Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi.
- Memerintahakan Tergugat agar segera membayar kepada Penggugat yakni kerugian :
a. Kerugian materill dari denda keterlambatan setiap hari yakni : 484 Hari x 1.000.000 = 484.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah);
b. kerugian immaterill sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah)
Sehingga total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.
|