Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
474/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H ABIL Bin SYAMSU RIJAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 474/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-538/P.4.10.8/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABIL Bin SYAMSU RIJAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ABIL Bin SYAMSUL ALAM pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Baruga Kel. Antang Kec. Manggala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa memesan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari akun Instagram “CORPORATION CARTEL” dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa melakukan pembayaran melalui rekening Bank BCA An. RAFIULLAH sesuai dengan instruksi dari pemilik akun. Selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 wita akun Instagram “CORPORATION CARTEL” mengirimkan titik lokasi / maps tempat pengambilan pesanan Terdakwa yang berada di Jalan Nipa Raya dekat Pos Kamling. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut lalu membawanya pulang kerumahnya. Selanjutnya pada sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berada Jalan Raya Baruga Kota Makassar kemudian didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi FERDIANSYAH HAFID dan Saksi IWAN SISWANTO yang sedang melakukan penyelidikan terkait dengan informasi penyalahgunaan narkotika lalu mencurigai gerak-gerik Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang ditemukan didekat Terdakwa berdiri yang sebelumnya terjatuh dari tangannya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5345/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka ABIL Bin SYAMSU RIJAL dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat netto 0,0403 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ABIL Bin SYAMSUL ALAM pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Baruga Kel. Antang Kec. Manggala Kota Makassar r atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa memesan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari akun Instagram “CORPORATION CARTEL” dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa melakukan pembayaran melalui rekening Bank BCA An. RAFIULLAH sesuai dengan instruksi dari pemilik akun. Selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 wita akun Instagram “CORPORATION CARTEL” mengirimkan titik lokasi / maps tempat pengambilan pesanan Terdakwa yang berada di Jalan Nipa Raya dekat Pos Kamling. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut lalu membawanya pulang kerumahnya. Selanjutnya pada sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berada Jalan Raya Baruga Kota Makassar kemudian didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi FERDIANSYAH HAFID dan Saksi IWAN SISWANTO yang sedang melakukan penyelidikan terkait dengan informasi penyalahgunaan narkotika lalu mencurigai gerak-gerik Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang ditemukan didekat Terdakwa berdiri yang sebelumnya terjatuh dari tangannya;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu adalah untuk digunakan / dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5345/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka ABIL Bin SYAMSU RIJAL dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat netto 0,0403 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya