Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI PUBRIANTI SAMAD, SH.,MH MUH. RIFKI Alias IKKI Bin KAMARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 421/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2295/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI PUBRIANTI SAMAD, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RIFKI Alias IKKI Bin KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

---------Bahwa terdakwa Muh. Rifki alias Ikki Bin Kamaruddin, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira  pukul 16.10  wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Dahlia Kelurahan  Bontorannu Kecamatan  Mariso Kota Makassar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Minggu  tanggal 19 November 2023  sekitar pukul 23.00 wita , terdakwa bertemu dengan lk. Iqbal Bin Saharuddin (penuntutan terpisah) di Jl. Dahlia lr. 312 Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar, dan menerima uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari lk. Iqbal Bin Saharuddin untuk membeli narkotika jenis shabu
  • Setelah terdakwa menerima uang tersebut, pada esok harinya yakni hari Senin tanggal 20 November 2023  sekira pukul 09.00 wita terdakwa bertemu dengan lk. Ompo Gatot (DPO) di pinggir jl. Dahlia lr. 312 Kel. Bontorannu Kec. Mariso Kota Makassar, dan terdakwa mengatakan “kasi ka shabu ta” sambil memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada lk. Ompo Gatot (DPO), dan saat itu juga lk. Ompo menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening pada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang dipesan oleh lk. Iqbal Bin Saharuddin, selanjutnya terdakwa pada  sekira pukul 15.45 wita ke rumah tantenya di jl. Dahlia lr.312 dan pada pukul 15.50 wita terdakwa bertemu dengan lk. Iqbal Bin Saharuddin dan langsung menyerahkan shabu tersebut pada lk. Iqbal Bin Saharuddin.
  • Bahwa pada pukul 16.10 wita terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda SulSel di jl. Dahlia lr. 312 Kel. Bontorannu Kec. Mariso Kota Makassar  dan dilakukan pengeledahan, namun petugas tidak menemukan barang bukti dan saat itu terdakwa ditangkap karena adanya barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada lk. Iqbal Bin Saharuddin yang mana shabu tersebut didapat atau dibeli dari terdakwa.
  • Bahwa benar keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah dapat mengkonsumsi shabu secara cuma-cuma dari lk. Ompo Gatot (DPO)
  • Bahwa terdakwa pertama kali membeli shabu pada lk. Ompo Gatot (DPO) sejak  tanggal 13 November 2023 dan menjualnya kembali pada orang-orang yang membutuhkan
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang .
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. Lab : 4886/NNF/XI/2023  tanggal 30 November 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi S.Farm.M.Tr.A.P. dan Apt Eka Agustiani, S. Si.  Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel, menyimpulkan  :
        • 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0766 gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No, urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023  tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Atau

Kedua :

---------Bahwa terdakwa Muh. Rifki Alias Ikki Bin Kamaruddin, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira  pukul 16.10  wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Dahlia lr. 312 Kelurahan  Bontorannu Kecamatan  Mariso Kota Makassar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 yakni  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,   perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Minggu  tanggal 19 November 2023  sekitar pukul 23.00 wita , terdakwa bertemu dengan lk. Iqbal Bin Saharuddin (penuntutan terpisah) di Jl. Dahlia lr. 312 Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar, dan menerima uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu
  • Setelah terdakwa menerima uang tersebut, pada esok harinya Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.00 wita terdakwa bertemu dengan lk. Ompo Gatot (DPO) di pinggir jl. Dahlia lr. 312 Kel. Bontorannu Kec. Mariso Kota Makassar, dan saat itu terdakwa mengatakan pada lk. Ompo Gatot “kasi ka shabu ta” sambil memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang lk. Iqbal Bin Saharuddin, dan saat itu juga lk. Ompo Gatot menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening pada terdakwa, selanjutnya pada sekira pukul 15.45 wita terdakwa bertemu dengan lk. Iqbal Bin Saharuddin dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan shabu tersebut pada lk. Iqbal Bin Saharuddin lalu meninggalkannya.
  • Bahwa pada pukul 16.10 wita terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian ditresnarkoba polda sulsel di jl. Dahlia lr. 312 Kel. Bontorannu Kec. Mariso Kota Makassar  dan dilakukan pengeledahan, namun petugas tidak menemukan barang bukti dan saat itu terdakwa ditangkap karena adanya barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada lk. Iqbal Bin Saharuddin yang mana shabu tersebut didapat atau dibeli dari terdakwa.
  • Bahwa setelah dintrogasi terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut di dapat dari lk. Ompo Gatot (DPO) dengan cara membeli, dan terdakwa sudah sering menyediakan narkotika jenis shabu untuk orang-orang yang menginginkan.
  • Bahwa terdakwa  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang .
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. Lab : 4886/NNF/XI/2023  tanggal 30 November 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi S.Farm.M.Tr.A.P. dan Apt Eka Agustiani, S. Si.  Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel, menyimpulkan  :
        • 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0766 gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No, urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023  tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya