Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks 1.ST. Agus Purnomo
2.Imam Ghozali, S.H, M.H
3.Fahruddin
3.PT. Castell Persada Propertindo
4.Renal Dedy Tulak
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ST. Agus Purnomo
2Imam Ghozali, S.H, M.H
3Fahruddin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUMARNO, SHST. Agus Purnomo
2AGUS SUMARNO, SHImam Ghozali, S.H, M.H
3AGUS SUMARNO, SHFahruddin
Termohon
NoNama
1PT. Castell Persada Propertindo
2Renal Dedy Tulak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
  3. Menyatakan Para Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
  4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai  Hakim  Pengawas  dalam  Pernyataan  Kepailitan  ini  sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
  5. Mengangkat dan Menunjuk :
  1. Joko Ponconowo, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-468AH.04.05-2022, berkantor di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A6 No. 3, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
  2. Fraser Romula Sitorus, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-555 AH.04.03-2021, berkantor di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A6 No. 3, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

 

  1. Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Demikianlah Permohonan Pailit ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak