Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
643/Pid.Sus/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H ANDIKA Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 643/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3559/P.4.10.5/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa ANDIKA BIN RAMLI bersama-sama dengan saksi EGI BIN SYARIFUDDIN, saksi M. IDUL RAMADHAN S ALS IDUL, dan saksi NONCI (masing-masing dilakukan dalam penuntutan terpisah) serta sdr. RUSLAN dan sdr. ARMAN (masing-masing DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Ratulangi Kel. Parang Kec. Mamajang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, saksi EGI yang hendak mengkonsumsi shabu kemudian  menyampaikan kepada Saksi IDUL niat untuk membeli paketan shabu. Selanjutnya saksi EGI menyampaikan kepada Saksi IDUL dimana saksi EGI memiliki uang sebesar Rp. 150.000,- dan meminjamkan kepada Saksi IDUL Rp.75.000,- untuk patungan membeli paketan shabu. Saksi IDUL selanjutnya menyetujui dan langsung meninggalkan saksi EGI menuju ketempat kerja Terdakwa di Jl. Kakatua Kel. Parang Kec. Mamajang Kota Makassar. Sesampainya di tempat kerja Terdakwa, Saksi IDUL kemudian meminta tolong kepada Terdakwa untuk membantunya membeli paketan shabu Rp. 150.000,- dan tidak lama kemudian datang teman Terdakwa yakni sdr. RUSLAN (DPO) turut meminta tolong untuk dibelikan paketan shabu Rp. 150.000. Terdakwa kemudian menyetujui permintaan Saksi IDUL dan sdr. RUSLAN dan seketika itu juga Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IDUL menuju ke Jl. Ratulangi Kota Makassar untuk membeli paketan shabu pada saksi NONCI. Setelah sampai di Lorong I Jl. Ratulangi Kota Makassar, Terdakwa bersama Saksi IDUL bertemu saksi NONCI lalu Terdakwa kemudian meminta tolong untuk membantunya membeli paketan shabu Rp. 300.000,-. Saksi NONCI kemudian menyetujui dan memerintahkan Saksi IDUL untuk menunggu saksi NONCI.

 

  • Bahwa selanjutnya berselang beberapa saat, saksi NONCI bertemu dengan sdr. ARMAN (DPO) di Jl. Ratulangi Kota Makassar untuk membeli paketan shabu Rp. 300.000,-. Kemudian sdr. ARMAN langsung memberikan 1 (satu) sachet plastik berisi narkotika jenis shabu. Setelah saksi NONCI menerima paketan shabu tersebut, saksi NONCI kembali ketempat Terdakwa dan Saksi IDUL yang sedang menunggunya. Namun sebelum saksi NONCI kembali, terlebih dahulu saksi NONCI membagi menjadi 3 (tiga) sachet  kecil dan menyisihkan sebagaian untuk saksi NONCI konsumsi. Setelah saksi NONCI bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya saksi NONCI menyerahkan 3 (tiga) sachet plastic kecil yang berisi narkotika jenis shabu dan memasukkan kedalam plastic klip kemudian Terdakwa langsung mengambilnya dan menempel ditelapak kaki kanannya menggunakan hansaplast. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi IDUL langsung meninggalkan saksi NONCI dan hendak pulang ketempat kerja Terdakwa.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi IDUL hendak pulang, tiba-tiba ditengah perjalanan tepatnya di Jl. Kakatua II Kel. Parang Kec. Mamajang Kota Makassar Terdakwa dan Saksi IDUL diberhentikan oleh saksi MURSIDIN dan saksi RANDI yang merupakan Anggota Kepolisian SatRes Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan melihat Terdakwa bersama Saksi IDUL dengan gelagak yang mencurigakan. Selanjutnya saksi MURSIDIN dan saksi RANDI menghampiri Terdakwa dan Saksi IDUL kemudian langsung memperkenalkan diri lalu seketika itu juga saksi MURSIDIN dan saksi RANDI menggeledah diri Terdakwa dan diri Saksi IDUL dimana telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik yang berisi 3 (tiga) sachet palstik kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang disimpan ditelapak kaki kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi IDUL beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa kekantor Polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian pada saat Terdakwa dan Saksi IDUL diintrogasi, Saksi IDUL mengaku telah membeli paketan shabu pada saksi NONCI dan telah membantu Saksi IDUL serta sdr. RUSLAN untuk membeli paketan shabu sementara Saksi IDUL mengaku hendak mengkonsumsi shabu bersama-sama saksi EGI. Kemudian Saksi MURSIDIN dan saksi RANDI bersama dengan Saksi IDUL serta Terdakwa menuju ke tempat kerja Saksi IDUL dan melakukan penangkapan terhadap diri saksi EGI. Kemudian pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 saksi MURSIDIN dan saksi RANDI melakukan penangkapan terhadap diri saksi NONCI kemudian dibawa kekantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

 

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0853/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sachet plastic yang dililit hansaplast didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1886 gram.

adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------

 

A T A U :

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANDIKA BIN RAMLI bersama-sama dengan saksi EGI BIN SYARIFUDDIN, saksi M. IDUL RAMADHAN S ALS IDUL, dan saksi NONCI (masing-masing dilakukan dalam penuntutan terpisah) serta sdr. RUSLAN dan sdr. ARMAN (masing-masing DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kakatua II Kel. Parang Kec. Mamajang Kota Makassar atau pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu sebagaimana terurai di atas, saksi MURSIDIN dan saksi RANDI yang merupakan Anggota Kepolisian SatRes Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan melihat Terdakwa bersama Saksi IDUL dengan gelagak yang mencurigakan. Selanjutnya saksi MURSIDIN dan saksi RANDI menghampiri Terdakwa dan Saksi IDUL kemudian langsung memperkenalkan diri lalu seketika itu juga saksi MURSIDIN dan saksi RANDI menggeledah diri Terdakwa dan diri Saksi IDUL dimana telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik yang berisi 3 (tiga) sachet palstik kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang disimpan ditelapak kaki kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi IDUL beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa kekantor Polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian pada saat Terdakwa dan Saksi IDUL diintrogasi, Saksi IDUL mengaku telah membeli paketan shabu pada saksi NONCI dan telah membantu Saksi IDUL serta sdr. RUSLAN untuk membeli paketan shabu sementara Saksi IDUL mengaku hendak mengkonsumsi shabu bersama-sama saksi EGI. Kemudian Saksi MURSIDIN dan saksi RANDI bersama dengan Saksi IDUL serta Terdakwa menuju ke tempat kerja Saksi IDUL dan melakukan penangkapan terhadap diri saksi EGI. Kemudian pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 saksi MURSIDIN dan saksi RANDI melakukan penangkapan terhadap diri saksi NONCI kemudian dibawa kekantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0853/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sachet plastic yang dililit hansaplast didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1886 gram.

adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya