Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa NOVALIN PETRUS pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 Pukul 10.30 Wita, bertempat di TK Kartika Hasanuddin 21 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Makassar Kota Makassar, Tersangka NOVALIN PETRUS diduga telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap korban SITI CHOLIFAH dengan cara tersangka menggunakan kunci mobil menganiaya korban sebanyak satu kali yang mengenai pada bagian kepala yang mengakibatkan korban terasa sakit akibat penganiyaan yang dilakukan oleh Terlapor. sehingga tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH-Pidana. |