Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.Bth/2024/PN Mks NASRULLAH H. RAMANG 1.HASBI BIN POKENG
2.LOLI YULIANA NATSIR
3.NENGSI BINTI NATSIR Alias OMPENG
4.OSA binti NATSIR
5.ANCU BIN NATSIR
6.NASLI BINTI NATSIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 181/Pdt.Bth/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASRULLAH H. RAMANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herry Syamsuddin, SE, SH, MH.NASRULLAH H. RAMANG
Tergugat
NoNama
1HASBI BIN POKENG
2LOLI YULIANA NATSIR
3NENGSI BINTI NATSIR Alias OMPENG
4OSA binti NATSIR
5ANCU BIN NATSIR
6NASLI BINTI NATSIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
  3. Menyatakan batal dan/atau menangguhkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 21 EKS/2023/PN.Mks Jo. No.258/Pdt.G/2012/PN.Mks dalam pelaksanaan eksekusi tersebut ;
  4. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2088 K/PDT/2014, tanggal 11 Februari 2015, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 246/PDT/2013, tanggal 28 Januari 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 258/Pdt.G/2012/PN.Mks., tanggal 8 April 2013, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor Nomor 258/Pdt.G/2012/PN.Mks., tanggal 8 April 2013;
  5. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, dan Terlawan VIII untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak