Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks 1.Aprianti Burhan, S. Sos.
2.Devi Julita sari, A. Md.
Klinik Rumah Sehat Baznas Makassar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aprianti Burhan, S. Sos.
2Devi Julita sari, A. Md.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AZHAD ZADLY ZAINAL, S.H.Aprianti Burhan, S. Sos.
2AZHAD ZADLY ZAINAL, S.H.Devi Julita sari, A. Md.
Tergugat
NoNama
1Klinik Rumah Sehat Baznas Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut di atas, maka Penggugat I dan Penggugat II, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memutuskan dengan Amar Putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah bahwa Tergugat adalah pengusaha sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan secara sah bahwa Tergugat adalah perusahaan milik negara dan tunduk pada ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan secara sah bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah pekerja dari Tergugat;
  5. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Tergugat dengan Penggugat I dan Penggugat II berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
  6. Menyatakan bahwa hubungan kerja Penggugat I dan Penggugat II telah berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat I dan Penggugat II tanpa memberikan Kekurangan Upah Pokok/Minimum selama 2 (dua) tahun bekerja, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah tidak sah dan melawan hukum;
  8. Menghukum Tergugat membayar Kekurangan Upah Pokok/Minimum selama 2 (dua) tahun bekerja, kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :         a. PENGGUGAT I
  • Kekurangan upah minimum bulan Oktober s/d Desember 2020 = Rp. 3.191.572 - Rp. 1.360.002 = Rp. 1.831.570,-/bulan = Rp. 1.831.570 x 3 bulan = Rp. 5.494.710,-
  • Kekurangan upah Minimum bulan Januari s/d Oktober 2021 = Rp. 3.255.403 - Rp. 1.360.002 = Rp. 1.895.401,-/bulan = Rp. 1.895.401 x 10 bulan = Rp. 18.954.010,-
  • Kekurangan upah Minimum bulan November s/d Desember 2021 = Rp. 3.255.403 - Rp. 1.428.023 = Rp. 1.827.380,-/bulan = Rp. 1.827.380 x 2 bulan = Rp. 3.654.760,-
  • Kekurangan upah Minimum bulan Januari s/d Oktober 2022 = Rp. 3.294.467 - Rp. 1.428.023 = Rp. 1.866.444,-/bulan = Rp. 1.866.444 x 10 bulan = Rp. 18.664.440,-

Total kekurangan Upah Minimum Kota Makassar dari Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2022 sebesar Rp. 46.767.920,- (Empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);

b. PENGGUGAT II

  • Kekurangan upah Minimum bulan Oktober s/d Desember 2020 = Rp. 3.191.572 - Rp. 1.817.251 = Rp. 1.374.321,-/bulan = Rp. 1.374.321 x 3 bulan = Rp. 4.122.963,-
  • Kekurangan upah minimum bulan Januari s/d Oktober 2021 = Rp. 3.255.403 - Rp. 1.817.251 = Rp. 1.438.152,-/bulan = Rp. 1.438.152 x 10 bulan = Rp. 14.381.520,-
  • Kekurangan upah minimum bulan November s/d Desember 2021 = Rp. 3.255.403 - Rp. 1.908.114 = Rp. 1.347.289,-/bulan = Rp. 1.347.289 x 2 bulan = Rp. 2.694.578,-
  • Kekurangan upah minimum bulan Januari s/d Oktober 2022 = Rp. 3.294.467 - Rp. 1.908.114 = Rp. 1.386.353,-/bulan = Rp. 1.386.353 x 10 bulan = Rp. 13.863.530,-

Total kekurangan upah Kota Makassar Minimum dari Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2022 sebesar Rp. 35.062.591,- (Tiga puluh lima juta enam puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);

9.Menghukum Tergugat membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak Pasal 156 ayat (4) undang-undang No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut:

a. PENGGUGAT I

  • Uang Pesangon

18 x UMK 2022

18 x Rp. 3.294.962 = Rp. 59.309.316,- (Lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu tiga ratus enam belas rupiah);

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

5 x Rp. 3.294.962 = Rp. 16.474.810,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah)

  • Uang Pengganti Hak

Cuti 12 hari x Rp. 131.794 = Rp. 1.581.581,-

15 % x Rp. 3.294.962          = Rp. 8.896.397,-

TOTAL HAK PHK (pesangon + Masa kerja + Hak) sebesar Rp. 86.262.104,- (delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat rupiah);

b.PENGGUGAT II

  • Uang Pesangon

18 x UMK 2022

18 x Rp. 3.294.962 = Rp. 59.309.316,- (Lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu tiga ratus enam belas rupiah);

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

5 x Rp. 3.294.962 = Rp. 16.474.810,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah)

  • Uang Pengganti Hak

Cuti 12 hari x Rp. 131.794 = Rp. 1.581.581,-

15 % x Rp. 3.294.962          = Rp. 8.896.397,-

TOTAL HAK PHK (pesangon + Masa kerja + Hak) sebesar Rp. 86.262.104,- (delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat rupiah);

10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitsvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Kasasi;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak