yang masing masing beralamat di Desa Buntu batu, Kec. Bupon, Kab. Luwu  tersebut adalah kelompok fiktif dan nama-nama pemohon yang tercantum di dalam proposal tersebut tidak pernah bertanda tangan dan mengajukan proposal tersebut. Selanjutnya setelah proposal tersebut diajukan kepada UPK, Terdakwa Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS selaku ketua UPK menyetujuinya dan memerintahkan kepada Terdakwa II RIDWAN RISVANDY untuk menyerahkan dana tersebut kepada saksi Pahri. Kemudian atas perintah dari Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS,  pada hari rabu tanggal 22 Juni 2016 Terdakwa II RIDWAN RISVANDY menyerahkan dana sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) di rumah saksi PAHRI BIN TAHER untuk Kelompok Palem Merah, sedangkan untuk Kelompok Bunga cengkeh terdakwa II RIDWAN RISVANDY menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) di rumah saksi PAHRI BIN TAHER pada tanggal 19 Agustus 2016.

  • Bahwa selain terhadap saksi PAHRI, dengan cara yang sama Terdakwa I ABD. LATIF IDRIS dengan dibantu Terdakwa II RIDWAN RISVANDY telah menyetujui dan mencairkan permohonan proposal fiktif yang diajukan oleh saksi RUSLI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), saksi LAMU (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), saksi MUHRIS (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), saksi SANAWATI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), saksi MARJONO (belum tertangkap), saksi MISBAH, dan saksi RAPIKA DEWI, dengan rincian proposal sebagai berikut :
  1. Proposal Kelompok Nilam Mujur tanggal 17 Februari 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Patimari, Darniati, Hasnawati, Nurmiati, Ecce, Besse Irmawati, Jumanang, Kaderia, Rosmina, dan Nena.
  2. Proposal Kelompok Bonsai I tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sahrah, Jumiati, Ria Rezki, Irmawati, dan Masmiah.
  3. Proposal Kelompok Sinar Tanjong tanggal 10 September 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut: Ninna K.P, Mutiara, Sitti Amina, Sania, Epawisna, Junahati, Harpa, Sri Hartati, Ecce, Rawakati.
  4. Proposal Kelompok Putri tanggal 17 Juli 2016 dengan nilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sanawati, muliana, Salam, Munawara, Hj.Ummi, Rahayu, Hj.Kasima.
  5. Proposal Kelompok Bonsai I tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sahrah, Jumiati, Ria Rezki, Irmawati, dan Masmiah.
  6. Proposal Kelompok Bonsai II tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Rosmiati, Nur Haeva, Misra Mahmud, Hapika, dan Bismi.
  7. Proposal Kelompok Saoraja tanggal 28 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Kasmiati, Suharni, Hastuti, Hj.Martang, Hj.Sabe, Rosdiana, Hj.Justang, karmila, Yammi, dan Hj.Lala
  8. Proposal Kelompok Mappesabbi tanggal 27 Januari 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Darna, Jumiati, Atima, Sunarti Dahlan, Tammase, Suharti, Sennaini, Hase, Hawang, dan Hj.Kisa
  9. Proposal Kelompok Barue tanggal 1 Mei 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Karmila, Suriani, Sudarmi, Hj.Santi, Hj. Suriani, Muliana, Rusdiana, Mastang, Mastura, dan Kasmaria.
  10. Proposal Kelompok Pammesaran tanggal 28 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : ST.Sahria, Mirna Armiati, Husaema, Evita, Hasni, Hasida, Haria, Nursia, Muliana, dan Sahriana
  1. Proposal kelompok Bunga Mawar masuk dalam Pencarian Barang.

Sehingga total keseluruhan pencairan dana SPP PNPM di atas sebesar Rp. 935.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa dengan ikut serta memperkaya orang lain berdasarkan Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang Kab. Luwu tahun 2016 oleh Inspektorat Kab.Luwu nomor : 700 / 338 / ITDA / KHS /IX / 2022 Tanggal 12 September 2022 terhadap Penyaluran dana Simpan pinjam khusus perempuan (SPP) yang salah sasaran kepada ke 12 (dua belas) kelompok SPP di UPK Kecamatan Bua ponrang tahun 2016 yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 706.496.000,-(tujuh ratus enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

---------             Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya