Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Andi Sukiana yang dalam Paspor, nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yakni Sumarni Muhammad Tang Syarif, Soppeng 16 November 1972 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Andi Sukiana, Peneki 25 April 1981 sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) No. 7313110910190003, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 7313034107830074, Kutipan Akta Kelahiran 7313-LT-09102019-0199 dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) milik Pemohon.
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Imigrasi Makassar;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|