Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum , sehingga wajib membayar ganti rugi kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, yaitu :
- Kerugian Materil, sebesar : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Kerugian Immateril sebesar : Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Berikut bunga 2 % (dua persen) perbulan mulai dari bulan Juli 2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
- Menyatakan, yaitu surat peringatan-surat peringatan Tergugat I kepada Penggugat yaitu :
- Surat Peringatan 1 (satu) tertanggal 25 April 2024 nomor 07743/DSPC I/IV/2024
- Surat Peringatan II (dua) tertanggal 2 Mei 2024 nomor 08208/DSPC I/V/2023
- Surat Peringatan III (tiga) tertanggal 15 Mei 2024 nomor 09081/DSPC I/V/2024
-
Surat Pemberitahuan Pengalihan Tergugat I yang ditujukan kepada Penggugat yang tanpa tanggal dan nomor adalah tidak sah
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan keringanan berupa : pengurangan pinjaman pokok, penghapusan bunga dan denda atas kredit Penggugat untuk pelunasannya dengan angsuran selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang dimohonkan oleh Para Penggugat dalam Gugatan ini.
- Menyatakan Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
-
|