Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.S/2020/PN Mks | NUR FITRIYANI, SH | FAIDAR AGUNG BIN JUFRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-55/P.4.10.3/Euh.2/1/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ------------Bahwa ia terdakwa FAIDAR AGUNG BIN JUFRI, padahariKamisTanggal29 Agustus 2019sekitarpukul20.00wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019, bertempat di Jl. LaikangKel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN.Makassar,secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika. ----------------------Perbuatanterdakwadiatur dan diancampidanadalamPasal 114ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika.----------------------------------------- ATAU kedua : Bahwa ia terdakwa FAIDAR AGUNG BIN JUFRI, padahariKamisTanggal 29 Agustus 2019sekitarpukul20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019, bertempat di Jl. LaikangKel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN. Makassar,secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |