Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
540/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H HARIADI Alias ADI Bin DG. NGEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 540/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-608/P.4.10.8/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIADI Alias ADI Bin DG. NGEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa HARIADI Alias ADI Bin DG. NGEWA pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 02.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Malengkeri Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 wita Terdakwa bersama dengan Sdri. PUTE (DPO) bersepakat untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Terdakwa bersama dengan Sdri. PUTE (DPO) mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdri. PUTE (DPO) menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selang beberapa menit kemudian Sdri. PUTE (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang sebelumnya dipesan sudah ada ditempelkan di Jalan Malengkeri Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar sehingga Terdakwa bersama dengan Sdri. PUTE (DPO) pergi menuju tempat tersebut dan sesampainya disana sesuai dengan arahan dari Sdri. PUTE (DPO) Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang menempel di 1 (satu) buah botol minuman merk aqua. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 02.20 wita Terdakwa yang pada saat itu baru saja mengambil mengambil 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang menempel di 1 (satu) buah botol minuman merk aqua dihampiri oleh petugas kepolisian yang pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi SOEPARNO BIRSIL PAWIL dan Saksi ANDI MAHDI PUTRA BATARA lalu melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang menempel di 1 (satu) buah botol minuman merk aqua yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0117/NNF/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari HARIADI Alias ADI Bin DG. NGEWA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0855 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa HARIADI Alias ADI Bin DG. NGEWA pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 02.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Malengkeri Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 wita Terdakwa bersama dengan Sdri. PUTE (DPO) bersepakat untuk memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Terdakwa bersama dengan Sdri. PUTE (DPO) mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdri. PUTE (DPO) menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selang beberapa menit kemudian Sdri. PUTE (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang sebelumnya dipesan sudah ada ditempelkan di Jalan Malengkeri Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar sehingga Terdakwa bersama dengan Sdri. PUTE (DPO) pergi menuju tempat tersebut dan sesampainya disana sesuai dengan arahan dari Sdri. PUTE (DPO) Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang menempel di 1 (satu) buah botol minuman merk aqua. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 02.20 wita Terdakwa yang pada saat itu baru saja mengambil mengambil 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang menempel di 1 (satu) buah botol minuman merk aqua dihampiri oleh petugas kepolisian yang pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi SOEPARNO BIRSIL PAWIL dan Saksi ANDI MAHDI PUTRA BATARA lalu melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa lalu menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang menempel di 1 (satu) buah botol minuman merk aqua yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0117/NNF/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari HARIADI Alias ADI Bin DG. NGEWA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0855 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya