Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal dan bulan lahir pada KTP, akta kelahiran Pemohon No. AL.828.0596487, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 7371130202990401, Paspor Pemohon Nomor E4644075 dari 10 Januari 1966 menjadi 31 Desember 1966;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil untuk melakukan perbaikan data tanggal dan bulan lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Lahir;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan paspor agar mendapatkan paspor baru dengan identitas diri yang benar pada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|