Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Mks Koperasi Jasa Karyawan “Bersama” PT. Eastern Pearl Flour Mills Makassar SUPRIADI M JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Jasa Karyawan “Bersama” PT. Eastern Pearl Flour Mills Makassar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNIRSAL, SH.Koperasi Jasa Karyawan “Bersama” PT. Eastern Pearl Flour Mills Makassar
Tergugat
NoNama
1SUPRIADI M JAFAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.476.553,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi   hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Pemotongan Gaji tertanggal 19 September 2022 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.
  4. Menyatakan seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penggugat adalah sah secara hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan Kredit Hold miliknya kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan Kredit Gunung miliknya kepada Penggugat sebesar Rp. 72.012.553,-(tujuh puluh dua juta dua belas ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah), secara tunai dan seketika.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunggakan angsuran pada bulan April 2022 kepada Penggugat sebesar Rp. 1.789.166,- (satu juta tujuh ratus ribu delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah), secara tunai dan seketika.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunggakan Kredit Barang kepada Penggugat sebesar Rp. 114.000,-(seratus empat belas ribu rupiah), secara tunai dan seketika.
  9. Menghukum Penggugat untuk memberikan simpanan pokok dan simpanan wajib Tergugat sebesar Rp. 6.350.000,-(enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat.
  10.  Menyatahkan sah dan berharga sita jaminan atas objek milik Tergugat berupa sebuah rumah yang terletak di Jl. Sunu Lr. 7 No.8 A, RT/RW 003/003, Kelurahan Timungan Lampoa Kecamatan Bontoala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
  11.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak