Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
759/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H RIDWAN Als DUANG Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 759/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-829/P.4.10.8/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Als DUANG Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RIDWAN Als. DUANG Bin BASRI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Barawaja, Kel. Pampang, Kec. Panakukkang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 23.45 wita Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ARIF SETYO NUGROHO dan Saksi ROY MANSYAH yang pada saat itu sedang melakukan penyamaran / pembelian terselubung yang kemudian meminta kepada Terdakwa untuk dibelilkan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan tersebut lalu petugas kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa pergi untuk menemui Sdr. EMMANG Als. MESSI (DPO) di Jalan Rappokalling Kota Makassar dengan maksud untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.05 wita terdakwa tiba di tempat Sdr. EMMANG Als. MESSI (DPO) kemudian memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan paket hariga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun pada saat itu tidak ada paket tersebut sehingga Sdr. EMMANG Als. MESSI (DPO) menawarkan paket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyetujuinya kemudian Sdr. EMMANG Als. MESSI (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. EMMANG Als. MESSI (DPO) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 00.20 wita Terdakwa yang pada saat itu akan mengantarkan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran / pembelian terselubung kemudian menemui Anak Saksi MUH. A. ALIEF PERMANA PUTRA Als. SAWAL kemudian menyuruh Anak Saksi MUH. A. ALIEF untuk mengantarkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran / pembelian terselubung sehingga Anak Saksi MUH. A. ALIEF datang menemui petugas kepolisian yang melakukan penyamaran / pembelian terselubung dan pada saat akan menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu Anak Saksi MUH. A. ALIEF langsung diamankan oleh petugas kepolisian dan pada saat itu langsung dilakukan pengembangan dan petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa di Jalan Barawaja Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0796/NNF/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari MUH. A. ALIEF PERMANA PUTRA Alias SYAWAL Bin PUDDING dan RIDWAN Alias DUANG Bin BASRI dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0751 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RIDWAN Alias DUANG adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RIDWAN Als. DUANG Bin BASRI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Barawaja, Kel. Pampang, Kec. Panakukkang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 23.45 wita Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ARIF SETYO NUGROHO dan Saksi ROY MANSYAH yang pada saat itu sedang melakukan penyamaran / pembelian terselubung yang kemudian meminta kepada Terdakwa untuk dibelilkan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan tersebut lalu petugas kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa pergi untuk menemui Sdr. EMMANG Als. MESSI (DPO) di Jalan Rappokalling Kota Makassar dengan maksud untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.05 wita terdakwa tiba di tempat Sdr. EMMANG Als. MESSI (DPO) kemudian memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan paket hariga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun pada saat itu tidak ada paket tersebut sehingga Sdr. EMMANG Als. MESSI (DPO) menawarkan paket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyetujuinya kemudian Sdr. EMMANG Als. MESSI (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. EMMANG Als. MESSI (DPO) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 00.20 wita Terdakwa yang pada saat itu akan mengantarkan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran / pembelian terselubung kemudian menemui Anak Saksi MUH. A. ALIEF PERMANA PUTRA Als. SAWAL kemudian menyuruh Anak Saksi MUH. A. ALIEF untuk mengantarkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran / pembelian terselubung sehingga Anak Saksi MUH. A. ALIEF datang menemui petugas kepolisian yang melakukan penyamaran / pembelian terselubung dan pada saat akan menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu Anak Saksi MUH. A. ALIEF langsung diamankan oleh petugas kepolisian. Bahwa adapun 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang ada pada Anak Saksi MUH. A. ALIEF merupakan milik dari Terdakwa sehingga pada saat itu langsung dilakukan pengembangan dan petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa di Jalan Barawaja Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0796/NNF/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari MUH. A. ALIEF PERMANA PUTRA Alias SYAWAL Bin PUDDING dan RIDWAN Alias DUANG Bin BASRI dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0751 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RIDWAN Alias DUANG adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya