Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pid.Pra/2023/PN Mks DESI PUTRI AYU WAHYUDDIN BINTI WAHYUDDIN PEMERINTAH RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 29/Pid.Pra/2023/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat 29
Pemohon
NoNama
1DESI PUTRI AYU WAHYUDDIN BINTI WAHYUDDIN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan kepada Pemohon atas dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Kepolisian Resor Kota Besar Makassar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tindakan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Kepolisian Resor Kota Besar Makassar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya