Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.S/2020/PN Mks RAMLAH ,SH. ANTONIO LIMPO ALIAS JOJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 117/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- B-894/P.4.10/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RAMLAH ,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIO LIMPO ALIAS JOJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa ANTONIO LIMPO ALS JOJI pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar jam 02.30 wita,  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain  dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Boulevard Kec Panakukang Kota Makassar tepatnya diapartement Vida View atau setidak – tidaknya pada  tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 2754/NNF/VI/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh H Yusuf Suprapto, SH selaku A.N Kepala Laboraturium Forensik Cabang Makassar yang pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat 0,0350 gram adalah benar mengadung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa ANTONIO LIMPO ALS JOJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U :

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ANTONIO LIMPO ALS JOJI pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar jam 02.30 wita,  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain  dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Boulevard Kec Panakukang Kota Makassar tepatnya diapartement Vida View atau setidak – tidaknya pada  tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa ANTONIO LIMPO ALS JOJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya