Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2024/PN Mks PT. MANDIRI TUNAS FINANCE PT. FAST TRANSPORT PARTNER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUALIMUNSYAH, S.H., M.H.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1PT. FAST TRANSPORT PARTNER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat terhadap Perjanjian berikut ini :
    1. Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5502200761 tertanggal 04 Oktober 2022, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00194102.AH.05.01 Tahun 2022, tertanggal 10 Oktober 2022, Akta Notaris Nomor : 3828 tanggal 10 Oktober 2022 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten.
    2. Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5502200981 tertanggal 02 Desember 2022, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00235026.AH.05.01 Tahun 2022, tertanggal 02 Desember 2022, Akta Notaris Nomor : 512 tanggal 2 Desember 2022 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten.
    3. Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5502200979 tanggal 03 Desember 2022, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00239021.AH.05.01 Tahun 2022, tertanggal 07 Desember 2022, Akta Notaris Nomor : 1681 tanggal 7 Desember 2022 Notaris DEWI MULYANI, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten.
    4. Perjanjian Pembiayaan : 5502200980 tanggal 02 Januari 2023, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00001840.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal 04 Januari 2023, Akta Notaris Nomor : 3 tanggal 2 Januari 2023 Notaris DEWI MULYANI, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten
    5. Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5502300032 tertanggal 17 Januari 2023, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00012697.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal 19 Januari 2023, Akta Notaris Nomor : 6328 tanggal 18 Januari 2023 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang menjadi objek perkara sebagai berikut ini :
    - 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-74 HD N (EURO4)+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI/TRUCK, Nomor Rangka MHMFE74EJNK001038, Nomor Mesin 4V21Y52428, Tahun 2022, Kondisi Baru, Warna Kuning, Nomor Polisi DC 8121 AR, Nomor BPKB T-05372860, Atas Nama BPKB : PT. FAST TRANSPORT PARTNER.
    - 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-75.SHDXN+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI/TRUCK, Nomor Rangka, MHMFE75EKNK007496, Nomor Mesin 4V21Y00312, Tahun 2022, Kondisi   Baru, Warna Kuning, Nomor Polisi DC 8123 AR, Nomor BPKB T-05372862.,Atas Nama BPKB          : PT. FAST TRANSPORT PARTNER
    - 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-75 SHDXN+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI/TRUCK, Nomor Rangka MHMFE75EKNK006384, Nomor Mesin 4V21Y07821, Tahun 2022, Kondisi Baru, Warna Kuning, Nomor Polisi DC 8122 AR, Nomor BPKB T-05372861, Atas Nama BPKB : PT. FAST TRANSPORT PARTNER.
    - 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-75 SHDXN+TANGKI Satu, Tipe dan Jeni MITSUBISHI/TRUCK, Nomor Rangka MHMFE75EKNK006642, Nomor Mesin 4V21Y08769, Tahun 2022, Kondisi Baru, Warna Kuning, Nomor Polisi DC 8124 AR, Nomor BPKB T-05372863, Atas Nama BPKB : PT. FAST TRANSPORT PARTNER
    - 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISI-FE-75 SHDXN+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISI/TRUCK, Nomor Rangka MHMFE75EKNK007935, Nomor Mesin 4V21YY2660, Tahun 2022, Kondisi Baru, Warna Kuning, Nomor Polisi DC 8149 AR, Nomor BPKB T-05373336,Atas Nama BPKB : PT. FAST TRANSPORT PARTNER.
  5. Menghukum TERGUGAT atau orang yang menguasai objek perkara untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT berupa :
    - 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-74 HD N (EURO4)+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI/TRUCK, Nomor Rangka MHMFE74EJNK001038, Nomor Mesin 4V21Y52428, Tahun 2022, Kondisi Baru, Warna Kuning, Nomor Polisi DC 8121 AR, Nomor BPKB T-05372860, Atas Nama BPKB : PT. FAST TRANSPORT PARTNER.
    - 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-75.SHDXN+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI/TRUCK, Nomor Rangka, MHMFE75EKNK007496, Nomor Mesin 4V21Y00312, Tahun 2022, Kondisi   Baru, Warna Kuning, Nomor Polisi DC 8123 AR, Nomor BPKB T-05372862.,Atas Nama BPKB          : PT. FAST TRANSPORT PARTNER
    - 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-75 SHDXN+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI/TRUCK, Nomor Rangka MHMFE75EKNK006384, Nomor Mesin 4V21Y07821, Tahun 2022, Kondisi Baru, Warna Kuning, Nomor Polisi DC 8122 AR, Nomor BPKB T-05372861, Atas Nama BPKB : PT. FAST TRANSPORT PARTNER.
    - 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-75 SHDXN+TANGKI Satu, Tipe dan Jeni MITSUBISHI/TRUCK, Nomor Rangka MHMFE75EKNK006642, Nomor Mesin 4V21Y08769, Tahun 2022, Kondisi Baru, Warna Kuning, Nomor Polisi DC 8124 AR, Nomor BPKB T-05372863, Atas Nama BPKB : PT. FAST TRANSPORT PARTNER
    - 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISI-FE-75 SHDXN+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISI/TRUCK, Nomor Rangka MHMFE75EKNK007935, Nomor Mesin 4V21YY2660, Tahun 2022, Kondisi Baru, Warna Kuning, Nomor Polisi DC 8149 AR, Nomor BPKB T-05373336,Atas Nama BPKB : PT. FAST TRANSPORT PARTNER.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tanpa syarat ganti rugi terhadap Sisa Hutang/Hutang Pokok dari 5 (lima) perjanjian sebesar Rp.2.222.434.000_ (Dua Miliar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) + Denda Keterlambatan sebesar Rp.64.484.000_ (Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.2.286.918.000_ (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Enam Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT.
  7. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak Eksekutorial untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek yang menjadi jaminan atas Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5502200761 tertanggal 04 Oktober 2022, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00194102.AH.05.01 Tahun 2022, tertanggal 10 Oktober 2022, Akta Notaris Nomor : 3828 tanggal 10 Oktober 2022 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten., Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5502200981 tertanggal 02 Desember 2022, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00235026.AH.05.01 Tahun 2022, tertanggal 02 Desember 2022, Akta Notaris Nomor : 512 tanggal 2 Desember 2022 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5502200979 tanggal 03 Desember 2022, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00239021.AH.05.01 Tahun 2022, tertanggal 07 Desember 2022, Akta Notaris Nomor : 1681 tanggal 7 Desember 2022 Notaris DEWI MULYANI, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten, Perjanjian Pembiayaan : 5502200980 tanggal 02 Januari 2023, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00001840.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal 04 Januari 2023, Akta Notaris Nomor : 3 tanggal 2 Januari 2023 Notaris DEWI MULYANI, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5502300032 tertanggal 17 Januari 2023, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00012697.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal 19 Januari 2023, Akta Notaris Nomor : 6328 tanggal 18 Januari 2023 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten terhadap TERGUGAT dan pihak manapun yang menguasainya.
  8. Menyatakan PENGGUGAT diberikan hak untuk menjual barang-barang bergerak atau tidak barang-barang tidak bergerak milik TERGUGAT untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada upaya banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000 Lima juta Rupiah perhari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya.
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak