Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H 1.RUDI Bin MUHTAR
2.SAIFUL Als IPUL Bin RASYID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 445/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-472/P.4.10.8/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Bin MUHTAR[Penahanan]
2SAIFUL Als IPUL Bin RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I RUDI Bin MUHTAR bersama-sama dengan Terdakwa II SAIFUL Als IPUL Bin RASYID pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wita sekira pukul 10.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kumala Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II SAIFUL bertemu di Pos Satpam Perum Pondok Indah Jalan Andi Tonro Kota Makassar, lalu Para Terdakwa sepakat untuk membeli kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu sehingga Para Terdakwa pergi ke Jalan Kumala Kota Makassar untuk membeli kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang milik Terdakwa II SAIFUL yang Terdakwa II SAIFUL serahkan kepada Terdakwa I RUDI pada saat diperjalanan. Selanjutnya Terdakwa I RUDI masuk ke dalam lorong untuk bertemu dengan Sdr. ANDRA (DPO), sementara Terdakwa II SAIFUL menunggu didepan Lorong. Selanjuntya Terdakwa I RUDI menemui Sdr. ANDRA (DPO) dan membeli 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah menerima 1 (satu) sachet kristal bening tersebut lalu Terdakwa I RUDI menyimpannya didalam kantong celananya dan pergi meninggalkan tempat tersebut bersama dengan Terdakwa II SAIFUL. Selanjutnya pada saat dalam perjalanan kembali ke Jalan Andi Tonro tepatnya di Jalan Kumala Kota Makassar, Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II SAIFUL langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang mendapatkan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi SOEPARNO BIRSI PAWIL dan Saksi ANDI MAHDI PUTRA yang langsung mengamankan Para Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu di kantong celana Terdakwa I RUDI;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5131/NNF/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RUDI Bin MUHTAR dan SAIFUL Alias IPUL Bin RASYID dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0369 gram serta 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik RUDI Bin MUHTAR dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik SAIFUL Alias IPUL Bin RASYID adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I RUDI Bin MUHTAR bersama-sama dengan Terdakwa II SAIFUL Als IPUL Bin RASYID pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wita sekira pukul 10.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kumala Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II SAIFUL bertemu di Pos Satpam Perum Pondok Indah Jalan Andi Tonro Kota Makassar, lalu Para Terdakwa sepakat untuk menggunakan kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu sehingga Para Terdakwa pergi ke Jalan Kumala Kota Makassar untuk memperoleh kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang milik Terdakwa II SAIFUL yang Terdakwa II SAIFUL serahkan kepada Terdakwa I RUDI pada saat diperjalanan. Selanjutnya Terdakwa I RUDI masuk ke dalam lorong untuk bertemu dengan Sdr. ANDRA (DPO), sementara Terdakwa II SAIFUL menunggu didepan Lorong. Selanjuntya Terdakwa I RUDI menemui Sdr. ANDRA (DPO) dan membeli 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah menerima 1 (satu) sachet kristal bening tersebut lalu Terdakwa I RUDI menyimpannya didalam kantong celananya dan pergi meninggalkan tempat tersebut bersama dengan Terdakwa II SAIFUL. Selanjutnya pada saat dalam perjalanan kembali ke Jalan Andi Tonro tepatnya di Jalan Kumala Kota Makassar, Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II SAIFUL langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang mendapatkan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi SOEPARNO BIRSI PAWIL dan Saksi ANDI MAHDI PUTRA yang langsung mengamankan Para Terdakwa dan menemukan Para Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu di kantong celana Terdakwa I RUDI;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5131/NNF/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RUDI Bin MUHTAR dan SAIFUL Alias IPUL Bin RASYID dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0369 gram serta 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik RUDI Bin MUHTAR dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik SAIFUL Alias IPUL Bin RASYID adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya