Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | Arman Dkk | PT. Sukses Hasil Alam Nusaindo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
2. Menyatakan Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT putus;
3. Menghukum TERGUGAT Membayar Upah Proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua hak pemutusan Hubungan Kerja PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 25.600.000 Penghargaan Masa Kerja3x Rp. 3.200.000,- = Rp. 9.600.000 Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 1.536.000 Total Hak= Rp. 36.736.000
2. Syamsurijal Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 25.600.000 Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 9.600.000 Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 1.536.000 Total Hak= Rp. 36.736.000 3. Syamsiah Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 22.400.000 Penghargaan Masa Kerja3x Rp. 3.200.000,- = Rp. 9.600.000 Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 1.536.000 Total Hak= Rp. 33.536.000
4. Akbar S Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 25.600.000 Penghargaan Masa Kerja3x Rp. 3.200.000,-= Rp. 9.600.000 Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 1.536.000 Total Hak= Rp. 36.736.000
5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini tetap dijalankan meskipun dilakukan upaya hukum
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |