Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan dan perbaikan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 7371021711520001, dalam Kartu Keluarga Nomor 7371123003110012 dan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371.AL.2010.037916, dimana kekeliruannya terletak pada penulisan tahun kelahiran, yaitu 17 November 1952. Yang benar adalah 17 November 1953 sesuai Keputusan Presidium Kabinet No 127/U/KEP/12 1966 dan Surat Keterangan Nomor 422/058/SMP.Fr/III.S.2024 yakni 17 November tahun 1953;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|