Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H 1.MUH.NUR Als DEDI Bin JAMALUDDIN
2.ASRI Als ACCI Bin IRWAN
3.RAHMAT HIDAYAT ALIM Bin ALIMUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 444/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-481/P.4.10.8/Enz.2/04/202
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.NUR Als DEDI Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
2ASRI Als ACCI Bin IRWAN[Penahanan]
3RAHMAT HIDAYAT ALIM Bin ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I MUH. NUR Als DEDI Bin JAMALUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI Als ACCI Bin IRWAN dan Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT ALIM Als DEDI Bin ALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Indah III Kel. Panampu Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa I MUH. NUR yang sedang berada di Jalan Indah Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran / pembelian terselubung diantaranya Saksi ANNAS APLYRIADI dan Saksi IWAN SISWANTO dan langsung memesan paket kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I MUH. NUR sehingga Terdakwa I MUH. NUR menerima uang tersebut dan kemudian menyuruh Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT untuk membelikan paket sabu-sabu sesuai yang dipesan oleh petugas kepolisian yang menyamar dan sekalian Terdakwa I MUH. NUR juga memesan paket sabu-sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa II ASRI yang pada saat itu sedang nongkrong bersama dengan Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT kemudian bersama-sama pergi untuk membelikan paket sabu-sabu pesanan Terdakwa I MUH. NUR dan pergi menemui Sdr. DULLAH (DPO) di Jalan Pannampu Kec. Tallo Kota Makassar dan Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT dan Terdakwa II ASRI memesan 2 (dua) paket kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibagi menjadi 2 (dua) sachet dan selanjutnya Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT dan Terdakwa II ASRI menerima 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dari Sdr. DULLAH (DPO) yang mana 1 (satu) sachet dipegang oleh Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT dan 1 (satu) sachet lagi dipegang oleh Terdakwa II ASRI lalu kedua Terdakwa kembali ke Jalan Indah III untuk menemui Terdakwa I MUH. NUR dan menyerahkan 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Terdakwa II MUH. NUR. Selanjutnya Terdakwa II MUH. NUR menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran dan Terdakwa II MUH. NUR langsung diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya petugas kepolisian juga mengamankan Terdakwa II ASRI dan Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5106/NNF/XII/2023, tanggal 14 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka ASRI Bin IRWAN, MUH. NUR Bin JAMALUDDIN dan RAHMAT HOIDAYAT Bin ALIMUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0913 gram, serta 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik ASRI Bin IRWAN, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik MUH. NUR Bin JAMALUDDIN, dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik RAHMAT HIDAYAT Bin ALIMUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I MUH. NUR Als DEDI Bin JAMALUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI Als ACCI Bin IRWAN dan Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT ALIM Als DEDI Bin ALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Indah III Kel. Panampu Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa I MUH. NUR yang sedang berada di Jalan Indah Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran / pembelian terselubung diantaranya Saksi ANNAS APLYRIADI dan Saksi IWAN SISWANTO dan langsung memesan paket kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I MUH. NUR sehingga Terdakwa I MUH. NUR menerima uang tersebut dan kemudian menyuruh Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT untuk memperoleh paket sabu-sabu sesuai yang dipesan oleh petugas kepolisian yang menyamar dan sekalian Terdakwa I MUH. NUR juga memesan paket sabu-sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa II ASRI yang pada saat itu sedang nongkrong bersama dengan Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT kemudian bersama-sama pergi untuk memperoleh paket sabu-sabu pesanan Terdakwa I MUH. NUR dan pergi menemui Sdr. DULLAH (DPO) di Jalan Pannampu Kec. Tallo Kota Makassar dan Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT dan Terdakwa II ASRI memesan 2 (dua) paket kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibagi menjadi 2 (dua) sachet dan selanjutnya Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT dan Terdakwa II ASRI menerima 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dari Sdr. DULLAH (DPO) yang mana 1 (satu) sachet dipegang oleh Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT dan 1 (satu) sachet lagi dipegang oleh Terdakwa II ASRI lalu kedua Terdakwa kembali ke Jalan Indah III untuk menemui Terdakwa I MUH. NUR dan menyerahkan 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Terdakwa II MUH. NUR. Selanjutnya Terdakwa II MUH. NUR menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran dan Terdakwa II MUH. NUR langsung diamankan oleh petugas kepolisian karena telah memiliki, menyimpan, atau menguasai 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya petugas kepolisian juga mengamankan Terdakwa II ASRI dan Terdakwa III RAHMAT HIDAYAT;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5106/NNF/XII/2023, tanggal 14 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka ASRI Bin IRWAN, MUH. NUR Bin JAMALUDDIN dan RAHMAT HOIDAYAT Bin ALIMUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0913 gram, serta 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik ASRI Bin IRWAN, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik MUH. NUR Bin JAMALUDDIN, dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik RAHMAT HIDAYAT Bin ALIMUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya