Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Dr. Ir. H.AMBO ALA. SE, MM., bersama istrinya HJ. Bungawarni, SE, Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Meletakkan Sita Jaminan atas Harta Benda Milik Tergugat berupa Rumah yang terletakdi JI. Skarda N Kompleks Mangasa Permai Blok Q / 2, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar selanjutnya menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (conservator/' bes/ag)
- Menghukum kepada Tergugat untuk Mengembalikan Uang Pembayaran Pegugat dan dikembalikan secara Tunai sebesar Rp. 53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Kepada Tergugat membayar bunga senilai Rp. 27.030.000.- ( Dua puluh tujuh juta tiga puluh ribu Rupiah) yaitu sebesar 1% perbulan sebagai inflasi mata uang rupiah setiap tahunnya dan sebagai ganti kerugian materil sebesar Rp. 53.000.000.- X 1% / bulan X selama 51 bulan senilai Rp. 27.030.000.- ( Dua puluh tujuh juta tiga puluh ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom Uang Paksa/ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,- / hari ( tiga ratus ribu perhari ) apabila tidak melaksanakan putusan, terhitung Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|