Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
287/Pdt.P/2024/PN Mks ALLEN ARYANTO DJAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 287/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALLEN ARYANTO DJAHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kesalahan penulisan identitas dan terdapat perbaikan identitas nama orang tua anak PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7603-LT-07022019-0005 milik anak PEMOHON dimana kesalahan dan perbaikannya  tertera pada:
  1. nama ayah anak PEMOHON (nama PEMOHON) yang tercatat dengan nama JONI adalah salah/keliru, yang benar adalah ALLEN ARYANTO DJAHA sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7371-KW-11032019-0005;
  2. nama ibu anak PEMOHON (istri PEMOHON) yang tercatat dengan nama KANAN LANGI’ adalah salah/keliru, yang benar adalah ALFRINA KANAN LANGI’ sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7371-KW-11032019-0005;
  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas anak PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar; 
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak