Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
797/Pid.B/2024/PN Mks RESKIYANTI ARIFIN, SH RUSDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 797/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4557 / P.4.10/ EOH.2/07/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIYANTI ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa RUSDIANSYAH, pada sekitar bulan Juli 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor UD. Putra Mandiri di Komp. Pergudangan/Tallasa City Blok C No.21 Kel. Parangloe Kec. Tamalanrea Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH adalah karyawan dari perusahaan UD. Putra Mandiri (berdasarkan Surat Kesepakatan KErja tanggal 17 Februari 2021) kemudian sejak bulan Februari 2023 terdakwa diberi jabtan selaku Sales Kampas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penjualan terhadap barang-barang milik UD. Putra Mandiri berupa makanan ringan ke toko-toko di Kab. Bulukumba dan Kab. Sinjai dan melakukan penagihan terhadap hasil penjualan barang-barang tersebut kemudian uang hasil penjualannya terdakwa setorkan kepada pihak UD. Putra Mandiri, dan karena tugas dan tanggung jawabnya tersebut terdakwa mendapat upah/gaji pokok sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan diluar uang insentif dan uang makan.

- Bahwa karena pekerjaannya selaku Sales Kampas pada perusahaan UD. Putra Mandiri, kemudian pada sekitar bulan Juli 2023 terdakwa melakukan penjualan produk milik perusahaan UD. Putra Mandiri berupa makanan ringan dan melakukan penagihan ke beberapa toko di Kab. Bulukumba dan Kab. Sinjai sesuai nota penjualan cash/tunai dan nota penagihan kredit, sebagai berikut :

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500272 Toko Cahaya Tiga Putri Bulukumba senilai Rp.2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500273 Toko Ragam Pesona senilai Rp.2.296.500,- (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500274 Toko Lima Cahaya Bulukumba senilai Rp.2.305.000,- (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

 

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500275 Toko Remaja Jaya senilai Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500276 Toko Mujur senilai Rp.1.835.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500280 Toko Tamimi senilai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500285 Toko Noval senilai Rp.3.745.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500282 Toko Ardi Jaya senilai Rp.7.343.000,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2023).

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400139 Toko Miftah Bulukumba senilai Rp.2.935.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400133 Toko Nur Bulukumba senilai Rp.777.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400146 Toko Putra Gareccing Bikeru senilai Rp.3.790.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400150 Toko Ramadani Sinjai senilai Rp.440.000,- (empat ratus empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400147 Toko H. Jumaria Bikeru senilai Rp.1.157.500 (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanggal 29 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400144 Toko Salsa Bikeru senilai Rp.2.218.000,- (dua juta dua ratus delapan delapan belas ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 600053 Toko Zulfiani senilai Rp.1.172.500,- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 30 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 600055 Toko H. Ros Pelatae senilai Rp.6.360.000,- (enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2023.

 

Selain itu terdakwa juga telah menerima pembayaran tanpa nota dari Toko Bikeru sebesar Rp.2.264.000,- (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), sehingga nilai total keseluruhan sebesar Rp.45.524.200,- (empat puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah).

- Bahwa setelah uang hasil penjualan dan penagihan terhadap barang milik pihak UD. Putra Mandiri tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, namun oleh terdakwa tidak menyetorkannya kepada pihak UD. Putra Mandiri, melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak UD. Putra Mandiri oleh terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Internal Audit pada UD. Putra Mandiri, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, dengan hasil audit ditemukan adanya sejumlah pembayaran yang sudah dilakukan oleh pihak toko-toko kepada terdakwa, uang hasil pembayarannya terdakwa tidak setorkan kepada pihak UD. Putra Mandiri yang totalnya sebesar Rp.46.458.200,- (empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah), sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Uraian

Nilai (Rp.)

Keterangan

1.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500272

2.210.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Cahaya Tiga Putri ke Sdr. RUDIANSYAH

2.

28 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400139

2.935.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Mifta Bulukumba ke Sdr. RUDIANSYAH

3.

28 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400133

777.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Nur Bulukumba ke Sdr. RUDIANSYAH

4.

29 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400146

3.790.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Putra Gareccing Bikeru ke Sdr. RUDIANSYAH

 

 

5.

30 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400150

440.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Ramadani Sinjai ke Sdr. RUDIANSYAH

6.

29 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400147

1.157.500,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Jumria Bikeru ke Sdr. RUDIANSYAH

7.

29 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400144

2.218.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Salsa Bikeru ke Sdr. RUDIANSYAH

8.

30 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 600053

1.172.500,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Zulfiani ke Sdr. RUDIANSYAH

9.

30 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 600055

6.360.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Ros Palatae ke Sdr. RUDIANSYAH

10.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500273

2.296.500,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Ragam Pesona ke Sdr. RUDIANSYAH

11.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500274

2.305.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Lima Cahaya ke Sdr. RUDIANSYAH

12.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500275

3.200.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Remaja Jaya ke Sdr. RUDIANSYAH

13.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500276

1.835.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Mujur ke Sdr. RUDIANSYAH

14.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500280

1.475.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Tamimi ke Sdr. RUDIANSYAH

15.

16 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500285

3.754.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Noval ke Sdr. RUDIANSYAH

16.

16 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500282

7.343.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Ardi Jaya ke Sdr. RUDIANSYAH

17.

30 Juli 2023

Transaksi penagihan sisa penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH tanpa nota

2.264.700,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Yuli Bikeru ke Sdr. RUDIANSYAH

18.

04 Juli 2023

Cashbon dari Sdr. RUSDIANSYAH terhadap UD. Putra Mandiri

1.500.000,-

Peminjaman uang Sdr. RUSDIANSYAH kepada UD. Putra Mandiri

19.

28 – 30 Juli 2023

Uang transportasi untuk penjualan dan penagihan ke Kab. Sinjai dan Kab. Bulukumba

566.000,-

Uang transportasi tersebut di potong dari uang hasil penjualan dan penagihan dari Kab. Sinjai dan Kab. Bulukumba

 

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan pihak UD. Putra Mandiri mengalami kerugian dengan rincian uang hasil penjualan dan penagihan barang sebesar Rp.45.524.200,- (empat puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) ditambah Cashbon terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.47.024.200,- (empat puluh tujuh juta dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) namun uang hasil penagihan tersebut dipotong sebagai uang transportasi tambahan terdakwa ke Kab. Bulukumba dan Sinjai sebesar Rp.566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh pihak UD. Putra Mandiri sebesar Rp.46.458.200,- (empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa RUSDIANSYAH, pada sekitar bulan Juli 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor UD. Putra Mandiri di Komp. Pergudangan/Tallasa City Blok C No.21 Kel. Parangloe Kec. Tamalanrea Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa RUSDIANSYAH melakukan penjualan produk milik perusahaan UD. Putra Mandiri berupa makanan ringan dan melakukan penagihan ke beberapa toko di Kab. Bulukumba dan Kab. Sinjai sesuai nota penjualan cash/tunai dan nota penagihan kredit, sebagai berikut :

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500272 Toko Cahaya Tiga Putri Bulukumba senilai Rp.2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500273 Toko Ragam Pesona senilai Rp.2.296.500,- (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500274 Toko Lima Cahaya Bulukumba senilai Rp.2.305.000,- (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500275 Toko Remaja Jaya senilai Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500276 Toko Mujur senilai Rp.1.835.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500280 Toko Tamimi senilai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500285 Toko Noval senilai Rp.3.745.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500282 Toko Ardi Jaya senilai Rp.7.343.000,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2023).

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400139 Toko Miftah Bulukumba senilai Rp.2.935.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400133 Toko Nur Bulukumba senilai Rp.777.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400146 Toko Putra Gareccing Bikeru senilai Rp.3.790.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400150 Toko Ramadani Sinjai senilai Rp.440.000,- (empat ratus empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400147 Toko H. Jumaria Bikeru senilai Rp.1.157.500 (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanggal 29 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 400144 Toko Salsa Bikeru senilai Rp.2.218.000,- (dua juta dua ratus delapan delapan belas ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 600053 Toko Zulfiani senilai Rp.1.172.500,- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 30 Juli 2023.

* 1 (satu) lembar Nota Nomor 600055 Toko H. Ros Pelatae senilai Rp.6.360.000,- (enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2023.

Selain itu terdakwa juga telah menerima pembayaran tanpa nota dari Toko Bikeru sebesar Rp.2.264.000,- (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), sehingga nilai total keseluruhan sebesar Rp.45.524.200,- (empat puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah).

- Bahwa setelah uang hasil penjualan dan penagihan terhadap barang milik pihak UD. Putra Mandiri tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, namun oleh terdakwa tidak menyetorkannya kepada pihak UD. Putra Mandiri, melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak UD. Putra Mandiri oleh terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Internal Audit pada UD. Putra Mandiri, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, dengan hasil audit ditemukan adanya sejumlah pembayaran yang sudah dilakukan oleh pihak toko-toko kepada terdakwa, uang hasil pembayarannya terdakwa tidak setorkan kepada pihak UD. Putra Mandiri yang totalnya sebesar Rp.46.458.200,- (empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah), sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Uraian

Nilai (Rp.)

Keterangan

1.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500272

2.210.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Cahaya Tiga Putri ke Sdr. RUDIANSYAH

2.

28 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400139

2.935.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Mifta Bulukumba ke Sdr. RUDIANSYAH

3.

28 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400133

777.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Nur Bulukumba ke Sdr. RUDIANSYAH

4.

29 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400146

3.790.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Putra Gareccing Bikeru ke Sdr. RUDIANSYAH

5.

30 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400150

440.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Ramadani Sinjai ke Sdr. RUDIANSYAH

6.

29 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400147

1.157.500,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Jumria Bikeru ke Sdr. RUDIANSYAH

7.

29 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 400144

2.218.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Salsa Bikeru ke Sdr. RUDIANSYAH

8.

30 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 600053

1.172.500,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Zulfiani ke Sdr. RUDIANSYAH

9.

30 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 600055

6.360.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Ros Palatae ke Sdr. RUDIANSYAH

10.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500273

2.296.500,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Ragam Pesona ke Sdr. RUDIANSYAH

11.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500274

2.305.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Lima Cahaya ke Sdr. RUDIANSYAH

12.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500275

3.200.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Remaja Jaya ke Sdr. RUDIANSYAH

13.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500276

1.835.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Mujur ke Sdr. RUDIANSYAH

14.

15 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500280

1.475.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Tamimi ke Sdr. RUDIANSYAH

15.

16 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500285

3.754.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Noval ke Sdr. RUDIANSYAH

16.

16 Juli 2023

Transaksi penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH dengan Nomor Nota 500282

7.343.000,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Ardi Jaya ke Sdr. RUDIANSYAH

17.

30 Juli 2023

Transaksi penagihan sisa penjualan produk melalui sales atas nama RUSDIANSYAH tanpa nota

2.264.700,-

Sistem pembayaran Cash dari Toko Yuli Bikeru ke Sdr. RUDIANSYAH

18.

04 Juli 2023

Cashbon dari Sdr. RUSDIANSYAH terhadap UD. Putra Mandiri

1.500.000,-

Peminjaman uang Sdr. RUSDIANSYAH kepada UD. Putra Mandiri

19.

28 – 30 Juli 2023

Uang transportasi untuk penjualan dan penagihan ke Kab. Sinjai dan Kab. Bulukumba

566.000,-

Uang transportasi tersebut di potong dari uang hasil penjualan dan penagihan dari Kab. Sinjai dan Kab. Bulukumba

 

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan pihak UD. Putra Mandiri mengalami kerugian dengan rincian uang hasil penjualan dan penagihan barang sebesar Rp.45.524.200,- (empat puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) ditambah Cashbon terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.47.024.200,- (empat puluh tujuh juta dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) namun uang hasil penagihan tersebut dipotong sebagai uang transportasi tambahan terdakwa ke Kab. Bulukumba dan Sinjai sebesar Rp.566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh pihak UD. Putra Mandiri sebesar Rp.46.458.200,- (empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya