Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Mks PT. MANDIRI TUNAS FINANCE MUHAMMAD YUSRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUALIMUNSYAH, S.H., M.H.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YUSRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 452.380.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi).
  3. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5502300517 tertanggal 13 Mei 2023, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00101018.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal 15 Mei 2023, Akta Notaris Nomor : 4139 tanggal 15 Mei 2023 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang menjadi objek perkara yakni berupa 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-PAJERO SPORT DAKAR 4X4 AT Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI/JEEP, Nomor Rangka MK2KSWPNUPJ00019, Nomor Mesin 4N15UJXB702, Tahun 2023, Kondisi Baru, Warna Hitam Mika, Nomor Polisi DD 1314 XBN, Nomor BPKB U-00989112, Atas Nama BPKB : PT. FAST MULTI PETRO NIAGA.
  5. Menghukum TERGUGAT atau orang yang menguasai objek perkara untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT berupa 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-PAJERO SPORT DAKAR 4X4 AT Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI/JEEP, Nomor Rangka MK2KSWPNUPJ00019, Nomor Mesin 4N15UJXB702, Tahun 2023, Kondisi Baru, Warna Hitam Mika, Nomor Polisi DD 1314 XBN, Nomor BPKB U-00989112, Atas Nama BPKB : PT. FAST MULTI PETRO NIAGA.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tanpa syarat ganti rugi terhadap Sisa Hutang/Hutang Pokok sejumlah Rp.452.380.000_(Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) + Denda Keterlambatan sejumlah Rp.16.831.400_(Enam Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) menjadi sejumlah Rp.469.211.400_(Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Rupiah).
  7. Menyatakan PENGGUGAT memiliki Hak Eksekutorial untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek yang menjadi jaminan atas Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5502300517 tertanggal 13 Mei 2023, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00101018.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal 15 Mei 2023, Akta Notaris Nomor : 4139 tanggal 15 Mei 2023 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten berupa 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-PAJERO SPORT DAKAR 4X4 AT Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI/JEEP, Nomor Rangka MK2KSWPNUPJ00019, Nomor Mesin 4N15UJXB702, Tahun 2023, Kondisi Baru, Warna Hitam Mika, Nomor Polisi DD 1314 XBN, Nomor BPKB U-00989112, Atas Nama BPKB : PT. FAST MULTI PETRO NIAGA terhadap TERGUGAT dan pihak manapun yang menguasainya.
  8. Menyatakan PENGGUGAT diberikan hak untuk menjual barang-barang bergerak atau tidak barang-barang tidak bergerak milik Tergugat untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada upaya banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000 Lima juta Rupiah perhari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya.
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak