Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-HKI/2017/PN Mks | GEREJA KEMAH INJIL INDONESIA | 1.GEREJA KEMAH INJIL KINGMI DI TANAH PAPUA 2.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIREKTORAT HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-HKI/2017/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pencipta dan Pemegang Hak Cita satu-satunya atas "Logo dan/atau Lambang" berdasarkan surat Pendaftaran Ciptaan nomor pendaftaran 035075 tertanggal 09 juli 2007 dengan judul Ciptaan GEREJA KEMAH INJIL INDONESIA; 3. Menyatakan TERGUGAT telah beritikad tidak baik dalam mengajukan permohonanpendaftaran hak cipta dengan judul ciptaan SINODE GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA, dengan nomor pendaftaran 057465 tanggal 29 April 2011; 4. Menyatakan batal demi hukum Pendaftaran Hak Cipta dengan Nomor Pendaftaran 057465 dengan judul Ciptaan SINODE GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT atas nama TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret Pendaftaran Hak Cipta dengan Nomor Pendaftaran 057465 tertanggal 14 Februari 2012 dengan judul Ciptaan SINODE GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA dari Daftar Umum Ciptaan; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. ATAU Apabila, Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |