Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Nurfatimah Ahmad S.H.,M.H. Sapriyadi,S.Kep.M.Kes Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penuntut Umum
NoNama
1Nurfatimah Ahmad S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sapriyadi,S.Kep.M.Kes[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A logo of a law firm

Description automatically generated

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR

Jl. Fitrah No.23, Kalabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 90615

Telp. (0418) 21118 Website : https://kejari-takalar.kejaksaan.go.id/

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDS- 01/P.4.32/Ft.1/03/2024    

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

SAPRIADY, S. Kep. M.Kes

Tempat lahir

:

Pari’risi

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 29 September 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

BTN Balinda Blok C No 8 RT 000/ RW 000 Kel. Sombalabella Kec. Pattallassang Kab.Takalar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (PPK pada Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021)

Pendidikan

:

S-2 Manajemen Rumah Sakit (Tamat Berijazah)

 

  1. Status dan Jenis Penahanan

 

1.

Penahanan Oleh Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024

 

2.

Perpanjangan Penahanan Oleh

Penuntut Umum Tahap Penyidikan

:

 

Rutan, Sejak tanggal  21 Februari 2024 s/d 31 Maret 2024

 

3.

 

4.

Penahanan Oleh Penuntut Umum

Perpanjangan Penahanan Oleh

Hakim

:

 

:

Rutan, Sejak tanggal  26 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024

Rutan, Sejak tanggal  17 Maret 2024 s/d 15 April 2024

 

  1. Dakwaan

 

 

 

 

 

Primair

--------- Bahwa Terdakwa SAPRIADY, S. Kep. M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi ruang kelas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Nomor: 20/Disdikbud-Sek/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, pada tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan bulan Mei Tahun 2022, atau suatu waktu dalam Tahun 2021 dan Tahun 2022 bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar yang beralamat di Jl. Khaeruddin Daeng Ngampa No. 3, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar pada Tahun 2021 melalui pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Takalar yang beralamat di Jl. Khaeruddin Daeng Ngampa No. 3, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar telah mengganggarkan Pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas pada Dinas Pendidikan Kab. Takalar Tahun 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar dengan nilai Anggaran sebesar Rp 16.986.319.457 (enam belas milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah)
  • Bahwa dalam menindaklanjuti kegiatan tersebut, pada bulan Juni 2021 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar an. Saksi Drs. IRWAN menunjuk Terdakwa SAPRIADY, S. Kep. M.Kes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Nomor : 20/Disdikbud-Sek/VI/2021 bulan Juni Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar;
  • Bahwa adapun Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kab. Takalar Tahun 2021 dilakukan dengan proses lelang melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan dari hasil klarifikasi dan negosiasi harga tersebut ditetapkan 5 (lima) perusahaan sebagai Penyedia barang/jasa.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2021 Terdakwa kemudian menyusun kontrak pekerjaan dan melakukan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada masing-masing Penyedia barang/jasa sebagai berikut:
  1. Surat Perjanjian Nomor 131/PPK-DISDIKBUD/SP/VII/2021 tanggal 03 Juli 2021, antara  SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK  dengan Mushawwir selaku Direktur CV. TURISOMPU PRATAMA dengan Nilai Kontrak Rp 2.869.006.400,00 Terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Beserta Perabotnya 3, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Perabotnya SMP Negeri 2 galesong Selatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Kelas SMP Beserta Perabotnya, uraian pekerjaan sebagai berikut:
        1. Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan Tingkat Kerusakan Minimal di SMPN 2 Galesong (Nilai Kontrak Rp.301,227,271.00);
        2. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabotnya di SMPN 2 Galesong Selatan (Nilai Kontrak Rp. 789,813,944.00);
        3. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot di SMPN 4 Galesong Selatan (Nilai Kontrak Rp. 508,549,296.00);
        4. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot di SMPN 3 Galesong Selatan (Nilai Kontrak Rp. 493,578,213.00);
        5. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot di SMPN 1 Galesong Selatan (Nilai Kontrak Rp. 472,567,601.00);
        6. Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta SMP Neg.3 Takalar Polongbangkeng Selatan Rp. 303,270,075.00;
  2. Surat Perjanjian Nomor  178/PPK-DISDIKBUD/SP/VII/2021 Tanggal 12 Juli 2021 antara  SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK dengan Fahmil Imama selaku Kuasa Direktur CV. AULIA PRIMA TEKHNIK dengan nilai Kontrak Rp3.235.280.000,00, terhadap pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 4, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 5, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 7, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 6, Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya 4, Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya 5, Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya, uraian pekerjaan sebagai berikut:
  1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 202 Inpres Timbusu (Nilai Kontrak Rp294.950,000);
  2. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 160 Inpres Bontolebang (Nilai Kontrak Rp362.960.000);
  3. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 204 Inpres Balang (Nilai Kontrak Rp249.160.000);
  4. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SDN No. 10 Pappa Rp485.370.000,-
  5. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SDN No. 149 Inpres Limbungan (Nilai Kontrak Rp332.580.000);
  6. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 217 Inpres Panjarungan Kec. Polut (Nilai Kontrak Rp261.050.000);
  7. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 172 Inpres Homebase Kec. Polut (Nilai Kontrak Rp323.550.000);
  8. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SDN Inpres No. 05 Ballo (Nilai Kontrak Rp323.240.000);
  9. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 1 Centre Pattallassang (Nilai Kontrak Rp219.940.000,-);
  10. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri No. 125 Bajeng (Nilai Kontrak Rp347.480.000,-);
  1. Surat Perjanjian Nomor 206/PPK-DISDIKBUD/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021 antara SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK  dengan Muhammad Sukri  selaku Direktur CV. GOLDEN CELEBES dengan nilai kontrak Rp 3.085.165.000,00. Terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Takalar, Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Beserta Perabotnya 2, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan  SMP Beserta Perabotnya, uraian pekerjaan sebagai berikut:
  1. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabotnya Tingkat SMPN 3 Polongbangkeng Utara (Nilai Kontrak Rp. 287,063,327.00);
  2. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabotnya Tingkat SMPN 2 Takalar (Nilai Kontrak Rp. 278,860,023.00);
  3. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabotnya Tingkat SMPN 2 Polongbangkeng Utara (Nilai Kontrak Rp. 280,604,128.00);
  4. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot Tingkat SMPN 3 Polongbangkeng Utara (Nilai Kontrak Rp. 777,370,628.00);
  5. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot Tingkat SMPN 2 Polongbangkeng Utara (Nilai Kontrak Rp. 541,377,144.00);
  6. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot Tingkat SMPN 2 Takalar (Nilai Kontrak Rp. 919,889,750.00);
  1. Surat Perjanjian Nomor 177/PPK-DISDIKBUD/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021  antara SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK  dengan Amran selaku Kuasa Direktur CV. ILHAM JAYA ABADI, nilai kontrak Rp2.664.943.000,00, Terhadap pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP beserta perabotnya 1, Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMP Neg. 2 Mappakasunggu, Rehabilitasi Ruang Guru SMP beserta perabotnya, Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Beserta Perabotnya 1, Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Mappakasunggu, Rehabilitasi Ruang Guru SMP Beserta Perabotnya, uraian pekerjaan sebagai berikut:
  1. Rehabilitasi ruang Kelas dan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabot tingkat SMP Negeri 2 Mappakasunggu (Nilai Kontrak Rp.1.045.532.494,00)
  2. Rehabilitasi ruang Kelas dan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabot tingkat SMP Negeri 4 Takalar Kec. Polongbangkeng Selatan (Nilai Kontrak Rp.508.586.382,00);
  3. Rehabilitasi ruang Kelas dan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabot tingkat SMP Negeri 3 Takalar Polombangkeng Selatan (Nilai Kontrak Rp.550.279.848,00);
  4. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya tingkat SMP Negeri 2 Takalar Pattalassang (Nilai kontrak Rp.278.253.776,00);
  5. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya tingkat SMP Negeri 2 Mappakasunggu (Nilai Kontrak Rp.282.290.500,00)
  1. Surat Perjanjian Nomor 208/PPK-DISDIKBUD/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, antara SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK dengan Eko Harwanto selaku Direktur CV. RAMADINA UTAMA dengan nilai Kontrak Rp 2.689.327.737,00, terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya 8, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 9, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 3, uraian pekerjaan sebagai berikut
  1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 83 Mangindra (Nilai Kontrak Rp.301,824,393,00);
  2. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 146 Inpres Bontokanang (Nilai Kontrak Rp. 287,196,243,00);
  3. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Inpres 223 Kadatong (Nilai Kontrak Rp. 277,249,393,00);
  4. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 95 Campagaya (Nilai Kontrak Rp. 356,594,093,00);
  5. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 115 Inpres Galesong (Nilai Kontrak Rp. 235,675,093.00);
  6. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri NO. 108 Inpres Tonasa (Nilai Kontrak Rp. 346.324.643,00);
  7. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri Inpres 205 Masalleng (Nilai Kontrak Rp. 295.025.293,00);
  8. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 36 Tonasa Parappa (Nilai Kontrak Rp. 291,237,093.00);
  9. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 25 Sanrobone (Nilai Kontrak Rp. 298,201.493.00);
  • Bahwa dari 5  (lima) perusahaan yang melakukan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) terdapat 2 (dua) perusahaan yang di addendum yakni :
  1. CV. Aulia Prima Tekhnik

Addendum I Nomor: 227/PPK-DISDIKBUD/ VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 antara  SAPRIADY, S. Kep., M.Kes selaku PPK dengan Fahmil Imama selaku Kuasa Direktur CV Aulia Prima Tekhnik, merubah nilai kontrak dari Rp 3.235.280.000,00 menjadi Rp 3.143.684.000,00. Addendum II Nomor 1042/PPK-DISDIKBUD/ASP/XI/2021 tanggal 29 November 2021 antara  SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK dengan Fahmil Imama selaku Kuasa Direktur CV. Aulia Prima Tekhnik,  pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya, Nilai Kontrak Rp3.143.684.000,00, yang diadendum adalah pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan

  1. CV. Ilham Jaya Abadi

Addendum Nomor 1040/PPK-DISDIKBUD/VII/ 2021 tanggal 29 November 2021 antara SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK  dengan  Amran selaku kuasa direktur CV. Ilham Jaya Abadi, yang diadendum adalah pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

  • Bahwa masing-masing Penyedia Barang/Jasa pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021 tersebut diatas, kemudian mengajukan permintaan penerbitan Jaminan Pelaksanaan pada perusahaan penjamin dengan biaya administrasi sebagai berikut:
  1. Perusahaan Penjamin PT. Jamkrida Sulsel (Perseroda), masing-masing yaitu :
  1. CV Ilham Jaya Abadi sebesar Rp 867.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan perpanjangan Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  2. CV Turisompu Pratama sebesar Rp 933.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan perpanjangan Rp 646.000,00 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah)
  3. CV Aulia Prima Teknik sebesar Rp 1.052.000,00 (satu juta lima puluh dua ribu rupiah) dengan perpanjangan Rp 728.000,00 Itujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
  4. CV Golden Celebes sebesar Rp 1.003.000,00 (satu juta tiga ribu rupiah) dengan perpanjangan Rp 695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
  1. Perusahaan Penjamin PT. Jasa Raharja Putra, yaitu :
  1. CV. Ramadina Utama dengan sebesar Rp 1.051.000 (satu juta lima puluh satu ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada bulan September 2021 dilakukan Pencairan I dengan pembayaran uang Muka sebesar 25?ri nilai kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021 kepada masing-masing Penyedia Barang/Jasa dengan rincian sebagai berikut:
  1. MUHAMMAD SUKRI (Direktur) CV. GOLDEN CELEBES sebesar Rp 687.150.387,00 tanggal 14 September 2021, melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 130-003-000030888-4 dengan Nomor SP2D : 02387/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2021
  2. AMRAN (Kuasa Direktur) CV. ILHAM JAYA ABADI sebesar Rp 593.555.487,00 tanggal 14 September 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 139-003-000030618-1 dengan Nomor SP2D : 02397/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2021
  3. MUSHAWWIR (Direktur) CV. TURISOMPU PRATAMA sebesar Rp 639.005.971,00 tanggal 14 September 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000686-0 dengan Nomor SP2D : 02396/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2021;
  4. FAHMIL IMAMA (Kuasa Direktur) CV. AULIA PRIMA TEKNIK sebesar Rp 700.184.163,00 tanggal 20 September 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar nomor Rekening 130-003-0000288800-0 dengan Nomor SP2D : 02636/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2021;
  5. EKO HARWANTO (Direktur) CV. RAMADINA UTAMA sebesar Rp 598.986.632,00  tanggal 21 September 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000722-0 dengan Nomor SP2D : 02588/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2021;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2021 dilakukan Pencairan II yang dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaan dari nilai kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021 telah kepada masing-masing Penyedia Barang/Jasa diantaranya sebagai berikut:
  1. MUHAMMAD SUKRI (Direktur) CV. GOLDEN CELEBES dibayarkan dengan bobot pekerjaan 41% sebesar Rp 845.194.975,00 tanggal 15 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 130-003-000030888-4 dengan Nomor SP2D : 03913/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  2. AMRAN (Kuasa Direktur) CV. ILHAM JAYA ABADI dibayarkan dengan bobot pekerjaan 29% sebesar 516.393.273,00 tanggal 15 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 139-003-000030618-1 dengan Nomor SP2D : 03914/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  3. MUSHAWWIR (Direktur) CV. TURISOMPU PRATAMA dibayarkan dengan bobot pekerjaan 47% sebesar Rp 639.005.971,00 tanggal 15 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000686-0 dengan Nomor SP2D : 03911/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  4. FAHMIL IMAMA (Kuasa Direktur) CV. AULIA PRIMA TEKNIK untuk pekerjaan 60% sebesar Rp 1.260.331.494,00 tanggal 29 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar nomor Rekening 130-003-0000288800-0 dengan Nomor SP2D : 03912/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  5. EKO HARWANTO (Direktur) CV. RAMADINA UTAMA dibayarkan dengan bobot pekerjaan 60% sebesar Rp 1.078.175.937,00 tanggal 13 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000722-0 dengan Nomor SP2D : 03872/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  • Bahwa kemudian dilakukan Pencairan III yang dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaan dari nilai kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021 telah kepada:
  1. MUHAMMAD SUKRI (Direktur) CV. GOLDEN CELEBES dibayarkan dengan bobot pekerjaan 89,58% sebesar Rp 929.851.904,00  tanggal 23 Agustus 2022 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 130-003-000030888-4 dengan Nomor SP2D : 02439/SP2D/LS-BARANG-JASA/VIII/2022;
  2. AMRAN (Kuasa Direktur) CV. ILHAM JAYA ABADI dibayarkan dengan bobot pekerjaan 95,02% sebesar Rp 1.146.036.933,00 tanggal 23 Agustus 2022 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 139-003-000030618-1 dengan Nomor SP2D : 02434/SP2D/LS-BARANG-JASA/VIII/2022;
  3. MUSHAWWIR (Direktur) CV. TURISOMPU PRATAMA dibayarkan dengan bobot pekerjaan 92,10% sebesar Rp 814.093.607,00 tanggal 31 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000686-0 dengan Nomor SP2D : 05246/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  4. FAHMIL IMAMA (Kuasa Direktur) CV. AULIA PRIMA TEKNIK dibayarkan dengan bobot pekerjaan 98,75% sebesar Rp 805.211.788,00 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 130-003-0000288800-0 dengan Nomor SP2D : 05245/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  5. EKO HARWANTO (Direktur) CV. RAMADINA UTAMA dibayarkan dengan bobot pekerjaan 88,89% sebesar Rp 400.665.141,00 tanggal 28 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000722-0 dengan Nomor SP2D : 05192/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021 tersebut  tidak dapat diselesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian pekerjaan hingga 100%, kemudian Terdakwa melakukan pemutusan kontrak kepada:
  1. CV. RAMADINA UTAMA Surat Pemutusan Kontrak No: 1050/PPK-Disdikbud/XI/2021 Tanggal 30 November 2021
  2. CV. GOLDEN CELEBES Surat Pemutusan Kontrak No.1254/PPK-DISDIKBUD/SPK/XII/2021 Tanggal 29 Desember 2021
  3. CV. ILHAM JAYA ABADI Surat Pemutusan Kontrak No: 1256/PPK-DISDIKBUD/SPK/XII/2021 Tanggal 29 Desember 2021
  4. CV. TURISOMPU PRATAMA Surat Pemutusan Kontrak No: 1252/PPK-DISDIKBUD/SPK/XII/2021 Tanggal  29 Desember 2021
  5. CV. AULIA PRIMA TEKNIK Surat Pemutusan Kontrak No:1258/PPK-DISDIKBUD/SPK/XII/2021 Tanggal  29 Desember 2021
  • Bahwa setelah dibuatnya Surat Pemutusan Kontrak tersebut oleh Terdakwa selaku PPK,  Pihak Penyedia barang/jasa tidak pernah menerima Surat Peringatan sebelum dilakukan pemutusan kontrak. Terdakwa selaku PPK tidak pernah memberikan dan menyampaikan kepada pihak Penyedia barang/jasa  CV. GOLDEN CELEBES, begitupun dengan CV. RAMADINA UTAMA pada kenyataannya tidak pernah menerima fisik dari Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukannya pemutusan kontrak tersebut, Terdakwa selaku PPK tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan kepada Perusahaan penjamin yakni pihak Asuransi PT. JAMKRIDA  SULSEL (PERSERODA) dan PT. JASA RAHARJA PUTRA, diantaranya :
        1. Pada Perusahaan Penjaminan PT. JAMKRIDA  SULSEL (PERSERODA)
  1. CV. GOLDEN CELEBES,
  1. Nomor Jaminan :2021.07.322.01.11.0283 tanggal 15 Juli 2021 masa berlaku 134 (seratus tiga puluh empat) hari kalender efektif mulai tanggal 15 Juli 2021 s.d. 25 November 2021 Rp154.258.250;
  2. Nomor Jaminan : 2021.12.322.01.11.0650 tanggal 14 Desember 2021 masa berlaku 32 (tiga puluh dua) hari kalender efektif mulai tanggal 29 November 2021 s.d. 30 Desember 2021, nilai jaminan Rp154.258.250 (jaminan perpanjangan);
  1. CV. ILHAM JAYA ABADI
  1. Nomor Jaminan : 2021.07.322.01.11.0251 tanggal 9 Juli 2021 masa berlaku 134 (seratus tiga puluh empat) hari, 8 Juli 2021 s.d. 18, nilai jaminan Rp133.247.150;
  2. Nomor Jaminan : 2021.12.322.01.11.0648 tanggal 14 Desember 2021 masa berlaku 32 (tiga puluh dua) hari, 29 November 2021 s.d. 30 Desember 2021, nilai jaminan Rp133.247.150 (jaminan perpanjangan)
  1. CV. TURISOMPU PRATAMA
  1. Nomor Jaminan : 2021.07.322.01.11.0243 tanggal 5 Juli 2021 masa berlaku 134 (seratus tiga puluh empat) hari kalender efektif mulai tanggal 1 Juli 2021 s.d. 11 November 2021, nilai jaminan Rp143.450.500
  2. Nomor Jaminan : 2021.12.322.01.11.0647 tanggal14 Desember 2021 masa berlaku 32 (tiga puluh dua) hari kalender efektif mulai tanggal 29 November 2021 s.d. 30 Desember 2021, nilai jaminan Rp143.450.320 (jaminan perpanjangan)
  1. CV. AULIA PRIMA TEKNIK,
  1. Nomor Jaminan : 2021.07.322.01.11.0252 tanggal 9 Juli 2021, masa berlaku134 (seratus tiga puluh empat) hari, 8 Juli 2021 s.d. 18 November 2021, nilai jaminan Rp161.764.000
  2. Nomor Jaminan : 2021.12.322.01.11.0649 tanggal14 Desember 2021, masa berlaku 32 (tiga puluh dua) hari, 29 November 2021 s.d. 30 Desember 2021, nilai jaminan Rp161.764.000

(jaminan perpanjangan)

        1. Pada Perusahaan Penjaminan PT.  JASA RAHARJA PUTRA, yaitu:
  1. CV. RAMADINA UTAMA, No.Bond: 111001102072100242, tanggal 15 Juli 2021 berlaku selama 134 (seratus tiga puluh empat) tanggal 15 Juli s/d 25 Nopember 2021, nilai jaminan Rp134.466.500 (jaminan perpanjangan)
  • Bahwa oleh karenanya sertifikat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten  Takalar Tahun 2021 sebesar Rp727.186.220,00 yang tidak dicairkan kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 Nomor 30.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 16 Mei 2022, dan tidak pula ditindak lanjuti oleh Terdakwa selaku PPK hingga waktu untuk menindak lanjuti hal tersebut telah melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yakni 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya laporan Hasil Pemeriksaan atau 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan status diterima entitas setelah dilakukan klarifikasi tindak lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
  • Bahwa karena adanya Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan RI yang menjadi temuan BPK RI, Terdakwa selaku PPK kemudian membuat surat permintaan pencairan jaminan pelaksanaan tanggal 02 Juni 2021 Nomor : 906/1334/Disdikbud-Dikdas/VI/2022 nama Terjamin CV. AULIA PRIMA TEKNIK, Surat Nomor: 906/1337/Disdikbud-Dikdas/VI/2022 nama Terjamin CV. GOLDEN CELEBES, Surat Nomor: 906/1337/Disdikbud-Dikdas/VI/2022 nama Terjamin CV. ILHAM JAYA ABADI, Surat Nomor: 906/1336/Disdikbud-Dikdas/VI/2022 nama Terjamin CV. TURISOMPU PRATAMA kepada Pihak Asuransi PT. JAMKRIDA SULSEL. Kemudian atas dasar surat permintaan pencairan jaminan pelaksanaan tersebut  PT. JAMKRIDA SULSEL (PERSERODA) melalui surat Nomor : 288/DIR-JSS/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 menyatakan bahwa klaim pencairan atas nama Terjamin CV. AULIA PRIMA TEKNIK, CV. GOLDEN CELEBES, CV. ILHAM JAYA ABADI, CV. TURISOMPU PRATAMA ditolak karena sudah lewat dari tenggang waktu yang telah ditentukan dimana sesuai tenggang waktu mengajukan klaim pada surat jaminan pelaksanaan untuk masing-masing penyedia habis tenggang waktu permohonan tuntutan pencairan pada tanggal 29 Januari 2022 sebagaimana dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dengan ketentuan yaitu Surat Permohonan pencairan harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan.

Sedangkan untuk CV. RAMADINA UTAMA yaitu dengan Jaminan Pelaksanaan Nomor : 111001102072100242 tanggal 15 Juli 2021 senilai Rp 1.051.000.000 tidak pernah diajukan pada PT.JASARAHARJA PUTRA dan sampai saat ini, termasuk dengan rekomendasi temuan BPK tersebut belum ditindak lanjuti oleh Terdakwa selaku PPK.

  • Bahwa selain tidak melakukan permintaan pencairan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021, setelah dilakukan pemutusan kontrak tersebut Terdakwa Selaku PPK tidak bersurat kepada Penyedia untuk segera mengevakuasi peralatan yang ada didalam lokasi serta setelah dilakukan Pemutusan Kontrak oleh Terdakwa selaku PPK, dan terhadap penyedia tidak dikenakan sanksi Daftar Hitam.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa yang tidak segera mengajukan permintaan pencairan dana jaminan pelaksanaan atas kontrak pekerjaan yang telah diputus sesuai dengan jangka waktu pengajuan klaim tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yakni :
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
  1. Pasal 11 huruf l menyatakan, “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  2. Pasal 78

(1)   Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah huruf  a. tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;

(2)   Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan : b. sanksi pencairan jaminan;

 (3) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia point :
        1. angka 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: Huruf  i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka  dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam
        1. angka 37.3 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut Paraf I Paraf II Paraf III huruf h,” Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh pihak penjamin;
        2. angka 37.6 Jaminan Pelaksanaan yang dicairkan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah oleh pejabat yang berwenang.
        3. angka 37.7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab XI Penyelesaian Kerugian Daerah berdasarkan Pasal 212 dan Pasal 213 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait pengelolaan penyelesaian kerugian daerah adalah sebagai berikut:
  1. Setiap kerugian Keuangan Daerah yang disebabkan oleh  tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap bendahara, Pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah wajib mengganti kerugian dimaksud.
  1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan PelaksanaanTindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan :
  1. Pasal 3

(1)   Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.

(2)  Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung.

(3)   Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

  1. Pasal 9

(1) Apabila klasifikasi tindak lanjut menunjukkan tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, Pejabat wajib melaksanakan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan status diterima entitas.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  klasifikasi tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang

  • Bahwa selain melanggar Peraturan Presiden R.I Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden R.I Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Terdakwa juga telah mengabaikan ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Pasal 1 angka 22 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” Yangmana nilai jaminan tersebut merupakan hak negara/daerah.
  • Bahwa Jaminan Pelaksanaan dari asuransi PT.JAMKRIDA  SULSEL dan PT. ASURANSI JASARAHARJA PUTRA sebesar 5 ?ri nilai kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 akhirnya tidak dapat dikembalikan ke negara / kas daerah. Bahwa meskipun masing-masing Pihak Penyedia melakukan pembayaran administrasi sebelum diterbitkannya Sertifikat Jaminan Pelaksanaan oleh Perusahaan Penjamin, namun memperhatikan Peraturan LKPP  No.  12/2021  Lampiran  I  dan Lampiran II angka 2.3.2.5 Jaminan Pengadaan yang menyatakan: “a. tidak bersyarat, paling sedikit memenuhi kriteria: 6). dalam  surat  jaminan  tidak  terdapat  klausul  yang  berisi  bahwa  Penerbit Jaminan  tidak  menjamin  kerugian  yang  disebabkan  oleh  praktik  korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin (Principal) maupun oleh Penerima Jaminan (Obligee). Sehingga nilai jaminan yang tidak dicairkan oleh Terdakwa selaku PPK yaitu sebesar Rp 727.186.220,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah koma nol nol), dengan rincian sebagai berikut:
    1. Jaminan Pelaksanaan Nomor : 2021.12.322.01.11.0650 tanggal  14 Desember 2021 diterbitkan oleh PT. JAMKRIDA  SULSEL (PERSERODA)  yang dimintakan oleh CV. GOLDEN CELEBES atas SPK No: 206/PPK-DISDIKBUD/VII/2021 Tanggal 16 Juli 2021 Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Takalar, Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Beserta Perabotnya 2, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan  SMP Beserta Perabotnya. Nilai kontrak Rp 3.085.165.000,00 dengan nilai jaminan yang tidak dicairkan (Rp. 154.258.250,00);
    2. Jaminan Pelaksanaan Nomor : 2021.12.322.01.11.0648 tanggal 14 Desember 2021, diterbitkan oleh PT. JAMKRIDA  SULSEL (PERSERODA), yang dimintakan oleh CV. ILHAM JAYA ABADI  atas SPK No: 177/PPK-DISDIKBUD/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021, Addendum No: 1040/PPK-DISDIKBUD/VII/2021 tanggal  29 November 2021, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP beserta perabotnya 1, Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMP Neg. 2 Mappakasunggu, Rehabilitasi Ruang Guru SMP beserta perabotnya, Nilai Kontrak Rp2.664.943.000,00 dengan nilai jaminan yang tidak dicairkan (Rp. 133.247.150,00);
    3. Jaminan pelaksanaan nomor : 2021.12.322.01.11.0647 tanggal 14 Desember 2021 diterbitkan oleh PT. JAMKRIDA  SULSEL (PERSERODA), yang dimintakan oleh CV. TURISOMPU PRATAMA atas SPK No: 131/PPK-DISDIKBUD/SP/VII/2021 Tanggal 3 Juli 2021 Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Beserta Perabotnya 3, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Perabotnya SMP Negeri 2 galesong Selatan , Rehabilitasi Ruang Laboratorium Kelas SMP Beserta Perabotnya, nilai Kontrak Rp 2.869.006.400,00 Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabotnya di SMPN 3 Takalar Polongbangkeng Selatan nilai jaminan yang tidak dicairkan (Rp. 143.450.320,00);
    4. Jaminan Pelaksanaan Nomor : 2021.12.322.01.11.0649 tanggal 14 Desember 2021, diterbitkan oleh PT. JAMKRIDA  SULSEL (PERSERODA),  yang dimintakan oleh CV. AULIA PRIMA TEKNIK atas SPK No: 178/PPK-DISDIKBUD/SP/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 Addendum I No: 227/PPK-DISDIKBUD/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 4, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 5, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 7, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 6 Nilai Kontrak Rp3.235.280.000 menjadi Rp 3.143.684.000,00 dengan nilai jaminan yang tidak dicairkan (Rp. 161.764.000,00);
    5. Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond: 1110011020100242 tanggal  15 Juli 2021, diterbitkan PT. JASARAHARJA PUTRA yang dimintakan oleh CV. RAMADINA UTAMA atas SPK No: 208/PPK-DISDIKBUD/VII/2021, tanggal 16 Juli 2021 pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya 8, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 9 Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 3 nilai Kontrak Rp 2.689.327.737,00 dengan nilai jaminan yang tidak dicairkan (Rp. 134.466.500,00)
  • Bahwa akibat perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh Terdakwa SAPRIADY, S.Kep., M.Kes dalam pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas pada Dinas Pendidikan Kab. Takalar Tahun 2021 yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencairkan jaminan pelaksanaan tepat waktu dan tidak menindak lanjuti temuan BPK hal ini bertentangan pula dengan:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal  1 Angka 1 bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 Angka 62 disebutkan bahwa “Kerugian Daerah adalah Keku kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai

 

  • Bahwa yang seharusnya jaminan pelaksanaan tersebut apabila di klaim oleh Terdakwa SAPRIADY, S. Kep., M.Kes selaku PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar maka dapat dikembalikan ke Kas Daerah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku PPK yang tidak melakukan permintaan pencairan Jaminan Pelaksanaan tepat waktu kepada pihak Asuransi PT. JAMKRIDA SULSEL (PERSERODA) dan PT. JASA RAHARJA PUTERA, hal ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pihak lain yakni pihak rekanan pelaksana CV. TURISOMPU PRATAMA sebesar Rp 143.450.320,00, (seratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah), CV. AULIA PRIMA TEKHNIK sebesar Rp 161.764.000,00, (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), CV. GOLDEN CELEBES sebesar Rp 154.258.250,00, (seratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), CV. ILHAM JAYA ABADI sebesar Rp 133.247.150,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah), dan CV. RAMADINA UTAMA sebesar Rp 134.466.500,00 (seratus tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 727.186.220,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah koma nol nol) berdasarkan Laporan hasil audit keuangan negara Nomor: 700.04/5474/B.V/ITPROV tanggal 07 November 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten  Takalar Tahun 2021.

 

--------- Perbuatan Terdakwa SAPRIADY, S. Kep., M.Kes tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

--------- Bahwa Terdakwa SAPRIADY, S. Kep. M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi ruang kelas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Nomor : 20/ Disdikbud-Sek/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, pada tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan bulan Mei Tahun 2022, atau suatu waktu dalam Tahun 2021 dan Tahun 2022 bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar yang beralamat di Jl. Khaeruddin Daeng Ngampa No. 3, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Pemerintah Kabupaten Takalar pada Tahun 2021 melalui pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Takalar yang beralamat di Jl. Khaeruddin Daeng Ngampa No. 3, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar telah mengganggarkan Pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas pada Dinas Pendidikan Kab. Takalar Tahun 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar dengan nilai Anggaran sebesar Rp 16.986.319.457 (enam belas milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah)
  • Bahwa dalam menindaklanjuti kegiatan tersebut, pada bulan Juni 2021 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar an. Saksi Drs. IRWAN menunjuk Terdakwa SAPRIADY, S. Kep. M.Kes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar Nomor : 20/ Disdikbud-Sek/VI/2021 bulan Juni Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dalam pelaksanaan tugasnya kemudian menyusun kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. Menetapkan rancangan kontrak;
  4. Menetapkan HPS;
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. Menetapkan tim pendukung;
  8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
  10. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. Mengendalikan Kontrak;
  12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. Menilai kinerja Penyedia.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2021 Terdakwa kemudian menyusun kontrak pekerjaan dan melakukan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada masing-masing Penyedia barang/jasa sebagai berikut:
  1. Surat Perjanjian Nomor 131/PPK-DISDIKBUD/SP/VII/2021 tanggal 03 Juli 2021, antara  SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK  dengan Mushawwir selaku Direktur CV. TURISOMPU PRATAMA dengan Nilai Kontrak Rp 2.869.006.400,00 Terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Beserta Perabotnya 3, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Perabotnya SMP Negeri 2 galesong Selatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Kelas SMP Beserta Perabotnya, uraian pekerjaan sebagai berikut:
  1. Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan Tingkat Kerusakan Minimal di SMPN 2 Galesong (Nilai Kontrak Rp.301,227,271.00);
  2. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabotnya di SMPN 2 Galesong Selatan (Nilai Kontrak Rp. 789,813,944.00);
  3. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot di SMPN 4 Galesong Selatan (Nilai Kontrak Rp. 508,549,296.00);
  4. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot di SMPN 3 Galesong Selatan (Nilai Kontrak Rp. 493,578,213.00);
  5. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot di SMPN 1 Galesong Selatan (Nilai Kontrak Rp. 472,567,601.00);
  6. Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta SMP Neg.3 Takalar Polongbangkeng Selatan Rp. 303,270,075.00;
  1. Surat Perjanjian Nomor  178/PPK-DISDIKBUD/SP/VII/2021 Tanggal 12 Juli 2021 antara  SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK dengan Fahmil Imama selaku Kuasa Direktur CV. AULIA PRIMA TEKHNIK dengan nilai Kontrak Rp3.235.280.000,00, terhadap pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 4, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 5, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 7, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 6, Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya 4, Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya 5, Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya, uraian pekerjaan sebagai berikut:
  1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 202 Inpres Timbusu (Nilai Kontrak Rp294.950,000);
  2. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 160 Inpres Bontolebang (Nilai Kontrak Rp362.960.000);
  3. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 204 Inpres Balang (Nilai Kontrak Rp249.160.000);
  4. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SDN No. 10 Pappa Rp485.370.000,-
  5. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SDN No. 149 Inpres Limbungan (Nilai Kontrak Rp332.580.000);
  6. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 217 Inpres Panjarungan Kec. Polut (Nilai Kontrak Rp261.050.000);
  7. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 172 Inpres Homebase Kec. Polut (Nilai Kontrak Rp323.550.000);
  8. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SDN Inpres No. 05 Ballo (Nilai Kontrak Rp323.240.000);
  9. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 1 Centre Pattallassang (Nilai Kontrak Rp219.940.000,-);
  10. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri No. 125 Bajeng (Nilai Kontrak Rp347.480.000,-);
  1. Surat Perjanjian Nomor 206/PPK-DISDIKBUD/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021 antara SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK  dengan Muhammad Sukri  selaku Direktur CV. GOLDEN CELEBES dengan nilai kontrak Rp 3.085.165.000,00. Terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Takalar, Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Beserta Perabotnya 2, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan  SMP Beserta Perabotnya, uraian pekerjaan sebagai berikut:
  1. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabotnya Tingkat SMPN 3 Polongbangkeng Utara (Nilai Kontrak Rp. 287,063,327.00);
  2. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabotnya Tingkat SMPN 2 Takalar (Nilai Kontrak Rp. 278,860,023.00);
  3. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabotnya Tingkat SMPN 2 Polongbangkeng Utara (Nilai Kontrak Rp. 280,604,128.00);
  4. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot Tingkat SMPN 3 Polongbangkeng Utara (Nilai Kontrak Rp. 777,370,628.00);
  5. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot Tingkat SMPN 2 Polongbangkeng Utara (Nilai Kontrak Rp. 541,377,144.00);
  6. Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta perabot Tingkat SMPN 2 Takalar (Nilai Kontrak Rp. 919,889,750.00);
  1. Surat Perjanjian Nomor 177/PPK-DISDIKBUD/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021  antara SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK  dengan Amran selaku Kuasa Direktur CV. ILHAM JAYA ABADI, nilai kontrak Rp2.664.943.000,00, Terhadap pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP beserta perabotnya 1, Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMP Neg. 2 Mappakasunggu, Rehabilitasi Ruang Guru SMP beserta perabotnya, Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Beserta Perabotnya 1, Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Mappakasunggu, Rehabilitasi Ruang Guru SMP Beserta Perabotnya, uraian pekerjaan sebagai berikut:
  1. Rehabilitasi ruang Kelas dan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabot tingkat SMP Negeri 2 Mappakasunggu (Nilai Kontrak Rp.1.045.532.494,00)
  2. Rehabilitasi ruang Kelas dan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabot tingkat SMP Negeri 4 Takalar Kec. Polongbangkeng Selatan (Nilai Kontrak Rp.508.586.382,00);
  3. Rehabilitasi ruang Kelas dan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabot tingkat SMP Negeri 3 Takalar Polombangkeng Selatan (Nilai Kontrak Rp.550.279.848,00);
  4. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya tingkat SMP Negeri 2 Takalar Pattalassang (Nilai kontrak Rp.278.253.776,00);
  5. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya tingkat SMP Negeri 2 Mappakasunggu (Nilai Kontrak Rp.282.290.500,00)
  1. Surat Perjanjian Nomor 208/PPK-DISDIKBUD/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, antara SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK dengan Eko Harwanto selaku Direktur CV. RAMADINA UTAMA dengan nilai Kontrak Rp 2.689.327.737,00, terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya 8, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 9, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya 3, uraian pekerjaan sebagai berikut
  1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 83 Mangindra (Nilai Kontrak Rp.301,824,393,00);
  2. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 146 Inpres Bontokanang (Nilai Kontrak Rp. 287,196,243,00);
  3. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Inpres 223 Kadatong (Nilai Kontrak Rp. 277,249,393,00);
  4. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 95 Campagaya (Nilai Kontrak Rp. 356,594,093,00);
  5. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 115 Inpres Galesong (Nilai Kontrak Rp. 235,675,093.00);
  6. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri NO. 108 Inpres Tonasa (Nilai Kontrak Rp. 346.324.643,00);
  7. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri Inpres 205 Masalleng (Nilai Kontrak Rp. 295.025.293,00);
  8. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 36 Tonasa Parappa (Nilai Kontrak Rp. 291,237,093.00);
  9. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 25 Sanrobone (Nilai Kontrak Rp. 298,201.493.00);
  • Bahwa dari 5 (lima) perusahaan yang melakukan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) terdapat 2 (dua) perusahaan yang di addendum yakni :
  1. CV. Aulia Prima Tekhnik

Addendum I Nomor: 227/PPK-DISDIKBUD/ VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 antara  SAPRIADY, S. Kep., M.Kes selaku PPK dengan Fahmil Imama selaku Kuasa Direktur CV Aulia Prima Tekhnik, merubah nilai kontrak dari Rp 3.235.280.000,00 menjadi Rp 3.143.684.000,00. Addendum II Nomor 1042/PPK-DISDIKBUD/ASP/XI/2021 tanggal 29 November 2021 antara  SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK dengan Fahmil Imama selaku Kuasa Direktur CV. Aulia Prima Tekhnik,  pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Ruang Kelas SD beserta Perabotnya, Rehabilitasi Ruang Kelas SD Beserta Perabotnya, Nilai Kontrak Rp3.143.684.000,00, yang diadendum adalah pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan

  1. CV. Ilham Jaya Abadi

Addendum Nomor 1040/PPK-DISDIKBUD/VII/ 2021 tanggal 29 November 2021 antara SAPRIADY, S. Kep., M.Kes. selaku PPK  dengan  Amran selaku kuasa direktur CV. Ilham Jaya Abadi, yang diadendum adalah pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

  • Bahwa masing-masing Penyedia Barang/Jasa pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021 tersebut diatas, kemudian mengajukan permintaan Jaminan Pelaksanaan pada perusahaan penjamin dengan biaya administrasi sebagai berikut:
  1. Perusahaan Penjamin PT. Jamkrida Sulsel (Perseroda), masing-masing yaitu :
  1. CV Ilham Jaya Abadi sebesar Rp 867.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan perpanjangan Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  2. CV Turisompu Pratama sebesar Rp 933.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan perpanjangan Rp 646.000,00 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah)
  3. CV Aulia Prima Teknik sebesar Rp 1.052.000,00 (satu juta lima puluh dua ribu rupiah) dengan perpanjangan Rp 728.000,00 Itujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
  4. CV Golden Celebes sebesar Rp 1.003.000,00 (satu juta tiga ribu rupiah) dengan perpanjangan Rp 695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
  1. Perusahaan Penjamin PT. Jasa Raharja Putra, yaitu :
  1. CV. Ramadina Utama dengan sebesar Rp 1.051.000 (satu juta lima puluh satu ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada bulan September 2021 dilakukan Pencairan I dengan pembayaran uang Muka sebesar 25?ri nilai kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021 kepada masing-masing Penyedia Barang/Jasa dengan rincian sebagai berikut:
  1. MUHAMMAD SUKRI (Direktur) CV. GOLDEN CELEBES sebesar Rp 687.150.387,00 tanggal 14 September 2021, melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 130-003-000030888-4 dengan Nomor SP2D : 02387/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2021
  2. AMRAN (Kuasa Direktur) CV. ILHAM JAYA ABADI sebesar Rp 593.555.487,00 tanggal 14 September 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 139-003-000030618-1 dengan Nomor SP2D : 02397/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2021
  3. MUSHAWWIR (Direktur) CV. TURISOMPU PRATAMA sebesar Rp 639.005.971,00 tanggal 14 September 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000686-0 dengan Nomor SP2D : 02396/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2021;
  4. FAHMIL IMAMA (Kuasa Direktur) CV. AULIA PRIMA TEKNIK sebesar Rp 700.184.163,00 tanggal 20 September 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar nomor Rekening 130-003-0000288800-0 dengan Nomor SP2D : 02636/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2021;
  5. EKO HARWANTO (Direktur) CV. RAMADINA UTAMA sebesar Rp 598.986.632,00  tanggal 21 September 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000722-0 dengan Nomor SP2D : 02588/SP2D/LS-BARANG-JASA/IX/2021;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2021 dilakukan Pencairan II yang dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaan dari nilai kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021 telah kepada masing-masing Penyedia Barang/Jasa diantaranya sebagai berikut:
  1. MUHAMMAD SUKRI (Direktur) CV. GOLDEN CELEBES dibayarkan dengan bobot pekerjaan 41% sebesar Rp 845.194.975,00 tanggal 15 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 130-003-000030888-4 dengan Nomor SP2D : 03913/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  2. AMRAN (Kuasa Direktur) CV. ILHAM JAYA ABADI dibayarkan dengan bobot pekerjaan 29% sebesar 516.393.273,00 tanggal 15 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 139-003-000030618-1 dengan Nomor SP2D : 03914/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  3. MUSHAWWIR (Direktur) CV. TURISOMPU PRATAMA dibayarkan dengan bobot pekerjaan 47% sebesar Rp 639.005.971,00 tanggal 15 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000686-0 dengan Nomor SP2D : 03911/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  4. FAHMIL IMAMA (Kuasa Direktur) CV. AULIA PRIMA TEKNIK untuk pekerjaan 60% sebesar Rp 1.260.331.494,00 tanggal 29 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar nomor Rekening 130-003-0000288800-0 dengan Nomor SP2D : 03912/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  5. EKO HARWANTO (Direktur) CV. RAMADINA UTAMA dibayarkan dengan bobot pekerjaan 60% sebesar Rp 1.078.175.937,00 tanggal 13 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000722-0 dengan Nomor SP2D : 03872/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  • Bahwa kemudian dilakukan Pencairan III yang dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaan dari nilai kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021 telah kepada:
  1. MUHAMMAD SUKRI (Direktur) CV. GOLDEN CELEBES dibayarkan dengan bobot pekerjaan 89,58% sebesar Rp 929.851.904,00  tanggal 23 Agustus 2022 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 130-003-000030888-4 dengan Nomor SP2D : 02439/SP2D/LS-BARANG-JASA/VIII/2022;
  2. AMRAN (Kuasa Direktur) CV. ILHAM JAYA ABADI dibayarkan dengan bobot pekerjaan 95,02% sebesar Rp 1.146.036.933,00 tanggal 23 Agustus 2022 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 139-003-000030618-1 dengan Nomor SP2D : 02434/SP2D/LS-BARANG-JASA/VIII/2022;
  3. MUSHAWWIR (Direktur) CV. TURISOMPU PRATAMA dibayarkan dengan bobot pekerjaan 92,10% sebesar Rp 814.093.607,00 tanggal 31 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000686-0 dengan Nomor SP2D : 05246/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  4. FAHMIL IMAMA (Kuasa Direktur) CV. AULIA PRIMA TEKNIK dibayarkan dengan bobot pekerjaan 98,75% sebesar Rp 805.211.788,00 melalui Bank SULSELBAR Cab. Utama Makassar Nomor Rekening 130-003-0000288800-0 dengan Nomor SP2D : 05245/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  5. EKO HARWANTO (Direktur) CV. RAMADINA UTAMA dibayarkan dengan bobot pekerjaan 88,89% sebesar Rp 400.665.141,00 tanggal 28 Desember 2021 melalui Bank SULSELBAR Cab. Takalar Nomor Rekening 021-003-000000722-0 dengan Nomor SP2D : 05192/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2021;
  • Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021 tersebut  tidak dapat diselesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian pekerjaan hingga 100%, Sehingga Terdakwa melakukan pemutusan kontrak kepada:
  1. CV. RAMADINA UTAMA Surat Pemutusan Kontrak No: 1050/PPK-Disdikbud/XI/2021 Tanggal 30 November 2021
  2. CV. GOLDEN CELEBES Surat Pemutusan Kontrak No.1254/PPK-DISDIKBUD/SPK/XII/2021 Tanggal 29 Desember 2021
  3. CV. ILHAM JAYA ABADI Surat Pemutusan Kontrak No: 1256/PPK-DISDIKBUD/SPK/XII/2021 Tanggal 29 Desember 2021
  4. CV. TURISOMPU PRATAMA Surat Pemutusan Kontrak No: 1252/PPK-DISDIKBUD/SPK/XII/2021 Tanggal  29 Desember 2021
  5. CV. AULIA PRIMA TEKNIK Surat Pemutusan Kontrak No:1258/PPK-DISDIKBUD/SPK/XII/2021 Tanggal  29 Desember 2021
  • Bahwa setelah dibuatnya Surat Pemutusan Kontrak tersebut oleh Terdakwa selaku PPK,  Pihak Penyedia barang/jasa tidak pernah menerima Surat Peringatan sebelum dilakukan pemutusan kontrak. Terdakwa tidak pernah memberikan dan menyampaikan kepada pihak Penyedia barang/jasa  CV. GOLDEN CELEBES, begitupun dengan CV. RAMADINA UTAMA Pada kenyataannya tidak pernah menerima fisik dari Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukannya pemutusan kontrak tersebut, Terdakwa selaku PPK tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan kepada penjamin Jaminan Uang Pelaksanaan yakni pihak Asuransi PT. JAMKRIDA  SULSEL dan PT. ASURANSI JASARAHARJA PUTRA, rekanan yang mendaftarkan Jaminan Pelaksanaan diantaranya
Pihak Dipublikasikan Ya