Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
779/Pid.Sus/2024/PN Mks | ANDI HADRAYANI, SH | MUH. YUSRAN Alias YUSRAN Bin ADJI DG. TIKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 779/Pid.Sus/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4455/P.4.10.6/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa Terdakwa Muh. Yusran alias Yusran Bin Aji Dg Tika pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekitar jam 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Jl. Dahlia Lrg 312 Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira jam 19.30 WITA, Saing alias Jez (DPO) mendatangi Terdakwa di rumahnya di Jl. Dahlia Lrg 312 Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar, kemudian Saing alias Jez memberikan shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet klip bening kecil berisi shabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) sachet klip bening kecil berisi shabu tersebut menjadi 16 (enam belas) sachet klip bening kecil paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) - Bahwa selanjutnya sekitar jam 19.40 WITA datang pembeli dan membeli shabu sebanyak 3 (tiga) sachet klip bening kecil dan telah dibayar secara cash atau tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pada jam 19.45 WITA datang kembali pembeli dan membeli shabu sebanyak 2 (dua) sachet klip bening kecil berisi shabu dan dibayar secara tunai sebanyak Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan pada jam 19.47 WITA datang pembeli shabu sebanyak 4 (empat) sachet klip bening kecil berisi shabu dan belum dibayar dan akan dibayar keesokan harinya - Bahwa pada jam 21.30 WITA datang orang suruhan Saing alias Jez meminta sebagian uang hasil penjualan terlebih dahulu dan Terdakwa memberikan hasil penjualan shabu secara tunai sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) - Bahwa pada hari Rabu sekitar jam 01.30 WITA ketika Terdakwa sedang duduk-duduk di dalam kamar tiba-tiba Terdakwa mendengar teriakan orang yang sedang nongkrong didepan rumah Terdakwa dan mengatakan Polisi, karena Terdakwa panik kemudian Terdakwa mengambil shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet klip bening kecil dan sachet kosong dan membuangnya ke belakang rumah Terdakwa dan pada saat akan keluar kamar tiba-tiba datang beberapa orang yang ternyata anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa - Bahwa dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet klip bening kecil berisi shabu dan 58 (lima puluh delapan) sachet klip bening kecil kosong yang telah Terdakwa buang sebelumnya di belakang rumah Terdakwa dan uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa - Bahwa shabu tersebut Terdakwa perolah dari Saing alias Jez (DPO) dimana dia membawakan shabu tersebut kerumah Terdakwa dengan tujuan untuk dijualkan kembali dan uang hasil penjualan shabu yang diberikan pada Saing alias Jez adalah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah ) dan uang hasil penjualan shabu diambil oleh orang suruhan Saing alias Jez - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa Narkotika Gol I jenis shabu yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa benar adalah shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1404 / NNF / IV / 2024 tanggal 23 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan : 1. 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan Kristal bening dengan berat awal 0,3293 gram dan berat akhir 0,2581 gram Diberi nomor barang bukti 3240/2024/NNF 2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Tersangka Muh. Yusran alias Yusran Bin Adji Dg Tika diberi nomor barang bukti 3241/2024/NNF
Dengan kesimpulan :
Perbuatan Terdakwa Muh. Yusran alias Yusran Bin Adji Dg Tika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau Kedua : Bahwa Terdakwa Muh. Yusran alias Yusran Bin Aji Dg Tika pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekitar jam 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Jl. Dahlia Lrg 312 Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira jam 19.30 WITA, Saing alias Jez (DPO) mendatangi Terdakwa di rumahnya di Jl. Dahlia Lrg 312 Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar, kemudian Saing alias Jez memberikan shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet klip bening kecil berisi shabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) sachet klip bening kecil berisi shabu tersebut menjadi 16 (enam belas) sachet klip bening kecil paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) - Bahwa selanjutnya sekitar jam 19.40 WITA datang pembeli dan membeli shabu sebanyak 3 (tiga) sachet klip bening kecil dan telah dibayar secara cash atau tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pada jam 19.45 WITA datang kembali pembeli dan membeli shabu sebanyak 2 (dua) sachet klip bening kecil berisi shabu dan dibayar secara tunai sebanyak Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan pada jam 19.47 WITA datang pembeli shabu sebanyak 4 (empat) sachet klip bening kecil berisi shabu dan belum dibayar dan akan dibayar keesokan harinya - Bahwa pada jam 21.30 WITA datang orang suruhan Saing alias Jez meminta sebagian uang hasil penjualan terlebih dahulu dan Terdakwa memberikan hasil penjualan shabu secara tunai sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) - Bahwa pada hari Rabu sekitar jam 01.30 WITA ketika Terdakwa sedang duduk-duduk di dalam kamar tiba-tiba Terdakwa mendengar teriakan orang yang sedang nongkrong didepan rumah Terdakwa dan mengatakan Polisi, karena Terdakwa panik kemudian Terdakwa mengambil shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet klip bening kecil dan sachet kosong dan membuangnya ke belakang rumah Terdakwa dan pada saat akan keluar kamar tiba-tiba datang beberapa orang yang ternyata anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa - Bahwa dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet klip bening kecil berisi shabu dan 58 (lima puluh delapan) sachet klip bening kecil kosong yang telah Terdakwa buang sebelumnya di belakang rumah Terdakwa dan uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa - Bahwa shabu tersebut Terdakwa perolah dari Saing alias Jez (DPO) dimana dia membawakan shabu tersebut kerumah Terdakwa dengan tujuan untuk dijualkan kembali dan uang hasil penjualan shabu yang diberikan pada Saing alias Jez adalah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah ) dan uang hasil penjualan shabu diambil oleh orang suruhan Saing alias Jez - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa Narkotika Gol I jenis shabu yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa benar adalah shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1404 / NNF / IV / 2024 tanggal 23 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan : 1. 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan Kristal bening dengan berat awal 0,3293 gram dan berat akhir 0,2581 gram Diberi nomor barang bukti 3240/2024/NNF 2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Tersangka Muh. Yusran alias Yusran Bin Adji Dg Tika diberi nomor barang bukti 3241/2024/NNF
Dengan kesimpulan :
Perbuatan Terdakwa Muh. Yusran alias Yusran Bin Adji Dg Tika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |