Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2024/PN Mks lukas sengkey Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1lukas sengkey
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan dan perbaikan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 7371021711520001, dalam Kartu Keluarga Nomor 7371123003110012 dan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371.AL.2010.037916, dimana kekeliruannya terletak pada penulisan tahun kelahiran, yaitu 17 November 1952. Yang benar adalah 17 November 1953 sesuai Keputusan Presidium Kabinet No 127/U/KEP/12 1966 dan Surat Keterangan Nomor 422/058/SMP.Fr/III.S.2024 yakni 17 November tahun 1953;  
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;  
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak