Petitum Permohonan |
Berdasarkan dasar dan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dengan penuh rasa hormat kiranya Ketua Pengadilan Negeri Makassar c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi: LP/563/X/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 Oktober 2021 adalah sah dan berdasar menurut menurut hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/106/III/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 01 Maret 2024, tanggal 01 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP adalah sah dan berdasar atas hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon berupa Surat Nomor: B/1652/IV/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 3 April 2024 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon tentang Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/114.B/IV/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 3 April 2024 adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Pencabutan Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi: LP/563/X/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 Oktober 2021;
- Memerintahkan Termohon Untuk Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan atas Laporan Polisi: LP/563/X/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 Oktober 2021;
- Menyatakan Laporan Polisi: LP/563/X/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 Oktober 2021 yang diterbitkan termohon wajib dilanjutkan pemeriksaannya.
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan penyidikan perkara yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi: LP/563/X/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 Oktober 2021.
- Menghukum TERMOHON membayar biaya segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |