Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
672/Pid.Sus/2024/PN Mks HELMY TAMBUKU, SH FIRMAN TRI ADIPUTRA Alias FIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 672/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3900/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HELMY TAMBUKU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN TRI ADIPUTRA Alias FIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa FIRMAN TRI  ADIPUTRA alias FIRMAN pada hari  Jumat tanggal  09 Februari 2024 sekitar pukul 00.45 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kera-kera Kompleks BTN Hamsi Kota Makassar  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makasar tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi INDRA RAMADHAN DAENG BELLA dan saksi BRIPTU RIKI ASKARI RISAL yang merupakan anggota kepolisian  mendapatkan informasi bahwa terdakwa FIRMAN TRI  ADIPUTRA alias FIRMAN sering menjual sabu-sabu secara offline sehingga saksi BRIPTU RIKI ASKARI menghubungi terdakwa FIRMAN TRI  ADIPUTRA alias FIRMAN melalui handphone dengan nomor 081243912478  untuk memesan sabu-sabu  seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menelpon  SARDI (daftar pencarian orang) dan menyampaikan kalau ada pembeli yang mau beli sabu-sabu seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kemudian SARDI menyuruh terdakwa menemui RIAN (daftar pencarian orang) di rumahnya di jalan Kera-kera Kompleks BTN HAMSI Kota Makassar.
  • Kemudian terdakwa menghubungi saksi BRIPTU RIKI ASKARI RISAL menyampaikan bahwa barangnya (sabu-sabu) ada dan mengajak saksi BRIPTU RIKI ASKARI RISAL untuk bertemu di depan jalan poros BTN HAMSI Kota Makassar, setelah terdakwa  dengan saksi BRIPTU RIKI ASKARI RISAL dan saksi INDRA RAMADHAN DAENG BELLA bertemu, terdakwa lalu mengajak ke rumah RIAN di jalan Kera-kera Kompleks BTN HAMSI Kota Makassar kemudian terdakwa menelpon SARDI dan menyampaikan bahwa terdakwa sudah berada disamping rumah RIAN.  Sekitar 5 (lima) menit kemudian RIAN mendatangi terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) saset sabu-sabu kepada terdakwa setelah terdakwa menerima sabu-abu dari RIAN, terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) saset sabu-sabu tersebut kepada saksi RIKI  ASKARI  RISAL  yang merupakan anggota kepolisian kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) saset sabu-sabu dan 1 (satu) buah handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan SARDI  memesan sabu-sabu di bawa ke Polrestabes Makassar.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0702/NNF/II/ 2024 Tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si,M.Si DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, Tim pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang memeriksa barang bukti :
  • 1 (satu) saset plastic berisikan  kristal bening dengan berat netto 0,1181 gram (diberi nomor barang bukti : 1386/2024/NNF) dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1386/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor  urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa FIRMAN TRI ADIPUTRA alias FIRMAN menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter.

 

---------Perbuatan Terdakwa FIRMAN TRI ADIPUTRA alias FIRMA ttersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

----------------------------------------------------------- A T A U  ----------------------------------------------------

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa FIRMAN TRI ADIPUTRA alias FIRMAN pada hari  Jumat tanggal  09 Februari 2024 sekitar pukul 00.45 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kera-kera Kompleks BTN Hamsi Kota Makassar  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makasaratau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi INDRA RAMADHAN DAENG BELLA dan saksi BRIPTU RIKI ASKARI RISAL yang merupakan anggota kepolisian  mendapatkan informasi bahwa terdakwa FIRMAN TRI  ADIPUTRA alias FIRMAN sering menjual sabu-sabu secara offline sehingga saksi BRIPTU RIKI ASKARI menghubungi terdakwa FIRMAN TRI  ADIPUTRA alias FIRMAN melalui handphone dengan nomor 081243912478  untuk memesan sabu-sabu  seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menelpon  SARDI (daftar pencarian orang) dan menyampaikan kalau ada pembeli yang mau beli sabu-sabu seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kemudian SARDI menyuruh terdakwa menemui RIAN (daftar pencarian orang) di rumahnya di jalan Kera-kera Kompleks BTN HAMSI Kota Makassar.
  • Kemudian terdakwa menghubungi saksi BRIPTU RIKI ASKARI RISAL menyampaikan bahwa barangnya (sabu-sabu) ada dan mengajak saksi BRIPTU RIKI ASKARI RISAL untuk bertemu di depan jalan poros BTN HAMSI Kota Makassar, setelah terdakwa  dengan saksi BRIPTU RIKI ASKARI RISAL dan saksi INDRA RAMADHAN DAENG BELLA bertemu, terdakwa lalu mengajak ke rumah RIAN di jalan Kera-kera Kompleks BTN HAMSI Kota Makassar kemudian terdakwa menelpon SARDI dan menyampaikan bahwa terdakwa sudah berada disamping rumah RIAN.  Sekitar 5 (lima) menit kemudian RIAN mendatangi terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) saset sabu-sabu kepada terdakwa setelah terdakwa menerima sabu-abu dari RIAN, terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) saset sabu-sabu tersebut kepada saksi RIKI  ASKARI  RISAL  yang merupakan anggota kepolisian kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) saset sabu-sabu dan 1 (satu) buah handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan SARDI  memesan sabu-sabu di bawa ke Polrestabes Makassar.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0702/NNF/II/ 2024 Tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si,M.Si DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, Tim pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang memeriksa barang bukti :
  • 1 (satu) saset plastic berisikan  kristal bening dengan berat netto 0,1181 gram (diberi nomor barang bukti : 1386/2024/NNF) dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1386/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor  urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa FIRMAN TRI ADIPUTRA alias FIRMAN memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter.

 

-------Perbuatan terdakwa FIRMAN TRI ADIPUTRA alias FIRMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

Pihak Dipublikasikan Ya