Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
632/Pid.Sus/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH MOKO DERMAWAN Bin BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 632/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3594 /P.4.10/ Enz.2/06/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOKO DERMAWAN Bin BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa Moko Dermawan Bin Bahtiar bersama- sama dengan Armansyah Bin Andi Mansur dan Febri Marwa Bin Jefri Parera pada hari Selasa bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jl. Dangko Kel. Balang Baru Kec. Tamalate kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa Moko dihubungi saksi Armansyah (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) via telepon WhatsApp dan mengajak patungan untuk membeli Narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yaitu masing- masing senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menyampaikan pada Terdakwa Moko untuk mengirim uang tersebut melalui aplikasi Dana dengan nomor : 085657015975. Terdakwa Moko melakukan transfer melalui agen Top up Dana dan kembali kerumahnya di Jl. KH. Ali Mahban Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate kota Makassar dan menunggu kabar dari saksi Armansyah. Sekitar 2 (dua) jam kemudian saksi armansyah kembali menghubungi Terdakwa Moko melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan, “Kamu jalan ke rumah mi, sudah ada barangnya (sabu- sabu), nanti saya menunggu disini”. Dan dijawab oleh Terdakwa Moko, “Iya, OTW (dalam perjalanan)”. Selanjutnya Terdakwa Moko langsung ke rumah saksi Armansyah di Jl. Cenderawasih Kec. Mamajang kota Makassar. Namun setelah tiba disana Terdakwa Moko langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang terlebih dahulu telah melakukan Penangkapan terhadap saksi Armansyah dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu- sabu yang dibeli oleh saksi Armansyah dengan cara patungan dengan Terdakwa Moko masing- masing senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui perantara saksi Febri Marwa Alias Bram. Selanjutnya Terdakwa Moko dan saksi Armansyah menuju ke Posko Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar dan sekitar 1 (satu) jam kemudian saksi Febri Marwa Alias Bram bertempat di Jl. Cenderawasih Kel. Pa’batang Kec. Mamajang kota Makassar juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;    
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0902/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 04 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0602 gram dan berat akhir 0,0140 gram ;

Milik Armansyah Bin Mansur, Febri Marwa Bin Jefri Parera dan Moko Dermawan Bin Bahtiar adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.        

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Moko Dermawan Bin Bahtiar tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Moko Dermawan Bin Bahtiar bersama- sama dengan Armansyah Bin Andi Mansur dan Febri Marwa Bin Jefri Parera (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. Cenderawasih Kel. Pa’batang Kec. Mamajang kota Makassar atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa Moko dihubungi saksi Armansyah (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) via telepon WhatsApp dan mengajak patungan untuk membeli Narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yaitu masing- masing senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menyampaikan pada Terdakwa Moko untuk mengirim uang tersebut melalui aplikasi Dana dengan nomor : 085657015975. Terdakwa Moko melakukan transfer melalui agen Top up Dana dan kembali kerumahnya di Jl. KH. Ali Mahban Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate kota Makassar dan menunggu kabar dari saksi Armansyah. Sekitar 2 (dua) jam kemudian saksi Armansyah kembali menghubungi Terdakwa Moko melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan, “Kamu jalan ke rumah mi, sudah ada barangnya (sabu- sabu), nanti saya menunggu disini”. Dan dijawab oleh Terdakwa Moko, “Iya, OTW (dalam perjalanan)”. Selanjutnya Terdakwa Moko langsung ke rumah saksi Armansyah di Jl. Cenderawasih Kec. Mamajang kota Makassar. Namun setelah tiba disana Terdakwa Moko langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang terlebih dahulu telah melakukan Penangkapan terhadap saksi Armansyah dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu- sabu yang dibeli oleh saksi Armansyah dengan cara patungan dengan Terdakwa Moko masing- masing senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui perantara saksi Febri Marwa Alias Bram. Selanjutnya Terdakwa Moko dan saksi Armansyah menuju ke Posko Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar dan sekitar 1 (satu) jam kemudian saksi Febri Marwa Alias Bram bertempat di Jl. Cenderawasih Kel. Pa’batang Kec. Mamajang kota Makassar juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;  
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0902/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 04 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0602 gram dan berat akhir 0,0140 gram ;

Milik Armansyah Bin Mansur, Febri Marwa Bin Jefri Parera dan Moko Dermawan Bin Bahtiar adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.            

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Moko Dermawan Bin Bahtiar sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya