Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
363/Pdt.P/2024/PN Mks BADOLLAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 363/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BADOLLAHI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa nama PEMOHON pada Buku Nikah Nomor 274/25/XI/2010 yang tercatat atas nama TULLU menjadi BADOLLAHI sesuai dengan KTP Nomor 7309113112820012, Kartu Keluarga Nomor 7371100502210020, dan juga Kutipan Akta Kelahiran anak-anak PEMOHON yakni Akta Kelahiran Nomor 802/CS-Mrs/II/2012, Akta Kelahiran Nomor 7309-LT-16012017-0096, dan Akta Kelahiran Nomor 7309-LT-1601207-0097;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa penulisan nama orang tua (ayah) PEMOHON pada Kartu Keluarga Nomor 7371100502210020 yang tercatat atas nama DG. TUTU menjadi SALAMONG sesuai dengan Kutipan Buku Nikah Nomor 274/25/XI/2010;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Urusan Agama yang menerbitkan Kutipan Buku Nikah Nomor 274/25/XI/2010 dan digunakan untuk perbaikan data identitas di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak