Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan identitas Nama Pemohon pada semua dokumen identitas dan dokumen kependudukan milik Pemohon Menjadi A. M. ARHAM BASMIN MATTAYANG;
- Bahwa perubahan identitas (nama) tersebut terdapat dalam dokumen identitas dan dokumen kependudukan milik Pemohon terdapat pada :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor 7371103103860009 dan Kartu
Keluarga (KK) dengan Nomor 7317070708200002, yang sebelumnya tercatat dengan nama H. ANDI MUH. ARHAM BASMIN. S.Sos diubah menjadi A. M. ARHAM BASMIN MATTAYANG;
- Paspor dengan Nomor C9547563, yang sebelumnya tercatat dengan nama ARHAM BASMIN diubah menjadi A. M. ARHAM BASMIN MATTAYANG;
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor 15.665.577.1-804.000, yang sebelumnya tercatat dengan nama H A MUH ARHAM BASMIN diubah menjadi A. M. ARHAM BASMIN MATTAYANG;
- Kutipan Akta Nikah Nomor 1781/86/VIII/2008, yang sebelumnya tercatat dengan nama H. ANDI MUH. ARHAM BASMIN, S.Sos diubah menjadi A. M. ARHAM BASMIN MATTAYANG;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan nama ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|