Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
370/Pdt.P/2024/PN Mks REZKI DAMAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 370/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REZKI DAMAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas yaitu pada:

2.1 Nama pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 7371090307090007, yaitu               nama REZKY DAMAYANTI adalah salah/keliru, nama yang benar adalah   REZKI DAMAYANTI, sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Nomor:      7371094701850010;

2.2 nama Pemohon sebagai Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik 3 (tiga) anak     Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-09042012-0103,                7371-LT-09042012-0080 dan 7371-LT-14032016-0247, nama Pemohon                sebagai Ibu tercatat dengan nama REZKY DAMAYANTI adalah                       salah/keliru, nama Pemohon yang benar adalah REZKI                                     DAMAYANTI;

  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak