Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa TOPAN GUNTUR als. TOPAN Bin JUMARIS DAENG SIJAYA, pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. A.P. Pettarani Kel. Buakana Kec. Makassar kota Makassar atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 20.00 wita ketika terdakwa memesan kepada Lk. FIRMANSYAH (Dpo) Narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dimana pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 1300 wita terdakwa dihubungi kembali oleh Lk. FIRMANSYAH yang mengatakan pesananan Narkotika jenis shabu sudah dikirim sesuai dengan alamat sebelumnya yaitu dikirim ke alamat kos terdakwa di Jl. A.P. Pettarani berikut mengirimkan resi pengiriman nya.
- Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 setelah selesai sholat jumat terdakwa mengecek pengiriman paket dimana posisi dari paket tersebut sudah berada di jasa pengiriman di Jl. AP Pettarani Kel. Bua kana Kec. Makassar Kota Makassar sehingga terdakwa seorang diri menuju kesana untuk mengambil sendiri paketnya namun penyampaian dari pihak jasa pengiriman mengatakan nanti setelah sholat ashar baru bisa diambil paketnya, sehingga terdakwa pulang kembali kekamar kos sambil menunggu sholat ashar.
- Bahwa setelah selesai sholat ashar sekitar pukul 15.30 wita terdakwa kembali ke jasa pengiriman di Jl. AP Pettarani Kel. Bua kana Kec. Makassar Kota Makassar yang sesampainya disana terdakwa mengambil paketnya dan bergegas pulang kerumah atau tempat kosnya tetapi pada saat terdakwa sudah di depan kantor jasa pengiriman sambil memegang paket tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang ternyata Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel kemudian menanyakan kepada terdakwa “APA ISI NYA ITU PAKET tersebut dimana terdakwa menjawab “NARKOBA PAK” terus terdakwa kembali ditanya “ADA BERAPA BANYAK” dan terdakwa menjawab sebanyak “50 GRAM PAK” kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian ke kamar kos nya di Jalan Minasa Upa No. 7 Kel. Gunung sari Kec. Rappocini Kota Makassar dan didalam kamar kos tersebut berhasil ditemukan didalam lemari 1 (satu) buah Kotak Kacamata warna Hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip doubel (kode B) berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) bungkus sachet plastik klip.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian dilakukan interogasi dimana mengakui seluruh barang bukti berupa Narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang di peroleh dari Lk. FIRMANSYAH (Dpo) yang berada di Jakarta Utara adapun tujuan membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan sebagian untuk di konsumsi seorang diri.
- Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 4951/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 , yang ditanda tangani oleh sama ASMAWATI,SH,.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kode “A” berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 50,1293 gram, 2 (dua) sachet plastik kode “B” berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2762 gram dan urine milik TOPAN GUNTUR alias TOPAN Bin JUMARIS DAENG SIJAYA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------------------------------- A t a u ------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa TOPAN GUNTUR als. TOPAN Bin JUMARIS DAENG SIJAYA, pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. A.P. Pettarani Kel. Buakana Kec. Makassar kota Makassar atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar.yakni tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan,
menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 20.00 wita ketika terdakwa memesan kepada Lk. FIRMANSYAH (Dpo) Narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dimana pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 1300 wita terdakwa dihubungi kembali oleh Lk. FIRMANSYAH yang mengatakan pesananan Narkotika jenis shabu sudah dikirim sesuai dengan alamat sebelumnya yaitu dikirim ke alamat kos terdakwa di Jl. A.P. Pettarani berikut mengirimkan resi pengiriman nya.
- Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 setelah selesai sholat jumat terdakwa mengecek pengiriman paket dimana posisi dari paket tersebut sudah berada di jasa pengiriman di Jl. AP Pettarani Kel. Bua kana Kec. Makassar Kota Makassar sehingga terdakwa seorang diri menuju kesana untuk mengambil sendiri paketnya namun penyampaian dari pihak jasa pengiriman mengatakan nanti setelah sholat ashar baru bisa diambil paketnya, sehingga terdakwa pulang kembali kekamar kos sambil menunggu sholat ashar.
- Bahwa setelah selesai sholat ashar sekitar pukul 15.30 wita terdakwa kembali ke jasa pengiriman di Jl. AP Pettarani Kel. Bua kana Kec. Makassar Kota Makassar yang sesampainya disana terdakwa mengambil paketnya dan bergegas pulang kerumah atau tempat kosnya tetapi pada saat terdakwa sudah di depan kantor jasa pengiriman sambil memegang paket tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang ternyata Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel kemudian menanyakan kepada terdakwa “APA ISI NYA ITU PAKET tersebut dimana terdakwa menjawab “NARKOBA PAK” terus terdakwa kembali ditanya “ADA BERAPA BANYAK” dan terdakwa menjawab sebanyak “50 GRAM PAK” kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian ke kamar kos nya di Jalan Minasa Upa No. 7 Kel. Gunung sari Kec. Rappocini Kota Makassar dan didalam kamar kos tersebut berhasil ditemukan didalam lemari 1 (satu) buah Kotak Kacamata warna Hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip doubel (kode B) berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) bungkus sachet plastik klip.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian dilakukan interogasi dimana mengakui seluruh barang bukti berupa Narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang di peroleh dari Lk. FIRMANSYAH (Dpo) yang berada di Jakarta Utara adapun tujuan membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan sebagian untuk di konsumsi seorang diri.
- Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 4951/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 , yang ditanda tangani oleh sama ASMAWATI,SH,.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kode “A” berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 50,1293 gram, 2 (dua) sachet plastik kode “B” berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2762 gram dan urine milik TOPAN GUNTUR alias TOPAN Bin JUMARIS DAENG SIJAYA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |