Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.B/2024/PN Mks YUSNITA, SH HERNY SULISTIYAWATI SLAMET Alias SULIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 477/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2915/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERNY SULISTIYAWATI SLAMET Alias SULIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa HERNY SULISTIYAWATI SLAMET Alias SULIS pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 atau pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2023 bertempat di Café Fat and Buble Jl. Karunrung Kota Makassar atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

  1. Dengan cara tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di Café Fat and Buble Jl. Karunrung Kota Makassar;
  2. Dengan cara transfer sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening BCA milik Terdakwa HERNI SULISTIAWATI SLAMET Alias SULIS ke rekening Mandiri A.N TASLIM;
  3. Dengan cara transfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA A.n NENI MARLIANTI ke rekening Bank Mandiri A.N. TASLIM;
  • Bahwa Terdakwa menghubungi saksi korban jika BPKB mobil yang dijadikan jaminan tersebut pihak dealer ingin melihat unit dari BPKB yang dijaminkan tersebut, selanjutnya saksi korban menyampaikan kalau unit mobil saat ini berada di keluarga saksi korban yang Bernama H. Yunus dan pada saat H. Yunus dihubungi untuk melihat mobil tersebut menyampaikan mobil akan diserahkan jika ada pembayaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Terdakwa menyuruh saksi AKMAL untuk mentransfer uang kepada H. Yunus sebesar sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga total pinjaman saksi korban kepada Terdakwa sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban kalau pengembaliannya saksi korban sebesar Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 3 (tiga) bulan dan saksi korban menyetujuinya;
  • Bahwa pada saat saksi korban hendak menebus unit mobil dan BPKB mobil tersebut sebesar Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) Terdakwa selalu beralasan kalau mobil dan BPKB masih ada dan menyuruh saksi korban untuk bersabar karena mobil sementara di service, dan tidak lama kemudian saksi korban mendapat informasi kalau Terdakwa telah menggadaikan mobil dan BPKB kepada saksi AKMAR dan mengambil uang melebihi pinjaman yang diberikan oleh Terdakwa dan hingga saat ini Terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil dan BPKB yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 302.000.000,- (tiga ratus dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

ATAU :

 

KEDUA :

-------Bahwa Terdakwa HERNY SULISTIYAWATI SLAMET Alias SULIS pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 atau pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2023 bertempat di Café Fat and Buble Jl. Karunrung Kota Makassar atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar,  dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2022 di café Fat And bubble Jalan Karunrung Kota Makassar, saksi korban ASMARANI NADYASARI mengajukan pinjaman uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (lima Puluh lima Juta Rupiah) dengan BPKB mobil merk Hyundai Stargeizer WARNA PUTIH Nomor Polisi : DD 1447 XAE tahun pembuatan 2022 warna Putih Nomor Mesin : G4FLNQ158678 Nomor Rangka : MF3NE81DTNJO12129, an. TASLIM milik saksi korban;
  • Setelah Terdakwa menerima jaminan BPKB mobil tersebut Terdakwa menyerahkan jaminan BPKB mobil saksi korban kepada saksi AKMAR lalu Terdakwa mendapatkan pinjaman dana / uang dari Asmar sebesar Rp. 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 15 November 2023 dan Terdakwa tidak menyampaikan kepada saksi korban kalau uang yang nantinya Terdakwa serahkan kepada saksi korban adalah uang pinjaman dari saksi AKMAR.
  • Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap yakni pada tanggal 15 November 2023 :
  1. Dengan cara tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di Café Fat and Buble Jl. Karunrung Kota Makassar;
  2. Dengan cara transfer sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening BCA milik Terdakwa HERNI SULISTIAWATI SLAMET Alias SULIS ke rekening Mandiri A.N TASLIM;
  3. Dengan cara transfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA A.n NENI MARLIANTI ke rekening Bank Mandiri A.N. TASLIM;

 

  • Bahwa Terdakwa menghubungi saksi korban jika BPKB mobil yang dijadikan jaminan tersebut pihak dealer ingin melihat unit dari BPKB yang dijaminkan tersebut, selanjutnya saksi korban menyampaikan kalau unit mobil saat ini berada di keluarga saksi korban yang Bernama H. Yunus dan pada saat H. Yunus dihubungi untuk melihat mobil tersebut menyampaikan mobil akan diserahkan jika ada pembayaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Terdakwa menyuruh saksi AKMAL untuk mentransfer uang kepada H. Yunus sebesar sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga total pinjaman saksi korban kepada Terdakwa sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban kalau pengembaliannya saksi korban sebesar Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 3 (tiga) bulan dan saksi korban menyetujuinya;
  • Setelah 1 (satu) unit mobil dan  BPKB diserahkan kepada Terdakwa ternyata Terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan dari saksi korban telah menggadaikan BPKB dan mobil tersebut kepada saksi AKMAR dan Terdakwa meminjam uang sebesar sebesar Rp. 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 15 November 2023 dan Terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah);  
  • Bahwa Terdakwa menggadaikan BPKB dan mobil milik saksi korban tanpa sepengetahuan saksi korban dan pada saat saksi korban hendak menebus pinjamannya kepada terdakwa dan akan mengambil Kembali jaminan BPKB dan mobil milik saksi korban ASMARANI NADYASARI ternyata Terdawa tidak dapat menyerahkan BPKB dan mobil melainkan Terdakwa hanya menjanjikan saksi korban untuk sabar menunggu karena mobil sementara di service, dan tidak lama kemudian saksi korban mendapat informasi kalau Terdakwa telah menggadaikan mobil dan BPKB kepada saksi AKMAR dan Terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil dan BPKB yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 302.000.000,- (tiga ratus dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya