Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks HARDIMAN W. PUTRA, SH., MH. ARIFUDDIN, S.Sos. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-741/P.4.30/Ft.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HARDIMAN W. PUTRA, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFUDDIN, S.Sos.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ARIFUDDIN, S.Sos selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:820/053/Bkd Tanggal 13 Juni 2011, pada waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan bagi diri terdakwa sendiri oleh karena uang hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

ATAU KEDUA :
Bahwa Terdakwa ARIFUDDIN, S.Sos selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:820/053/Bkd Tanggal 13 Juni 2011, pada waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar, pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Panca Rijang negara mengalami kerugian sebesar Rp. 293.236.655,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor: 709/78/ INSP tanggal 30 November 2020.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana .

Pihak Dipublikasikan Ya