Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Mks SUMIATI RAHIM Almira Vega Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIATI RAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI HAERUR RIJAL, S.H.SUMIATI RAHIM
Tergugat
NoNama
1Almira Vega
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi (cedera janji) dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp.171.000.000 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah);
  5. Menetapkan Hutang Bunga moratoir maupun bunga kompensatoir Tergugat sebesar Rp.30.780.000 (tiga pulu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.171.000.000 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga Bunga moratoir maupun bunga kompensatoir secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.30.780.000 (tiga pulu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sesuai dengan pertimbangan hakim yang mulia;
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat dengan meletakkan Sita Jaminan berupa Mobil merk Brio Type RS dengan nomor polisi DD 1990 AV;
  11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak