Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekitar Jam 16.50 Wita dijalan Adiyaksa Baru IV Kel. Masala Kec. Panakkukang Kota Makassar telah terjadi tindak pidana Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin, berawal pada saat Anggota Polsek Panakkukang sedang melakukan Patroli Kota serta Ops Rutin dan pada saat di jalan Adhyaksa baru IV Kel. Masale Panakkukang mendapati terlapor sedang berjualan minuman keras jenis ballo dan setelah itu pelaku dan barang bukti 48 botol plastik minuman jenis ballo dibawa ke Mako Polsek Panakkukang untuk di proses lebih lanjut.
|