Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks 1.PT Hanjaya Sentosa Mandiri
2.PT Pelayaran Samudra Hanjaya
PT Gio Mineral Investama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Hanjaya Sentosa Mandiri
2PT Pelayaran Samudra Hanjaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NURMI ERAWATIPT Hanjaya Sentosa Mandiri
2NURMI ERAWATIPT Pelayaran Samudra Hanjaya
Termohon
NoNama
1PT Gio Mineral Investama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT GIO MINERAL INVESTAMA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kompleks Ruko Citraland Blok F01/11 Anduonohu Poasia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/ PT GIO MINERAL INVESTAMA, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT GIO MINERAL INVESTAMA.
  4. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. Saudara TEOFILUS TITUS HELMI, S. H.  Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-126 AH.04.03-2021, tertanggal 2 Maret 2021, berkantor di THEY Partnership yang beralamat di Equity Tower, Lantai 49f, Suite 1209 Jl. Jenderal Sudirman Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
  2. Saudara ISHEMAT SOERIA ALAM, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 595 AH.04.03.2021, tertanggal 24 november 2021, berkantor Di FMA LAW FIRM yang beralamat di-Menara Rajawali, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT GIO MINERAL INVESTAMA.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  2. Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT GIO MINERAL INVESTAMA  serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  3. Membebankan semua biaya perkara kepada TERMOHON PKPU/PT GIO MINERAL INVESTAMA

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak