Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
300/Pdt.P/2024/PN Mks INDRAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 300/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

menyatakan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan dan terdapat perbaikan penulisan identitas (nama, tanggal lahir serta bulan lahir) Pemohon dalam Paspor milik Pemohon yakni:
    1. Nama Pemohon pada Paspor Nomor: R496171 dengan nama INDRAWATI DAI adalah salah/keliru. Nama yang benar adalah INDRAWATI sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-05062024-0124, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371111908030774 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371115010640005;
    2. Tanggal lahir dan Bulan lahir Pemohon pada Paspor Nomor: R496171 dengan tanggal lahir 10 Oktober 1964 adalah salah/keliru. Tanggal lahir yang benar adalah 31 Desember 1964, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-05062024-0124, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371111908030774 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371115010640005;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan Identitas Paspor ini dapat digunakan untuk pengurusan perubahan identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak