Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks Arman Dkk PT. Sukses Hasil Alam Nusaindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arman Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM, SHArman Dkk
Tergugat
NoNama
1PT. Sukses Hasil Alam Nusaindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;

 

2. Menyatakan Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT putus;

 

3. Menghukum TERGUGAT Membayar Upah Proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua hak pemutusan Hubungan Kerja PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Arman

Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 25.600.000

Penghargaan Masa Kerja3x Rp. 3.200.000,- = Rp. 9.600.000

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 1.536.000

Total Hak= Rp. 36.736.000

 

2. Syamsurijal

Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 25.600.000

Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 9.600.000

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 1.536.000

Total Hak= Rp. 36.736.000

3. Syamsiah

Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 22.400.000

Penghargaan Masa Kerja3x Rp. 3.200.000,- = Rp. 9.600.000

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 1.536.000

Total Hak= Rp. 33.536.000

 

4. Akbar S

Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 25.600.000

Penghargaan Masa Kerja3x Rp. 3.200.000,-= Rp. 9.600.000

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 1.536.000

Total Hak= Rp. 36.736.000

 

5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini tetap dijalankan meskipun dilakukan upaya hukum

 

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak